Ketua DPC APDESI Kabupaten Majene, Haerudin SH, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Mekkatta, menyampaikan keprihatinan atas dugaan pengeroyokan yang terjadi dalam rangkaian kegiatan hataman massal atau pawai kuda di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene. Minggu 27/9/2026

Desa Mekkatta merupakan salah satu desa yang berada di sekitar wilayah tempat kejadian perkara (TKP). Haerudin mengaku sangat menyayangkan peristiwa tersebut, terlebih kegiatan hataman massal dan pawai kuda merupakan kegiatan masyarakat yang semestinya berlangsung aman, tertib dan penuh kebersamaan.
Haerudin menjelaskan, saat peristiwa tersebut terjadi, dirinya tidak berada di Desa Mekkatta maupun di sekitar lokasi kejadian karena sedang berada di luar daerah. Ia mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah video kejadian beredar di masyarakat.
“Saya terlambat mengetahui kejadian itu karena saat kejadian saya berada di luar daerah. Setelah melihat video yang beredar, saya cukup kaget dan sangat menyayangkan peristiwa tersebut,” ujar Haerudin.
Menurut Haerudin, persoalan tersebut perlu diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi persoalan baru di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti fakta bahwa dugaan kekerasan tersebut disebut disaksikan langsung oleh dua anak korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
“Apalagi kalau kejadian tersebut disaksikan langsung oleh dua anak korban yang masih SD, tentu ini sangat memprihatinkan. Anak-anak seharusnya melihat kegiatan masyarakat dalam suasana aman dan tertib, bukan justru menyaksikan dugaan tindak kekerasan,” katanya.
Karena itu, Haerudin berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan dan sesuai dengan fakta serta alat bukti yang ditemukan oleh pihak Kepolisian.
Ia menyebut, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya unsur penganiayaan, maka penanganannya dapat dikenakan ketentuan pidana yang sesuai, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, atau pasal lain yang relevan berdasarkan konstruksi perkara dan hasil penyidikan.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, Kepolisian juga dapat menerapkan ketentuan lain sesuai fakta dan peran masing-masing pihak.
“Harapan saya, proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Jangan sampai kejadian seperti ini kembali terjadi dalam kegiatan masyarakat,” tegasnya.
Haerudin juga mengimbau masyarakat, keluarga korban maupun pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut untuk tidak mengambil tindakan sendiri dan tidak melakukan aksi balasan.
“Percayakan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian. Jangan sampai persoalan ini justru berkembang dan menimbulkan persoalan baru. Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” ujarnya.
Ia berharap Kepolisian dapat mengungkap secara terang kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat serta dugaan tindak pidana yang terjadi, sehingga apabila terbukti ada pelanggaran hukum, setiap pihak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Haerudin menegaskan, penyelesaian secara hukum bukan hanya penting bagi korban, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya agar kegiatan-kegiatan kemasyarakatan seperti hataman massal dan pawai kuda ke depan dapat berlangsung dengan aman dan tanpa kekerasan.
“Yang kita harapkan bukan hanya persoalan ini selesai, tetapi menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan