‎GRH: PEMEKARAN TANJUNG BARU BUKAN EUFORIA, MELAINKAN KEBUTUHAN RAKYAT — DORONG KEADILAN PEMBANGUNAN DAN BUKA JALAN MENUJU MONTA SELATAN

BIMA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Revolusi Hukum (DPP GRH) menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Desa Tanjung Baru harus ditempatkan sebagai agenda strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, dan mewujudkan pelayanan publik yang lebih dekat, efektif, serta berkeadilan bagi masyarakat. Jumat, 9/10/2026

‎Ketua Umum DPP GRH, Mhmd Rizky Hidayat, menyatakan bahwa pemekaran desa tidak boleh dipandang sekadar sebagai euforia politik atau ambisi segelintir orang untuk mengejar jabatan. Sebaliknya, wacana tersebut harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat, didukung kajian yang objektif, serta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Menurut GRH, apabila cakupan wilayah, kondisi geografis, pertumbuhan penduduk, dan rentang kendali pelayanan di Desa Tanjung Baru memang menjadi kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan, kondisi tersebut patut dievaluasi secara serius oleh pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan.

‎“Pemekaran tidak boleh hanya menjadi slogan perjuangan. Harus ada kajian yang jelas, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keberpihakan nyata kepada masyarakat. Yang kita perjuangkan adalah pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan, bukan sekadar perubahan batas wilayah atau penambahan jabatan,” tegas GRH.

‎GRH menilai pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog yang konstruktif dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk membahas kebutuhan, kelayakan, serta tahapan pemekaran Desa Tanjung Baru. Aspirasi masyarakat harus didengar dan ditindaklanjuti secara serius, bukan dibiarkan berhenti pada wacana tanpa kepastian arah kebijakan.

GRH mengingatkan bahwa pemekaran bukanlah tujuan akhir. Pembentukan wilayah pemerintahan baru harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari peningkatan akses pelayanan administrasi, percepatan pembangunan infrastruktur, hingga pemerataan program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan warga.

Jangan sampai desa baru terbentuk, tetapi pelayanan tetap lambat. Jangan sampai struktur pemerintahan bertambah, tetapi pembangunan masih timpang. Dan jangan sampai masyarakat hanya dijadikan alasan untuk memperjuangkan pemekaran, sementara manfaatnya justru dinikmati oleh segelintir elite.

‎Karena itu, setiap pihak yang mendorong pemekaran harus berani mempertanggungjawabkan gagasannya melalui data kependudukan, kejelasan batas wilayah, kesiapan pemerintahan, potensi ekonomi, kemampuan keuangan, serta perencanaan pembangunan yang terukur.

‎GRH juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proses, pengawasan masyarakat, dan keterlibatan warga dalam menentukan prioritas pembangunan. Pemekaran harus menjadi instrumen pemerataan, bukan membuka ruang baru bagi praktik penyalahgunaan kewenangan maupun kepentingan kelompok.

‎Sejalan dengan perjuangan pemekaran Desa Tanjung Baru, GRH juga mendorong agar wacana pembentukan Kecamatan Monta Selatan dibahas secara serius melalui kajian kewilayahan, kebutuhan pelayanan, kelayakan administratif, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

‎Namun, GRH menegaskan bahwa pemekaran desa dan pembentukan kecamatan merupakan dua proses penataan wilayah yang berbeda. Keduanya tidak dapat dianggap otomatis terwujud secara bersamaan, melainkan harus dikaji dan diproses sesuai persyaratan serta mekanisme hukum yang berlaku.

‎Pemerintah daerah diharapkan tidak menutup ruang pembahasan terhadap aspirasi masyarakat. Sebaliknya, diperlukan komunikasi terbuka, kajian yang objektif, serta penjelasan mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai arah perjuangan penataan wilayah tersebut.

GRH menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya dijadikan alasan untuk menunda aspirasi masyarakat tanpa penjelasan. Hukum harus menjadi landasan untuk menguji kelayakan, memberikan kepastian prosedur, dan memastikan bahwa setiap kebijakan dilaksanakan secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.

‎Bagi GRH, perjuangan pemekaran Desa Tanjung Baru dan wacana pembentukan Kecamatan Monta Selatan harus tetap berpijak pada kepentingan publik. Dukungan terhadap pemekaran harus dibangun melalui argumentasi yang kuat, data yang terverifikasi, partisipasi masyarakat, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

‎GRH mendorong pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat untuk membuka ruang pembahasan yang serius dan transparan. Setiap keputusan harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekaligus menjamin bahwa wilayah yang dibentuk nantinya memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan memberikan pelayanan yang lebih baik.

‎‎“Pemekaran Tanjung Baru bukan soal siapa yang akan menduduki jabatan, melainkan bagaimana rakyat mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan pembangunan yang lebih adil. Jangan biarkan aspirasi masyarakat berhenti sebagai janji. Uji kelayakannya, buka prosesnya, dan tindak lanjuti sesuai hukum. Jika memang layak dan dibutuhkan rakyat, perjuangkan secara sungguh-sungguh,” tegas GRH.

‎Dari Tanjung Baru, pemerataan pembangunan harus diperjuangkan. Dari wacana Monta Selatan, penataan wilayah harus dikaji secara objektif. Pada akhirnya, setiap kebijakan harus diukur dari manfaatnya bagi masyarakat, bukan dari besarnya kepentingan politik di baliknya.

‎HIDUP RAKYAT!
LAWAN KETIMPANGAN!
KAWAL PEMERINTAHAN!
WUJUDKAN KEADILAN PEMBANGUNAN!
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GERAKAN REVOLUSI HUKUM (GRH)


Mhmd Rizky Hidayat
Ketua Umum


‎

  • Akhir Pelarian Terduga Pelaku Tabrak Lari Warga Mekatta! Diamankan di Pangkep, Dijemput Satlantas Polres Mamuju

    Satuan Lalu Lintas Polres Mamuju dikabarkan telah mengamankan terduga pelaku tabrak lari yang sebelumnya diduga terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di wilayah Mamuju senin pagi (11-5-2026), yang mengakibatkan seorang warga Desa Mekatta, Kecamatan Malunda, mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Mamuju.‎‎Informasi tersebut dibenarkan oleh anggota Polsek Malunda saat…

  • ‎Bukan Mobil Box Kuning, Juga Bukan Mobil Box Putih!. Polisi Masih Buru Pelaku Tabrak Lari Misterius.

    Terkait perkembangan kasus dugaan tabrak lari yang terjadi di wilayah Salletto, Kabupaten Mamuju pagi, senin (11/5/2026), yang sebelumnya sempat disebut terjadi di Taludu, aparat kepolisian terus melakukan penelusuran terhadap sejumlah kendaraan yang dicurigai terlibat.‎‎Kurang lebih satu jam setelah kejadian, anggota Polsek Malunda sempat memeriksa sebuah mobil box berwarna kuning yang melintas di Kecamatan Malunda. Namun…

  • ‎TABRAK LARI DI TALUDU MULAI TERUNGKAP! Polisi Kantongi Identitas Mobil, Ternyata Bukan Warna Kuning‎

    Kasus tabrak lari yang terjadi di wilayah Taludu, Kabupaten Mamuju, dan melibatkan korban warga Desa Mekatta, Kecamatan Malunda, mulai menemui titik terang.‎‎Sebelumnya, informasi awal dari saksi di lokasi menyebutkan bahwa kendaraan pelaku merupakan mobil berwarna kuning. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Lalu Lintas melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, informasi tersebut tidak benar.‎‎Diduga,…

  • Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    MAJENE, — Pemerintah Kabupaten Majene mulai merintis layanan karantina kesehatan dan mempersiapkan pelayanan vaksinasi internasional. Langkah ini menjadi upaya memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman penyakit menular sekaligus mendekatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. ‎Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, persiapan tersebut dimatangkan lewat kunjungan kaji tiru ke Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Sulawesi Selatan di…


  • Dugaan Setoran Rp540 Juta di Majene, Nama Bupati dan Sekda Disebut dalam Pengakuan Ilham

    Dugaan Setoran Rp540 Juta di Majene, Nama Bupati dan Sekda Disebut dalam Pengakuan Ilham

    MAJENE — Dugaan setoran dana sebesar Rp540 juta yang dikaitkan dengan kegiatan revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pembayaran, pihak-pihak yang terkait, serta pertanggungjawaban dana tersebut. Jumat 23 (Oktober 2026) ‎‎Informasi ini berasal dari keterangan Ilham, yang mengaku mengetahui dan terlibat dalam pengurusan penyetoran dana tersebut. Menurut pengakuannya, uang sebesar…


  • GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

    GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

    MAKASSAR — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan tanpa pandang bulu, termasuk dengan membongkar jaringan bandar besar serta menelusuri aset yang…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *