MAJENE – Polemik program revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan setelah beredarnya rekaman suara berdurasi hampir 30 menit yang memuat sejumlah pernyataan terkait pelaksanaan program tersebut.
Pegiat hukum sekaligus Ketua Bidang Investigasi LSM Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar Bulan, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majene, Andi Asraf, memberikan penjelasan terbuka mengenai substansi rekaman tersebut.
Falar menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu diperjelas, termasuk tujuan dikumpulkannya para kepala sekolah penerima program revitalisasi bersama Bupati Majene serta pernyataan dalam rekaman yang diduga menyebut proyek revitalisasi sekolah sebagai jatah aparat penegak hukum (APH).
Menurut Falar, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia juga mempertanyakan penyebutan nama aparat penegak hukum dalam rekaman yang beredar, terutama terkait dugaan adanya jatah proyek revitalisasi sekolah bagi oknum kejaksaan di Kabupaten Majene.
Falar menyatakan pihaknya akan mengupayakan penyampaian rekaman tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mabes Polri agar substansinya dapat ditelaah lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Kadis Pendidikan Bantah Ada Intervensi
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Majene, Andi Asraf, telah memberikan bantahan sebagaimana diberitakan Kilas-Sulbar.id dalam pemberitaan berjudul “Kadis Dikpora Majene Bantah Intervensi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Silakan Konfirmasi Langsung ke Sekolah” yang terbit pada 31 Oktober 2026.
Dalam pemberitaan tersebut, Asraf membantah adanya intervensi Disdikpora dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Ia bahkan mempersilakan masyarakat maupun media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada sekolah penerima manfaat.
Asraf menyampaikan bahwa masyarakat dapat mendatangi sekolah pelaksana program dan menanyakan langsung kepada kepala sekolah maupun ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) mengenai ada atau tidaknya intervensi dari Disdikpora.
Ia juga menilai sebagian besar isi rekaman yang beredar tidak benar dan sengaja dibingkai untuk menyudutkan dirinya serta aparat penegak hukum.
Terkait keterlibatan aparat penegak hukum, Asraf menjelaskan bahwa kehadiran APH dalam program revitalisasi bertujuan untuk memberikan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan pembangunan.
NCW Tetap Minta Penjelasan Substansi Rekaman
Meski Kadis Pendidikan telah menyampaikan bantahan, Falar menilai substansi rekaman yang beredar tetap perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai pernyataan yang menyeret nama aparat penegak hukum.
Menurutnya, penjelasan mengenai mekanisme pengawasan pembangunan tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai maksud pernyataan dalam rekaman tersebut.
NCW juga meminta agar tidak ada pihak yang menggunakan nama institusi penegak hukum untuk kepentingan tertentu.
Penyebutan nama aparat dalam rekaman bukan bukti keterlibatan institusi tersebut. Namun, dugaan yang berkembang perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait.
Program revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Kasi Intel Kejari Majene Siap Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majene, Muh. Aslam, juga memberikan tanggapan sebagaimana diberitakan MenitSulbar.news. Ia membantah adanya intervensi Kejaksaan dalam program revitalisasi sekolah 2026 di Kabupaten Majene.
Aslam menjelaskan, keterlibatan Kejari Majene hanya sebatas pengamanan dan pengawalan pembangunan strategis (PPS), bukan mengintervensi pekerjaan teknis maupun menentukan penyedia material bangunan.
Ia juga menegaskan pendampingan dilakukan terhadap 13 sekolah penerima program revitalisasi. Bahkan, Aslam menyatakan siap mempertimbangkan langkah hukum terkait rekaman suara yang beredar karena dinilai menyerang harkat dan martabat dirinya.
Pernyataan tersebut menambah daftar tanggapan pihak terkait setelah sebelumnya Kadis Pendidikan Majene, Andi Asraf, juga membantah adanya intervensi dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
EPN Media membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

BERITA TANPA BATAS




Tinggalkan Balasan