Rabu, 29 April 2026, Sekitar pukul 20:30 Wita, pihak Polsek Malunda Resor Mejene, memfasilitasi proses mediasi antara orang tua siswa dan pihak sekolah terkait kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya mencuat di lingkungan SMP Negeri 1 Malunda.
Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh kepala sekolah beserta jajaran guru, orang tua siswa, serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk keterbukaan dan upaya menjaga keseimbangan dalam penyelesaian persoalan.
Melalui pendekatan restorative justice yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Hasil mediasi menyatakan bahwa persoalan diselesaikan secara kekeluargaan, yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dan disaksikan oleh para pihak yang hadir.
Pendekatan ini menjadi cerminan hadirnya aparat sebagai penyeimbang, yang mampu meredam potensi konflik berkepanjangan sekaligus menjaga keharmonisan lingkungan pendidikan
Selain itu Langkah yang diambil Polsek Malunda dinilai sebagai upaya penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, dialog, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Kesepakatan damai ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari peristiwa yang sebelumnya sempat dilaporkan ke pihak kepolisian dan menjadi perhatian publik. Melalui jalur mediasi, kedua belah pihak memilih penyelesaian secara damai dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi dan masa depan anak.

Meski demikian, peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bersama, khususnya dalam dunia pendidikan, agar setiap tindakan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, komunikasi yang baik, serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak.***©️EPN

PEMBERITAAN TANPA BATAS


Tinggalkan Balasan