‎Papan Larangan Nelayan Luar Daerah Viral, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum dan Berpotensi Picu Konflik‎

Viralnya papan informasi yang berisi pelarangan atau pembatasan bagi nelayan dari luar daerah masuk ke wilayah Dungkai, kecamatan tappalang barat Mamuju Sulawesi barat menuai sorotan.Sabtu,(23 Mei 2026)
‎
‎Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi memicu gesekan antar sesama nelayan.
‎
‎Pasalnya, selama para nelayan tidak melakukan praktik illegal fishing seperti penggunaan bom ikan, racun, maupun alat tangkap terlarang lainnya, aktivitas penangkapan ikan tetap diperbolehkan sesuai aturan perikanan yang berlaku di Indonesia.
‎
‎Pembatasan wilayah penangkapan pada dasarnya lebih mengatur batas perairan antarnegara maupun zonasi resmi yang ditetapkan pemerintah, bukan larangan sepihak terhadap sesama warga negara Indonesia tanpa landasan hukum yang jelas.
‎
‎Sejumlah pihak menilai, laut merupakan ruang bersama yang pemanfaatannya diatur negara. Karena itu, setiap bentuk pembatasan terhadap nelayan luar daerah seharusnya memiliki dasar regulasi resmi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat pesisir.

‘Menurut saya peraturan ini sudah kelewatan, ini bukan namanya mau menjaga tapi bisa dibilang mau menikmati hasil sendiri, padahal itu semua milik bersama baik didalam maupun luar daerah. Lagipula orang luar yang kesana itu cmn mau memanfaatkan hasil laut dengan cara memancing, pukat, ataupun memanah. Beda cerita jika itu orang yang mau merusak seperti membom, atau membius karena bisa merusak karang dan habitat yg ada dilaut” Ujar salah nelayan dari luar wilayah pantai dungkai
‎
‎Selain menjaga ketertiban dan kelestarian sumber daya laut, para nelayan juga diharapkan tetap mengedepankan solidaritas dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik antarwilayah.
‎
‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah setempat maupun warga yang diduga memasang papan informasi tersebut belum berhasil dikonfirmasi.

@Epn

PEMBARITAAN TANPA BATAS

  • ‎Dosen UNY Latih KWT Guwosari Bertani Sayuran Tanpa Tanah dan Listrik‎

    BANTUL — Keterbatasan lahan pekarangan tidak menghalangi Kelompok Wanita Tani (KWT) Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, untuk mengembangkan budidaya sayuran. Dengan pendampingan dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), anggota KWT belajar menanam berbagai jenis sayuran menggunakan teknologi hidroponik sederhana yang tidak membutuhkan tanah maupun listrik.‎‎Kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026, melalui…

  • Darurat Kebakaran di Musim Kemarau, Damkar Keluhkan Solar: Camat Cari Solusi, PSC Ikut Bergerak

    Majene- Memasuki musim kemarau, ancaman kebakaran di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kian mengkhawatirkan. Sejumlah titik kebakaran dalam beberapa waktu terakhir membuat petugas pemadam kebakaran (Damkar) harus bekerja ekstra, bahkan mengerahkan puluhan tangki untuk menangani api yang merembet di lahan dan semak belukar. kamis, (6/8/2025) ‎Petugas Damkar yang siaga di Posko Malunda mengungkapkan kekhawatiran…

  • ‎Dapur MBG di Malunda Terhenti, Persoalan Anggaran Seret Penyaluran dan Gaji Karyawan‎

    ‎Majene- Penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi perhatian. Salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mekkatta Selatan terpaksa menghentikan sementara operasionalnya karena dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) disebut belum masuk. Kamis (6/8/2026) Foto : para siswa sekolah yg dihentikan MBG…


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *