Legalitas Lahan KOPDES Sulai Dipersoalkan, DPRD Majene Siap Turun Tangan

MAJENE – Persoalan legalitas lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, mulai mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Majene. Komisi I DPRD menyatakan siap menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sulai terkait penggunaan lahan yang dinilai belum memiliki kepastian administrasi. Selasa,(10/3/2026)

Melalui sambungan telepon, anggota Komisi I DPRD Majene, Syarifudin, menegaskan bahwa persoalan penggunaan lahan dalam pembangunan fasilitas desa tidak boleh dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam regulasi.

Menurutnya, jika benar lahan yang digunakan belum memiliki kejelasan administrasi atau status hukum yang sah, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Tidak bisa begitu. Itu bisa menyalahi aturan jika tidak melalui prosedur yang benar,” tegas
Syarifudin saat dikonfirmasi.

Ia juga mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah lain, yakni di Desa Tallu Banua. Saat itu terdapat rencana pemanfaatan lahan yang cukup luas di area SMP Negeri 2 Taluk Banua untuk kepentingan pembangunan.
Meskipun secara prinsip mendapat persetujuan, namun rencana tersebut belum dapat disetujui secara resmi karena masih harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, DPRD Majene meminta agar persoalan yang terjadi di Desa Sulai disampaikan secara resmi melalui mekanisme kelembagaan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Silakan menyurat langsung ke Ketua DPRD. Nanti Ketua DPRD yang akan mendisposisikan ke Komisi I untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, anggota BPD Desa Sulai menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengagendakan rapat internal khusus bersama Pemerintah Desa Sulai selaku mitra kerja BPD untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka.

Selain itu, BPD Sulai juga berencana menyampaikan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Majene sebagai bentuk pengaduan kelembagaan agar persoalan legalitas lahan pembangunan KOPDES dapat dikaji secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan lahan serta memastikan bahwa setiap program pembangunan desa berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
(EPN)

EPN-Pemberitaan Tanpa Batas

KOPDES

Majene


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *