‎Ketua DPC APDESI Majene Sesalkan Dugaan Pengeroyokan di Pawai Kuda Maliaya

‎Ketua DPC APDESI Kabupaten Majene, Haerudin SH, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Mekkatta, menyampaikan keprihatinan atas dugaan pengeroyokan yang terjadi dalam rangkaian kegiatan hataman massal atau pawai kuda di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene. Minggu 27/9/2026


‎
‎Desa Mekkatta merupakan salah satu desa yang berada di sekitar wilayah tempat kejadian perkara (TKP). Haerudin mengaku sangat menyayangkan peristiwa tersebut, terlebih kegiatan hataman massal dan pawai kuda merupakan kegiatan masyarakat yang semestinya berlangsung aman, tertib dan penuh kebersamaan.
‎
‎Haerudin menjelaskan, saat peristiwa tersebut terjadi, dirinya tidak berada di Desa Mekkatta maupun di sekitar lokasi kejadian karena sedang berada di luar daerah. Ia mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah video kejadian beredar di masyarakat.
‎
‎“Saya terlambat mengetahui kejadian itu karena saat kejadian saya berada di luar daerah. Setelah melihat video yang beredar, saya cukup kaget dan sangat menyayangkan peristiwa tersebut,” ujar Haerudin.
‎
‎Menurut Haerudin, persoalan tersebut perlu diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi persoalan baru di tengah masyarakat.
‎
‎Ia juga menyoroti fakta bahwa dugaan kekerasan tersebut disebut disaksikan langsung oleh dua anak korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
‎
‎“Apalagi kalau kejadian tersebut disaksikan langsung oleh dua anak korban yang masih SD, tentu ini sangat memprihatinkan. Anak-anak seharusnya melihat kegiatan masyarakat dalam suasana aman dan tertib, bukan justru menyaksikan dugaan tindak kekerasan,” katanya.
‎
‎Karena itu, Haerudin berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan dan sesuai dengan fakta serta alat bukti yang ditemukan oleh pihak Kepolisian.
‎
‎Ia menyebut, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya unsur penganiayaan, maka penanganannya dapat dikenakan ketentuan pidana yang sesuai, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, atau pasal lain yang relevan berdasarkan konstruksi perkara dan hasil penyidikan.
‎
‎Jika dalam proses penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, Kepolisian juga dapat menerapkan ketentuan lain sesuai fakta dan peran masing-masing pihak.
‎
‎“Harapan saya, proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Jangan sampai kejadian seperti ini kembali terjadi dalam kegiatan masyarakat,” tegasnya.
‎
‎Haerudin juga mengimbau masyarakat, keluarga korban maupun pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut untuk tidak mengambil tindakan sendiri dan tidak melakukan aksi balasan.
‎
‎“Percayakan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian. Jangan sampai persoalan ini justru berkembang dan menimbulkan persoalan baru. Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” ujarnya.
‎

‎Ia berharap Kepolisian dapat mengungkap secara terang kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat serta dugaan tindak pidana yang terjadi, sehingga apabila terbukti ada pelanggaran hukum, setiap pihak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Haerudin menegaskan, penyelesaian secara hukum bukan hanya penting bagi korban, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya agar kegiatan-kegiatan kemasyarakatan seperti hataman massal dan pawai kuda ke depan dapat berlangsung dengan aman dan tanpa kekerasan.
‎
‎“Yang kita harapkan bukan hanya persoalan ini selesai, tetapi menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.
‎

  • GMMPH kecam dugaan pembebanan biaya listrik kepada orang tua siswa SDN Mangkura 1, desak kepala sekolah dievaluasi

    MAKASSAR — Gerakan Mahasiswa Masyarakat Pemerhati Hukum (GMMPH) mengecam rencana pembebanan biaya pemasangan kWh meter dan iuran listrik kepada orang tua siswa SDN Mangkura 1, Kota Makassar. GMMPH mendesak Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengevaluasi kepala sekolah apabila ditemukan pelanggaran. Ketua GMMPH, Ishadul, S.H., menegaskan bahwa persoalan teknis kelistrikan sekolah negeri harus diselesaikan melalui…

  • Dari Jalanan untuk Konstitusi, Ketum GRH Sulsel Tantang Prabowo-Gibran: 21 Inpres Dinilai Rampas Kewenangan DPR

    MAKASSAR – Ketua Umum DPD Gerakan Revolusi Hukum (GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., melontarkan kritik terhadap penggunaan 21 Instruksi Presiden (Inpres) pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menilai, penggunaan instrumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional apabila memasuki ranah legislasi dan penganggaran yang menjadi kewenangan lembaga negara lain. Mengusung semangat “Dari Jalanan untuk Konstitusi”,…

  • ‎UANG MAINAN BERNILAI Rp203,8 JUTA DIDUGA DIGUNAKAN DALAM MODUS PENIPUAN PENGGANDAAN UANG DI MAMUJU

    MAMUJU — Modus penipuan berkedok ritual penggandaan uang kembali menjadi perhatian publik. Di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, polisi mengungkap dugaan penipuan yang melibatkan uang mainan dengan nilai nominal mencapai Rp203,8 juta dan menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta. Kasus ini menyeret seorang pria berinisial RM (50), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim…

  • GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

    GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

    MAKASSAR — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan tanpa pandang bulu, termasuk dengan membongkar jaringan bandar besar serta menelusuri aset yang…


  • Sekretaris Dewan Pendidikan Majene Soroti Kondisi Bangunan SMPN 8 Satap Lombang, Pemerintah Diminta Bertindak

    Sekretaris Dewan Pendidikan Majene Soroti Kondisi Bangunan SMPN 8 Satap Lombang, Pemerintah Diminta Bertindak

    MAJENE — Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Majene, Herman H., S.Pd.I., M.Pd., menyoroti kondisi bangunan SMP Negeri 8 Satap Lombang, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang tampak mengalami kerusakan parah. Kamis, 22/10/2026 ‎Melalui unggahan video di halaman pribadinya, Herman memperlihatkan kondisi gedung sekolah yang memprihatinkan. Ia berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kondisi sarana pendidikan…


  • ‎Datang Membawa Kesalahan, Pulang Membawa Maaf, Mediasi Insiden Khataman Al-Qur’an di Malaiya Berujung Damai

    ‎Datang Membawa Kesalahan, Pulang Membawa Maaf, Mediasi Insiden Khataman Al-Qur’an di Malaiya Berujung Damai

    Perselisihan yang terjadi dalam acara khataman Al-Qur’an di Desa Maliaya, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang melibatkan warga Desa Bababuko utara dan warga desa Maliaya berujung damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mediasi pada Rabu, 21-oktober 2026 ‎Mediasi berlangsung di Kantor Desa Maliaya dan dihadiri keluarga kedua belah pihak, baik dari pihak korban…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *