Kiprah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lombang, Arman, patut menjadi contoh bagi para penyelenggara pemerintahan desa di berbagai wilayah. Selama menjabat, Arman dikenal sebagai sosok yang aktif dan tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan, bahkan terlibat langsung dalam mengawal dan membuka dugaan kasus korupsi di desanya hingga menjadi terang.
Catatan pengawasannya yang impresif tidak hanya menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga membuktikan bahwa peran BPD sebagai lembaga pengawas benar-benar dijalankan secara maksimal dan tanpa kompromi.
Namun, yang lebih mencuri perhatian publik adalah sikap terhormat yang ditunjukkan Arman saat memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua BPD. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk fokus pada usaha pribadi, tanpa meninggalkan persoalan atau beban jabatan.
Dalam proses pengunduran dirinya april 2026 , Arman menunjukkan integritas tinggi dengan mengembalikan seluruh aset desa yang selama ini melekat pada jabatannya. Aset-aset tersebut diserahkan secara langsung kepada Ketua BPD yang baru, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Adapun aset yang dikembalikan meliputi sertifikat tanah milik BPD, kantor BPD, kendaraan dinas roda dua, hingga berbagai fasilitas operasional lainnya yang bersumber dari anggaran desa.

Langkah ini menjadi contoh nyata bahwa jabatan bukanlah alat untuk menguasai aset, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara penuh, baik saat menjabat maupun setelah tidak lagi berada dalam posisi tersebut.
Fenomena di berbagai daerah yang menunjukkan masih adanya oknum aparatur desa maupun anggota BPD yang telah selesai masa jabatannya namun tetap menguasai aset desa, menjadi kontras dengan sikap yang ditunjukkan Arman.
Oleh karena itu, keteladanan ini layak diapresiasi dan dijadikan rujukan dalam membangun budaya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai representasi masyarakat desa tidak hanya dituntut untuk aktif dalam fungsi legislasi dan pengawasan, tetapi juga harus menjadi contoh dalam etika dan tanggung jawab moral.
Apa yang ditunjukkan oleh Arman adalah bukti bahwa integritas masih menjadi nilai utama dalam menjalankan amanah publik.

PEMBERITAAN TANPA BATAS


Tinggalkan Balasan