GMMPH kecam dugaan pembebanan biaya listrik kepada orang tua siswa SDN Mangkura 1, desak kepala sekolah dievaluasi

MAKASSAR — Gerakan Mahasiswa Masyarakat Pemerhati Hukum (GMMPH) mengecam rencana pembebanan biaya pemasangan kWh meter dan iuran listrik kepada orang tua siswa SDN Mangkura 1, Kota Makassar. GMMPH mendesak Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengevaluasi kepala sekolah apabila ditemukan pelanggaran.


Ketua GMMPH, Ishadul, S.H., menegaskan bahwa persoalan teknis kelistrikan sekolah negeri harus diselesaikan melalui prosedur administrasi, pemeriksaan teknis, dan mekanisme pembiayaan yang sah, bukan dengan langsung membebankan biaya kepada orang tua siswa.


“Kalau ada persoalan kapasitas listrik, lakukan pemeriksaan teknis dan koordinasikan dengan Dinas Pendidikan. Jika membutuhkan anggaran, tempuh jalur resmi. Jangan menjadikan orang tua siswa sebagai jalan pintas untuk menutup kebutuhan pembiayaan sekolah,” tegas Ishadul.


GMMPH juga mengingatkan agar komite sekolah tidak dijadikan tameng untuk membenarkan kebijakan pembiayaan yang belum jelas dasar hukum dan mekanismenya. Kesepakatan dalam rapat tidak serta-merta menjadikan suatu pungutan sah apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan informasi yang dihimpun GMMPH, dalam rapat SDN Mangkura 1 pada Kamis, 15 Oktober 2026, dibahas persoalan listrik yang disebut kerap mengalami trip akibat penggunaan daya yang melampaui kapasitas MCB.


Dalam pembahasan tersebut, muncul rencana pemasangan kWh meter untuk penggunaan AC di setiap kelas. Namun, rencana itu menuai sorotan karena biaya pemasangan disebut akan dibebankan kepada orang tua siswa.


GMMPH juga menerima informasi mengenai dugaan biaya pemasangan awal sebesar Rp50.000 per siswa, iuran listrik bulanan, serta dana paguyuban dengan nominal yang bervariasi di setiap kelas.


Selain itu, terdapat informasi mengenai rencana pencabutan fasilitas AC bagi kelas yang orang tuanya tidak bersedia mengikuti skema pembiayaan tersebut.
GMMPH menegaskan bahwa seluruh informasi itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa. Bukti komunikasi, hasil rapat, serta dokumen pengelolaan dana juga perlu diperiksa untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.


“Yang harus diperiksa bukan hanya nominalnya, tetapi juga siapa yang menggagas, siapa yang menetapkan, bagaimana uang dikelola, dan apakah orang tua benar-benar bebas menolak tanpa ada konsekuensi terhadap anaknya,” ujar Ishadul.


GMMPH mengingatkan bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan oleh komite sekolah.


Perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan terletak pada sifatnya. Sumbangan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan memiliki unsur kewajiban atau keterikatan tertentu.


Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Makassar diberitakan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/3/S.Edar/Disdik/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 mengenai larangan pungutan di lingkungan sekolah negeri.


Karena itu, GMMPH meminta Dinas Pendidikan memeriksa apakah rencana pembiayaan di SDN Mangkura 1 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Penggunaan istilah sumbangan, hasil musyawarah, atau dana paguyuban tidak dengan sendirinya menentukan legalitas suatu penarikan dana. Sifat pembayaran, mekanisme penetapan, dan praktik pelaksanaannya tetap harus diperiksa.
GMMPH turut mempertanyakan apakah persoalan serupa juga terjadi di SDN Mangkura 2, SDN Mangkura 3, SDN Mangkura 4, dan SDN Mangkura 5 yang berada dalam kompleks sekolah tersebut.


Menurut Ishadul, Dinas Pendidikan perlu membandingkan kondisi instalasi listrik, kapasitas daya, penggunaan AC, serta mekanisme pembiayaan di kelima sekolah itu.


GMMPH tidak menyimpulkan bahwa seluruh sekolah memiliki kondisi teknis yang sama. Namun, pemeriksaan komparatif dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan memiliki dasar objektif dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.


Jika persoalan utamanya adalah keterbatasan daya listrik, penyelesaiannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis dan perencanaan kebutuhan yang terukur.


Sekolah juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menilai kemungkinan pembiayaan melalui anggaran yang sah, termasuk Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) apabila jenis belanjanya diperbolehkan dalam petunjuk teknis yang berlaku, atau melalui mekanisme penganggaran pemerintah daerah sesuai kewenangannya.


Atas persoalan tersebut, GMMPH menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Pendidikan Kota Makassar.


Pertama, memeriksa dasar kebijakan dan rencana pembiayaan pemasangan kWh meter di SDN Mangkura 1.


Kedua, mengklarifikasi dugaan biaya Rp50.000 per siswa, iuran listrik bulanan, serta dana paguyuban di setiap kelas.
Ketiga, memastikan tidak ada pungutan yang bertentangan dengan ketentuan dan tidak ada tekanan kepada orang tua siswa untuk membayar.


Keempat, memeriksa peran kepala sekolah dan komite sekolah dalam pengambilan keputusan serta pengelolaan dana.


Kelima, meninjau rencana pencabutan fasilitas AC agar peserta didik tidak dirugikan akibat persoalan pembiayaan.


Keenam, membandingkan kondisi teknis dan mekanisme pembiayaan SDN Mangkura 1, 2, 3, 4, dan 5.


Ketujuh, mengevaluasi jabatan Kepala SDN Mangkura 1 dan mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan apabila ditemukan pelanggaran serius berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai prosedur yang berlaku.


GMMPH menegaskan bahwa tuntutan evaluasi tersebut bukan didasarkan pada persoalan pribadi ataupun status kepala sekolah yang baru dilantik. Fokusnya adalah pertanggungjawaban atas kebijakan yang berdampak pada peserta didik dan orang tua.


“Jabatan kepala sekolah adalah amanah. Jika ditemukan pelanggaran dalam pengambilan keputusan atau pengelolaan pembiayaan, harus ada evaluasi dan tindakan yang sepadan. Jangan sampai orang tua dijadikan sumber pembiayaan yang dipaksakan, sementara peserta didik ikut menanggung akibatnya,” tegas Ishadul.


Ia menambahkan, sekolah negeri tidak boleh menjadikan setiap kekurangan anggaran sebagai alasan untuk membebankan biaya kepada orang tua tanpa kejelasan dasar hukum dan pertanggungjawaban.


“Kalau ada masalah teknis, selesaikan secara teknis. Kalau ada kekurangan anggaran, tempuh mekanisme resmi. Koordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan ajukan kebutuhan berdasarkan perencanaan yang jelas. Jangan menjadikan komite sebagai tameng untuk membenarkan kebijakan yang belum teruji legalitasnya,” lanjutnya.


GMMPH menyatakan akan mendorong persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar dan instansi pengawasan terkait apabila tidak ada klarifikasi serta langkah penyelesaian yang memadai.


GMMPH juga meminta agar pihak sekolah diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan resmi sehingga pemeriksaan berlangsung objektif dan tidak hanya bertumpu pada informasi sepihak.


“Jangan sampai komite menjadi tameng, orang tua menjadi pihak yang terbebani, dan peserta didik menjadi korban. Kami mendesak Dinas Pendidikan memeriksa persoalan ini secara terbuka. Jika pelanggaran terbukti, tindakan tegas harus diambil sesuai ketentuan,” tutup Ishadul, S.H., Ketua GMMPH.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Mangkura 1, komite sekolah, dan Dinas Pendidikan Kota Makassar belum dikonfirmasi terkait informasi dan dugaan pembebanan biaya tersebut. EPN Media tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan. Perkembangan informasi akan disampaikan sesuai hasil konfirmasi lebih lanjut.

  • Sekretaris Dewan Pendidikan Majene Soroti Kondisi Bangunan SMPN 8 Satap Lombang, Pemerintah Diminta Bertindak

    Sekretaris Dewan Pendidikan Majene Soroti Kondisi Bangunan SMPN 8 Satap Lombang, Pemerintah Diminta Bertindak

    MAJENE — Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Majene, Herman H., S.Pd.I., M.Pd., menyoroti kondisi bangunan SMP Negeri 8 Satap Lombang, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang tampak mengalami kerusakan parah. Kamis, 22/10/2026 ‎Melalui unggahan video di halaman pribadinya, Herman memperlihatkan kondisi gedung sekolah yang memprihatinkan. Ia berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kondisi sarana pendidikan…


  • ‎Datang Membawa Kesalahan, Pulang Membawa Maaf, Mediasi Insiden Khataman Al-Qur’an di Malaiya Berujung Damai

    ‎Datang Membawa Kesalahan, Pulang Membawa Maaf, Mediasi Insiden Khataman Al-Qur’an di Malaiya Berujung Damai

    Perselisihan yang terjadi dalam acara khataman Al-Qur’an di Desa Maliaya, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang melibatkan warga Desa Bababuko utara dan warga desa Maliaya berujung damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mediasi pada Rabu, 21-oktober 2026 ‎Mediasi berlangsung di Kantor Desa Maliaya dan dihadiri keluarga kedua belah pihak, baik dari pihak korban…


  • GMMPH kecam dugaan pembebanan biaya listrik kepada orang tua siswa SDN Mangkura 1, desak kepala sekolah dievaluasi

    GMMPH kecam dugaan pembebanan biaya listrik kepada orang tua siswa SDN Mangkura 1, desak kepala sekolah dievaluasi

    MAKASSAR — Gerakan Mahasiswa Masyarakat Pemerhati Hukum (GMMPH) mengecam rencana pembebanan biaya pemasangan kWh meter dan iuran listrik kepada orang tua siswa SDN Mangkura 1, Kota Makassar. GMMPH mendesak Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengevaluasi kepala sekolah apabila ditemukan pelanggaran. Ketua GMMPH, Ishadul, S.H., menegaskan bahwa persoalan teknis kelistrikan sekolah negeri harus diselesaikan melalui…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *