Majene-Persoalan status lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di sejumlah desa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan persoalan Legalitas Lahan , BPKAD berikan penjelasan. Setelah sebelumnya mencuat di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, diketahui bahwa tidak hanya satu lokasi yang menggunakan lahan milik pemerintah daerah yang hingga kini belum dihibahkan secara resmi kepada pemerintah desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan KOPDES di beberapa titik tetap berjalan meskipun status lahan yang digunakan masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian administrasi dan legalitas pemanfaatan aset tersebut.
Sejumlah pihak di tingkat desa menilai bahwa percepatan pembangunan program nasional tentu patut didukung, namun proses administrasi aset juga harus berjalan seiring agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam konteks tersebut, perhatian dan langkah cepat dari pemerintah daerah dinilai sangat diperlukan. Pemerintah Kabupaten Majene, khususnya instansi yang membidangi, BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah), diharapkan dapat segera menuntaskan proses administrasi hibah atau penetapan pemanfaatan aset yang digunakan untuk pembangunan KOPDES.
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene juga diharapkan dapat mengambil peran pengawasan untuk memastikan bahwa pemanfaatan aset daerah dalam program pembangunan desa tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara normatif, pemanfaatan aset desa maupun aset yang berasal dari pemerintah daerah telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang menegaskan bahwa aset yang berasal dari pemerintah daerah harus melalui mekanisme hibah sebelum dimanfaatkan sebagai aset desa.
Lebih lanjut , mekanisme pemindahtanganan barang milik daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mensyaratkan adanya keputusan resmi kepala daerah dalam proses hibah aset.
Dengan demikian, percepatan pembangunan KOPDES diharapkan dapat berjalan seiring dengan percepatan penyelesaian administrasi aset agar memiliki kepastian hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari bagi pemerintah desa maupun masyarakat.
Sementara itu sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Majene memberikan klarifikasi terkait status penggunaan aset pemerintah daerah untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES).

(foto: Rudy Hartanto)
Sekretaris BPKAD Majene, Rudy, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya awalnya berencana melakukan konsultasi lebih lanjut dengan bagian pengelolaan aset guna memastikan secara detail status penggunaan lahan tersebut.
Namun tidak lama setelah komunikasi tersebut berakhir, Rudy kembali memberikan penjelasan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru, penggunaan aset pemerintah daerah untuk pembangunan KOPDES tidak serta-merta harus melalui proses hibah terlebih dahulu.bisa pinjam pakai atau bisa juga sistem sewa.
Ia menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru,Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 100.3.1.3/4911/SJ 2025, Tentang Pemanfaatan Badan Milik Daerah dan Aset Desa Untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan. Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih.
Pada prinsipnya mengatur bahwa penggunaan lahan milik pemerintah daerah dapat dilakukan melalui persetujuan pemanfaatan aset dari pemerintah daerah, sementara proses administrasi lanjutan kepada pemerintah desa tetap akan ditindaklanjuti .
Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa pihak BPKAD masih akan melakukan pembahasan internal bersama Bagian Aset serta Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk memastikan mekanisme administrasi yang paling tepat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Untuk aturan yang terbaru mungkin bagian bidan aset yang lebih paham soal ini, tapi kami kaji lebih lanjut agar proses administrasinya benar-benar jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Rudy
Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah daerah diharapkan tetap dapat memastikan bahwa pembangunan program nasional seperti KOPDES berjalan seiring dengan kepastian administrasi pengelolaan aset daerah.
(Rls/EPN)



Tinggalkan Balasan