Kebijakan tegas kembali diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sulawesi Barat. Melalui surat resmi tertanggal 6 April 2026, BGN menetapkan penghentian operasional sementara terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar kelayakan.
Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa beberapa SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang merupakan syarat penting dalam menjamin kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan bagi penerima manfaat program.
Dalam surat bernomor 1347/D.TWS/04/2026 tersebut, BGN menegaskan bahwa penghentian operasional berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat, sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi risiko yang dapat ditimbulkan.
Sebelumnya, sekitar satu minggu lalu, BGN juga telah lebih dulu melakukan penutupan terhadap sekitar 52 SPPG di wilayah yang sama. Namun dalam perkembangan terbaru, jumlah SPPG yang kembali dihentikan operasionalnya tercatat sebanyak 47 titik.




Kebijakan berulang ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG semakin diperketat, khususnya dalam aspek higienitas dan kelayakan operasional. BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak, hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
Selain itu, pihak pengelola SPPG diwajibkan menyelesaikan proses administrasi, termasuk pembayaran melalui sistem virtual account dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
BGN menegaskan bahwa pencabutan status penghentian operasional hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG melengkapi seluruh dokumen perbaikan, termasuk sertifikasi yang dipersyaratkan, dan dinyatakan lolos verifikasi oleh pihak berwenang.
Situasi ini menjadi perhatian serius, mengingat program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Penghentian operasional secara bertahap ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait kesiapan pelaksana di lapangan, khususnya di daerah.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan seluruh SPPG dapat segera melakukan pembenahan agar program kembali berjalan optimal dan tepat sasaran tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kesehatan masyarakat.

PEMBERITAAN TANPA BATAS


Tinggalkan Balasan