Polemik antara oknum wartawan dan oknum LSM menjadi perhatian publik setelah muncul dua pemberitaan berbeda terkait jalannya proses mediasi sengketa lahan yang berlangsung di Kabupaten Majene. Kamis (14-5-2026)
Berdasarkan kronologi yang beredar, peristiwa bermula saat proses mediasi sedang berlangsung dan mediator tengah melakukan komunikasi terhadap pihak yang bersengketa. Dalam situasi tersebut, seorang wartawan disebut mengajukan pertanyaan di tengah jalannya mediasi.
Tindakan itu kemudian mendapat respons dari pihak LSM yang hadir di lokasi. Pihak LSM menilai pertanyaan tersebut dilakukan pada waktu yang kurang tepat karena forum mediasi masih berlangsung dan belum memasuki sesi penyampaian keterangan kepada media.
Sementara dari sudut pandang wartawan, kehadiran pers dalam kegiatan tersebut dianggap sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dalam isi pemberitaan yang beredar, wartawan tersebut juga dikabarkan berencana membawa persoalan itu ke ranah hukum karena merasa tugas jurnalistiknya diduga dihalangi saat menjalankan peliputan.
Perbedaan pandangan itu kemudian memicu perdebatan mengenai batas etika peliputan dalam forum mediasi. Sebagian pihak menilai wartawan memiliki hak mencari informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, namun di sisi lain forum mediasi tertentu juga memiliki tata tertib, terlebih jika sifatnya tertutup atau belum membuka sesi wawancara.
Polemik ini pun menjadi pembelajaran bersama mengenai pentingnya menjaga profesionalitas, baik dari pihak insan pers maupun pihak lembaga atau organisasi yang terlibat dalam suatu forum resmi, agar kebebasan pers dan tata tertib kegiatan dapat berjalan beriringan tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
***©️EPN
PEMBERITAAN TANPA BATAS


Tinggalkan Balasan