Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot
MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan dan mempertimbangkan langkah hukum.

Foto : berita teluk Mandar
Informasi tersebut disampaikan dalam pemberitaan Teluk Mandar setelah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) terkait persoalan dugaan setoran dalam program revitalisasi sekolah tersebut.
Dalam pemberitaan itu disebutkan, apabila ditemukan unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau penyebaran berita bohong yang merugikan institusi maupun personal, tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlakuPublik berhak memperoleh penjelasan mengenai duduk perkara sebenarnya, termasuk bagaimana program dijalankan dan apakah terdapat indikasi penyimpangan yang perlu ditelusuri oleh pihak berwenang.
Pernyataan mengenai pencermatan pemberitaan dan kemungkinan langkah hukum merupakan hal yang perlu disikapi secara proporsional. Namun, perhatian terhadap produk jurnalistik hendaknya tetap berjalan seiring dengan keterbukaan informasi dan penjelasan atas substansi persoalan yang menjadi sorotan.
Apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak akurat, mekanisme klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, media juga berkewajiban melakukan verifikasi, menjaga akurasi, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
Fungsi pers bukan untuk mencari kesalahan seseorang, melainkan menyampaikan informasi, mengawal kepentingan publik, dan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.
Menanggapi pemberitaan Teluk Mandar mengenai langkah Pemda bersama tim hukum yang akan mencermati perkembangan pemberitaan dan mempertimbangkan kemungkinan jalur hukum, Aldo, salah satu pihak media yang turut memuat pemberitaan terkait dugaan setoran anggaran revitalisasi sekolah tersebut, memberikan tanggapan melalui grup WhatsApp.
Menurutnya, persoalan ini perlu dilihat secara proporsional dengan tetap berpegang pada fakta dan mekanisme jurnalistik yang berlaku. Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
EPN Media menegaskan bahwa sorotan terhadap dugaan setoran Rp540 juta bukanlah upaya mempertentangkan media dengan pemerintah. Fokus utamanya adalah mendorong keterbukaan informasi dan memastikan persoalan yang berkaitan dengan anggaran pendidikan memperoleh penjelasan yang terang.
EPN Media juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas pemberitaan.
Sebab, anggaran pendidikan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengungkap fakta harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum dan kebebasan pers.

BERITA TANPA BATAS




Tinggalkan Balasan