Lahan Belum Jelas, KOPDES Terancam Cacat Administratif. Pemda Diminta Segera Hibahkan Aset

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, menjadi perhatian serius terkait aspek legalitas lahan yang digunakan. Rabu, (4/3/2026)

Berdasarkan informasi fakta yang dihimpun dilapangan pembangunan telah berjalan. Namun lahan yang digunakan diketahui masih berstatus sebagai aset Pemerintah Daerah dan hingga saat ini belum terdapat administrasi resmi hibah kepada Pemerintah Desa.

Kepala Desa Sulai saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen resmi penyerahan atau hibah aset dari pemerintah daerah kepada desa.

Anggota BPD Desa Sulai juga menyampaikan bahwa dalam diskusi bersama pihak TNI setempat, yang memiliki ranah pembinaan dan pengawasan percepatan pembangunan KOPDES, sebelumnya telah ada penyampaian kepada pemerintah daerah agar proses hibah aset segera dilakukan guna memperjelas status hukum lahan.

foto: pekerjaan kopdes desa sulai yang lahannya belum dihibahkan kedesa

Secara normatif, berdasarkan Undang-Undang Desa dan Permendagri tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap aset yang berasal dari pemerintah daerah harus melalui mekanisme hibah dan dicatat sebagai aset desa sebelum dimanfaatkan.

Tanpa proses tersebut, pemanfaatan aset berpotensi menimbulkan persoalan administratif karena pemerintah desa belum memiliki kontrol hukum penuh atas tanah dan bangunan dimaksud.

Percepatan pembangunan sebagai bagian dari program nasional tentu patut didukung. Namun tertib administrasi dan kepastian hukum juga menjadi syarat utama agar pembangunan tidak menyisakan risiko di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Ulumanda yang dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan proses penyiapan lahan tersebut belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan.

Selain daripada itu Tidak hanya didesa sulai, diketahui sejumlah pembangunan Kopdes yang telah berjalan di kabupaten Majene, Bahkan sebagian sudah selesai menggunakan aset Pemda namum belum dihibahkan secara administratif baik itu ke desa maupun Kelurahan

Diharapkan pemerintah daerah segera menuntaskan mekanisme hibah atau skema pemanfaatan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar pembangunan KOPDES berjalan aman, sah secara hukum, dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif bagi pemerintah desa di masa mendatang.

Secara normatif, pengelolaan dan pemanfaatan aset desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c dan huruf f yang menegaskan kewenangan Kepala Desa dalam mengelola aset desa serta tanggung jawabnya atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan teknisnya dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, terutama Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 15 yang mengatur bahwa setiap aset desa harus memiliki kejelasan status hukum dan aset yang berasal dari pemerintah daerah wajib melalui mekanisme hibah serta dicatat terlebih dahulu sebagai aset desa sebelum dimanfaatkan.

Selain itu, pemindahtanganan barang milik daerah juga tunduk pada prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dengan demikian, apabila lahan yang digunakan untuk pembangunan KOPDES masih berstatus aset pemerintah daerah dan belum melalui mekanisme hibah atau penetapan resmi lainnya, maka secara administratif berpotensi belum memenuhi prinsip kepastian hukum dan tertib pengelolaan aset sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Percepatan pembangunan sebagai bagian dari program nasional tentu patut didukung untuk itu, Diharapkan pemerintah daerah segera menuntaskan mekanisme hibah atau skema pemanfaatan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar pembangunan KOPDES berjalan aman.(Rls/EPN).

PemberitanTanpaBatas

  • ‎Kemarau Panjang Ancam Gagal Panen, Petani Malunda Terpaksa Jadikan Padi Pakan Ternak‎: Bendungan Kayu Angin di Pertanyakan

    Musim kemarau yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Majene mulai memukul sektor pertanian. Di Kecamatan Malunda, sejumlah petani bahkan terpaksa mengambil keputusan pahit karena tanaman padi mereka terancam gagal panen. Senin 17/8/2026)‎‎Kondisi tersebut terlihat di areal persawahan Kalambangan, Lingkungan Banua. Sebagian tanaman padi tampak sudah mengering, sementara sebagian lainnya masih hijau. Karena khawatir tanaman tidak…

  • SETAHUN BERLALU, JALAN MASIH JALAN DI TEMPAT! YUDI SUDIRMAN: SAMPAI KAPAN WARGA HARUS DITANDU?

    MAJENE — Setahun berlalu, persoalan akses jalan yang menghubungkan Desa Lombang-Lombang Timur dengan Salutahongan, Kecamatan Malunda, kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam datang dari Anggota DPRD Kabupaten Majene, Yudi Sudirman, dalam momentum Hari Jadi Majene ke-481, Sabtu (15/8/2026). Di hadapan jajaran pemerintah daerah dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang hadir mewakili Gubernur Sulbar, Yudi…

  • HUT RI Baru Dibuka, Camat Ulumanda Bergegas Tinggalkan Acara, Dampak Kebakaran Hutan!

    Ulumanda, Senin 10 Agustus 2026 — Di tengah berlangsungnya pembukaan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 tingkat Kecamatan Ulumanda, Camat Ulumanda Muhammad Arif justru harus meninggalkan kegiatan dan terjun langsung membantu memadamkan kebakaran hutan di Desa Sulai, Dusun Sulawesi Selatan. Foto: saat camat menghadiri pembukaan HUT RI Muhammad Arif bersama Kepala Dusun Sulai Selatan, masyarakat sekitar,…


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *