Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, kecamatan Ulumanda, kabupaten Majene Sulbar, saat ini terus berjalan dengan hanya berlandaskan surat keterangan kepemilikan aset dari Pemerintah Daerah (Pemda). Namun ironisnya, hingga proses pembangunan berlangsung, dokumen pemanfaatan aset yang menjadi syarat utama dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) justru belum terlihat.
Padahal, dalam praktik pengelolaan aset daerah, penggunaan lahan milik Pemda tidak cukup hanya dibuktikan dengan status kepemilikan, melainkan harus disertai dasar hukum pemanfaatan yang jelas, seperti perjanjian pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, maupun penetapan kepala daerah. Ketiadaan dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan serius: atas dasar apa pembangunan ini sebenarnya berjalan?
Pendamping program KOPDES Desa Sulai, Tiur Respati, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kondisi tersebut merupakan bagian dari percepatan program dan bukan menjadi ranah kewenangannya.
“Kami sudah menjembatani sampai ke bagian aset. Silakan pemerintah desa berkoordinasi langsung dengan BKAD,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa pendamping tidak mengambil peran dalam memastikan legalitas pemanfaatan aset, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Namun di sisi lain, pembangunan telah lebih dulu berjalan, sementara kejelasan administrasi masih menggantung.
Di titik inilah keganjilan mulai terlihat.
Percepatan program seolah dijadikan alasan untuk mendahului aspek administrasi, padahal dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan tanpa dasar pemanfaatan aset yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan temuan di kemudian hari.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang digunakan untuk pembangunan KOPDES Desa Sulai disebut-sebut awalnya merupakan aset milik pemerintah provinsi yang kemudian ditukar menjadi aset Pemda. Namun, pertanyaan baru pun muncul, di mana posisi dan bentuk aset Pemda yang menjadi objek tukar guling tersebut?
Tidak hanya itu, sebagian informasi dari masyarakat juga menyebutkan bahwa lahan tersebut masih berstatus milik pribadi, bukan sepenuhnya aset Pemda. Bahkan, disebutkan bahwa pihak yang diduga sebagai pemilik lahan saat ini berada di luar daerah, tepatnya di Kalimantan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa status lahan masih memerlukan kejelasan hukum yang serius dan mendalam.
Dengan berbagai informasi yang berkembang, surat keterangan kepemilikan aset yang dikeluarkan oleh Pemda dinilai belum cukup untuk menjadi dasar kuat dalam pelaksanaan pembangunan. Persoalan ini pun dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius guna menghindari potensi konflik dan permasalahan hukum di kemudian hari.
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sulai pun mengambil sikap berbeda. Mereka menilai bahwa kelengkapan administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi hukum yang tidak boleh dilompati.
Bagi mereka, pembangunan yang didahulukan tanpa kejelasan administrasi justru berisiko menimbulkan beban tanggung jawab di kemudian hari, terutama ketika menyangkut status aset, pengelolaan bangunan, hingga pertanggungjawaban hukum.
Rencananya, media ini akan melakukan penelusuran lanjutan dengan menemui pihak pemerintah kecamatan yang sebelumnya diketahui turut memfasilitasi penyediaan lahan tersebut, guna mendapatkan kejelasan dan konfirmasi resmi atas status lahan yang digunakan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin pembangunan yang hari ini dikejar dengan dalih percepatan, justru menyisakan persoalan di masa depan.
Pertanyaannya, siapa yang akan bertanggung jawab ketika administrasi yang seharusnya menjadi dasar, justru diselesaikan belakangan?.

©️EPN, Pemberitaan Tanpa Batas


Tinggalkan Balasan