Kopdes Dipercepat Jangan Jadikan Desa Tumbal, Kepala Desa & BPD Pemegang Kendali, Bukan Bawahan Pemda. Hukum Taruhannya

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES/Kel Merah Putih) merupakan program strategis nasional yang ditugaskan secara terpusat oleh pemerintah kepada satu pelaksana nasional, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Berdasarkan kebijakan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur percepatan pembangunan dan kelengkapan KOPDES di seluruh Indonesia.

Adapun sumber pembiayaannya berasal dari skema nasional, antara lain Dana Desa, DAU dan DBH serta dukungan pembiayaan dari bank Himbara, pelaksanaan dilakukan secara seragam di seluruh wilayah, dengan pemerintah Desa berperan pada aspek administratif, legalitas, dan tata kelola di tingkat lokal.

Sebagai bagian dari program strategis nasional menuntut kehati-hatian dan kepatuhan penuh terhadap regulasi. Percepatan pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek legalitas, karena tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemerintahan desa.

Dalam tata kelola pemerintahan desa, Kepala Desa bukan sekadar pelaksana, melainkan pemegang kewenangan administratif, hukum, dan pertanggungjawaban publik atas seluruh kegiatan pembangunan di wilayah desa.

Dalam konteks pembangunan KOPDES, Kepala Desa wajib mengetahui, dilibatkan, dan menyetujui setiap tahapan, mulai dari penentuan lokasi, status lahan, hingga pemanfaatan aset yang digunakan.

Pendampingan oleh unsur TNI, Kepolisian, Pemerintah Kecamatan, maupun Pemerintah Daerah bersifat pembinaan, pengawasan, dan penguatan pelaksanaan program, bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintahan desa.
Seluruh kewenangan administratif, pengambilan keputusan, serta pertanggungjawaban hukum tetap berada pada Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa.

Salah Satu Persoalan krusial dalam pembangunan KOPDES adalah kejelasan status lahan. Tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan desa harus memiliki dasar hukum yang sah. Apabila lahan merupakan aset Pemerintah Daerah, maka tidak dapat langsung digunakan atau dibangun tanpa prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan.

mekanisme yg benar Pemerintah

1.Daerah menetapkan status aset secara resmi. Hibah, pinjam Pakai, Kerjasama pemanfaatan Aset .
2.Dilakukan hibah aset dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa,

  1. Aset dicatat sebagai aset desa
    4.Barulah dapat dimanfaatkan untuk pembangunan KOPDES.

Jika pembangunan tetap berjalan tanpa kejelasan status hibah, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, maka secara administratif dan hukum Pemerintah Desa tidak memiliki kontrol sah atas aset tersebut. Dalam kondisi ini, Kepala Desa berpotensi dimintai, pertanggungjawaban dan pembangunan berisiko dinilai cacat prosedur serta cacat hukum.

Bangunan desa berdiri di atas aset Pemda tanpa dasar pemanfaatan. Desa tidak punya hak hukum. Koperasi desa lemah legalitasnya . Kepala Desa tetap bisa terseret, karena Lokasi di wilayah desa. Kegiatan untuk kepentingan desa.


Di sinilah fungsi strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi sangat penting.

BPD memiliki kewajiban untuk:
Mengawasi jalannya pemerintahan desa;
Mengingatkan Kepala Desa agar setiap kebijakan sesuai regulasi;
Menjaga asas transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.

Pengawasan BPD bukan bentuk penghambatan program nasional, melainkan upaya memastikan agar program strategis negara tidak meninggalkan persoalan hukum bagi Kepala Desa dan masyarakat desa di kemudian hari.
Kepala Desa yang memastikan legalitas aset menunjukkan kepemimpinan yang bertanggung jawab. Demikian pula BPD yang aktif menjalankan fungsi pengawasan merupakan bentuk perlindungan institusional bagi pemerintahan desa itu sendiri.

Desa Bukan Bawahan Pemerintah Daerah
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 371, desa bukan merupakan perangkat daerah dan tidak berada dalam hubungan subordinatif dengan Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, peran Camat, Bupati, dan perangkat daerah lainnya terbatas pada pembinaan dan pengawasan, bukan pengambilalihan kewenangan pemerintahan desa.

Kepala Desa memang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati, namun bukan sebagai bawahan Bupati. Bupati bertindak sebagai pejabat negara yang mengesahkan hasil pilihan rakyat desa.

Pembangunan boleh dipercepat, tetapi legalitas tidak boleh dilompati. Karena ketika persoalan hukum muncul, yang pertama dimintai pertanggungjawaban adalah Kepala Desa, bukan pihak pendamping atau elit di luar desa.
Dengan tata kelola yang tertib, transparan, dan patuh aturan, pembangunan KOPDES akan menjadi kebanggaan desa, bukan sumber masalah di masa depan.(Rls/epn)sel,(3/3/2026).

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Pasal 18: Desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Pasal 26 ayat (1): Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasal 26 ayat (4) huruf c dan huruf f:
Kepala Desa berwenang mengelola keuangan dan aset desa serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

BPD berkewajiban menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan kebijakan desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Pasal 2: Aset desa dikelola berdasarkan asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Pasal 5: Setiap aset desa harus memiliki kejelasan status hukum.
Pasal 15: Aset yang berasal dari pihak lain (termasuk Pemerintah Daerah) harus melalui mekanisme hibah dan dicatat sebagai aset desa sebelum dimanfaatkan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Setiap kegiatan pembangunan yang bersinggungan dengan keuangan atau aset desa menjadi tanggung jawab Kepala Desa secara administratif dan hukum, meskipun program berasal dari pemerintah di atasnya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 371: Mengatur hubungan Pemerintah Daerah dengan Desa dalam kerangka pembinaan dan pengawasan, bukan hubungan subordinatif.
Desa bukan perangkat daerah dan bukan bawahan Pemerintah Daerah.
Camat, Bupati, dan perangkat daerah tidak memiliki kewenangan mengambil alih urusan pemerintahan desa.
Penegasan Normatif
Penetapan Kepala Desa melalui Surat Keputusan Bupati tidak menimbulkan hubungan atasan–bawahan.
Bupati bertindak sebagai pejabat negara yang mengesahkan hasil pilihan rakyat desa, bukan sebagai atasan struktural Kepala Desa.Seluruh kewenangan administratif dan pertanggungjawaban hukum atas pembangunan desa tetap berada pada Pemerintah Desa.

Oleh: ©️EPN

EPN Pemberitaan Tanpa Batas


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *