GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

MAKASSAR — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan tanpa pandang bulu, termasuk dengan membongkar jaringan bandar besar serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Dalam keterangannya di Makassar, Rabu (21/10/2026), M. Ishadul Islami Akbar menilai pemberantasan narkoba tidak boleh hanya berfokus pada penangkapan pelaku di lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani menelusuri jaringan utama, sumber pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis haram tersebut.

“Kami dari DPD GRH Sulsel memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah tegas dalam pemberantasan narkoba. Upaya ini harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya rantingnya. Jangan sampai pelaku kecil ditangkap, sementara bandar besar dan jaringan utamanya tetap leluasa menjalankan bisnis haramnya,” tegasnya.

Ia menekankan, terdapat tiga pendekatan penting yang perlu diperkuat dalam upaya pemberantasan narkotika, yakni penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan, penindakan terhadap jaringan serta korporasi yang terlibat, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

Pertama, pendekatan pemiskinan bandar narkoba melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara. Aparat juga perlu menelusuri aliran dana dan menyita aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku sekaligus memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan narkotika.

“Jangan hanya menjerat pelaku dengan hukuman penjara. Telusuri seluruh aliran dananya, ungkap aset-aset yang berasal dari kejahatan narkotika, dan lakukan penyitaan sesuai prosedur hukum. Jika keuntungan bisnis narkoba masih bisa dinikmati, upaya pemberantasan tidak akan memberikan efek jera yang maksimal,” ujarnya.

Kedua, penindakan terhadap jaringan dan korporasi yang diduga terlibat. Ia menilai, apabila terdapat badan usaha atau perusahaan yang terbukti digunakan sebagai kedok untuk memproduksi maupun mengedarkan narkotika, aparat harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum, termasuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ia juga menyoroti pentingnya membongkar struktur jaringan hingga ke aktor utama, bukan semata-mata menindak orang-orang yang berada di lapisan bawah.

“Jangan hanya karyawan atau pelaku lapangan yang menjadi sasaran. Jika ada korporasi yang terbukti terlibat, proses sesuai hukum. Bongkar siapa yang mengendalikan, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati keuntungan dari bisnis narkoba tersebut,” tegasnya.

Ketiga, memperkuat pencegahan untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada Polri, tetapi membutuhkan keterlibatan Badan Narkotika Nasional (BNN), institusi pendidikan, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.

Ia mengaitkan upaya tersebut dengan kewajiban negara melindungi anak dan generasi muda sebagaimana semangat Pasal 28B UUD 1945.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada sinergi antara BNN, pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi kepemudaan. Penyuluhan hukum serta edukasi bahaya narkoba harus dilakukan secara masif, mulai dari kampus hingga sekolah-sekolah,” katanya.

Lebih lanjut, M. Ishadul Islami Akbar menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus diarahkan pada pemutusan seluruh mata rantai peredaran gelap, mulai dari pemasok, produsen, pengendali jaringan, hingga aliran dana yang menopang bisnis tersebut.

“Jangan hanya menangkap pemakai dan pengedar kecil di lapangan. Bandar besarnya harus diungkap, jaringan distribusinya dibongkar, dan aset hasil kejahatannya ditelusuri. Penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Itulah semangat revolusi hukum yang sesungguhnya,” tandasnya.

Sebagai bentuk komitmen, GRH Sulsel menyatakan kesiapannya menjadi mitra kritis aparat penegak hukum sekaligus mendorong masyarakat agar berani melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Pihaknya juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk mendorong pembentukan posko pengaduan hukum antinarkoba.

“GRH Sulsel siap bersinergi, siap mengawal, dan mendorong hadirnya posko pengaduan hukum antinarkoba. Kami ingin masyarakat berani melapor dan ikut mengambil bagian dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa. Sulawesi Selatan harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba,” tutupnya.

BERITA TANPA BATAS

  • Truk Bermuatan Biskuit Terguling di Sulai, Diduga Rem Blong

    MAJENE — Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) melibatkan sebuah mobil truk bermuatan biskuit terjadi di Dusun Sulai Utara, Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Truk tersebut diketahui dalam perjalanan dari Makassar menuju Pasangkayu dengan membawa muatan biskuit. Kendaraan dikemudikan Hendra, kelahiran 1993, yang saat kejadian bersama istrinya berada di dalam…

  • Pohon Tumbang Hambat Jalan di Sulai, Polsek Malunda Bersama Warga Sigap Bertindak

    MAJENE — Sebuah pohon tumbang terjadi di Dusun Parihuan, Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, sekitar pukul 21:00 Wita , Selasa (6/10/2026). Pohon tersebut tumbang akibat tiupan angin kencang dan sempat menghalangi akses jalan sehingga membahayakan pengendara yang melintas. Petugas Polsek Malunda bersama masyarakat setempat bergerak cepat melakukan pengamanan dan mengevakuasi pohon yang melintang di…

  • Tiga Tersangka Kasus Maliaya Diperiksa, Polres Majene Mulai Bongkar Peran Masing-Masing‎

    MAJENE — Penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, kini memasuki tahapan pemeriksaan terhadap para tersangka. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial H (35), R (39), dan K (31), menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Majene, Senin (5/10/2026).‎‎Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit I PIDUM Satreskrim Polres…

  • GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

    GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

    MAKASSAR — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan tanpa pandang bulu, termasuk dengan membongkar jaringan bandar besar serta menelusuri aset yang…


  • Sekretaris Dewan Pendidikan Majene Soroti Kondisi Bangunan SMPN 8 Satap Lombang, Pemerintah Diminta Bertindak

    Sekretaris Dewan Pendidikan Majene Soroti Kondisi Bangunan SMPN 8 Satap Lombang, Pemerintah Diminta Bertindak

    MAJENE — Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Majene, Herman H., S.Pd.I., M.Pd., menyoroti kondisi bangunan SMP Negeri 8 Satap Lombang, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang tampak mengalami kerusakan parah. Kamis, 22/10/2026 ‎Melalui unggahan video di halaman pribadinya, Herman memperlihatkan kondisi gedung sekolah yang memprihatinkan. Ia berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kondisi sarana pendidikan…


  • ‎Datang Membawa Kesalahan, Pulang Membawa Maaf, Mediasi Insiden Khataman Al-Qur’an di Malaiya Berujung Damai

    ‎Datang Membawa Kesalahan, Pulang Membawa Maaf, Mediasi Insiden Khataman Al-Qur’an di Malaiya Berujung Damai

    Perselisihan yang terjadi dalam acara khataman Al-Qur’an di Desa Maliaya, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang melibatkan warga Desa Bababuko utara dan warga desa Maliaya berujung damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mediasi pada Rabu, 21-oktober 2026 ‎Mediasi berlangsung di Kantor Desa Maliaya dan dihadiri keluarga kedua belah pihak, baik dari pihak korban…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *