Majene — Memasuki akhir April, sebanyak 62 desa di Kabupaten Majene masih belum merasakan pencairan Biaya Operasional Pemerintah Desa (BOP) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Kondisi ini memicu keluhan serius dari para kepala desa, karena roda pemerintahan di tingkat desa mulai tersendat. Sabtu, 25 April 2026.
Padahal, dalam Peraturan Bupati (Perbup) secara tegas disebutkan bahwa pencairan ADD dilakukan setiap tiga bulan. Namun fakta di lapangan berkata lain tak satu pun desa yang mampu merealisasikan belanja operasional hingga saat ini.
Seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Namun hingga kini, belum ada kejelasan kapan dana tersebut akan dicairkan.
“Semua berkas sudah lengkap, sudah kami penuhi sesuai aturan. Tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda pencairan. Kami ini kerja pakai apa?” ujarnya dengan nada kecewa.
Keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis. Dampaknya langsung terasa pada penyelenggaraan pemerintahan desa. BOP yang seharusnya menjadi penopang utama operasional justru mandek, menghambat pelayanan kepada masyarakat serta aktivitas pemerintahan sehari-hari.
upaya konfirmasi kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene melalui sambungan telepon juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, di mana letak hambatan sebenarnya? Jika regulasi sudah jelas, administrasi telah rampung, lalu apa yang mengganjal?
Pemerintah daerah dituntut segera memberikan kepastian. Sebab, desa bukan sekadar objek administrasi melainkan garda terdepan pelayanan publik. Ketika operasional desa lumpuh, maka yang terdampak bukan hanya perangkat desa, tetapi seluruh masyarakat.***

PEMBERITAAN TANPA BATAS


Tinggalkan Balasan