Majene, Sabtu 14 Maret – Polemik pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, semakin memanas. Pemerintah Kabupaten Majene (Pemda) memberikan penjelasan yang keliru dan menyesatkan terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.3.1.3/4911/SJ Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan BMD untuk kegiatan KDKMP.

Dalam pesan yang diteruskan oleh Kepala Bidang Koperasi Pemda, yang konon telah dikonsultasikan dengan bagian Aset Daerah, Pemda diinilai mengklaim bahwa pembangunan KOPDES sudah dapat dilanjutkan dengan dasar surat keterangan BKAD, yang hanya mencantumkan status kepemilikan tanah Pemda tanpa adanya dokumen perjanjian pinjam pakai atau keputusan kepala daerah.

Tanggapan tersebut diungkapkan setelah Pemerintah Desa Sulai dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengajukan pertanyaan terkait legalitas pembangunan KOPDES yang dilakukan tanpa adanya administrasi yang sah dan sesuai prosedur.
Pemrintah Desa Sulai, dalam pertemuan dengan BPD, mengungkapkan rasa keprihatinannya mengenai tidak melibatkannya pihak desa dalam penyelesaian administrasi terkait pemanfaatan tanah Pemda untuk pembangunan KOPDES.
“Kami di desa bukan ingin terlibat dalam proyek ini, tapi kami ingin administrasi yang sesuai aturan selesai terlebih dahulu. Ini penting agar semuanya jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar pemdes sulai bersama BPD.
Namun, Pemda melalui Kepala Bidang Koperasi Majene justru menyatakan bahwa surat keterangan BKAD sudah cukup, dan penilaian KPKNL akan dilakukan untuk menentukan besaran sewa. Pemda juga menegaskan bahwa status kepemilikan tanah tidak berubah, meskipun tanah tersebut digunakan untuk KDKMP.
Pernyataan Pemda ini jelas keliru dan menyesatkan. Surat Edaran Kemendagri 2025 yang menyatakan bahwa BMD yang digunakan untuk KDKMP tidak merubah status kepemilikan bukan berarti pemanfaatan tanah dapat dilakukan tanpa mekanisme administrasi yang sah. Surat keterangan BKAD hanya menjelaskan status kepemilikan tanah, bukan memberikan izin untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk pembangunan KOPDES.

Surat keterngan BKAD
Menurut regulasi yang berlaku:
1.Pemanfaatan BMD harus dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas, seperti perjanjian pinjam pakai atau keputusan kepala daerah.
2.KPKNL hanya relevan untuk penilaian sewa, bukan untuk mengesampingkan kewajiban administrasi lainnya yang harus ada sebelum proyek dimulai.
3.Surat Edaran Kemendagri hanya mengatur status kepemilikan, namun tetap memerlukan perjanjian pemanfaatan yang sah sesuai dengan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD.
Penting untuk dicatat bahwa pembangunan KOPDES harus melalui administrasi yang jelas dan sah. Tanpa adanya perjanjian yang sah, baik dalam bentuk pinjam pakai atau kerja sama pemanfaatan, pembangunan ini berisiko menimbulkan masalah hukum di masa depan.
Kami berharap bahwa Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Bupati Majene, Andi Sukri Tammalele, DPRD serta semua pihak yang ikut bertanggung jawab dalam pemanfaatan BMD yang digunakan KDKMP turut memberikan perhatian serius terhadap proses administrasi ini, guna memastikan bahwa proyek KOPDES di Desa Sulai dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik atau masalah hukum.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan situasi yang semakin tidak jelas, kami mendesak Pemda Kabupaten Majene untuk segera melengkapi administrasi yang sah dan memastikan bahwa dokumen pemanfaatan lahan Pemda untuk proyek KOPDES dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses pembangunan KOPDES harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain itu Kami juga mendesak seluruh Pihak yang terlibat dalam pengawasan adminstrasi Kabupaten Majene untuk turun tangan dalam mengawasi proses ini dan memastikan bahwa Pemda tidak melangkahi aturan yang sudah ditetapkan untuk pengelolaan aset Pemda.
Kami juga mengingatkan bahwa tanpa adanya dokumentasi administrasi yang sah sebelum proyek dimulai, pembangunan ini tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga berisiko pada pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Jangan sampai kegagalan administratif ini menyebabkan masalah hukum yang bisa merugikan masyarakat Desa Sulai. Kami akan terus mengawal dan mendesak Pemda untuk menyelesaikan administrasi ini dengan benar, agar pembangunan KOPDES dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.**
©️EPN



Tinggalkan Balasan