MAKASSAR – Ketua Umum DPD Gerakan Revolusi Hukum (GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., melontarkan kritik terhadap penggunaan 21 Instruksi Presiden (Inpres) pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menilai, penggunaan instrumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional apabila memasuki ranah legislasi dan penganggaran yang menjadi kewenangan lembaga negara lain.
Mengusung semangat “Dari Jalanan untuk Konstitusi”, Ishadul secara terbuka menantang pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menjelaskan dasar hukum, ruang lingkup, serta mekanisme pengawasan terhadap 21 Inpres yang dipersoalkannya.
Menurut Ishadul, persoalan utama bukan sekadar kewenangan Presiden menerbitkan instruksi, melainkan batas penggunaannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Permasalahan utama penggunaan Inpres bukan semata apakah Presiden berwenang menerbitkan instruksi, melainkan apakah Inpres masih menjalankan keputusan yang sah atau justru mengambil alih fungsi formulasi kebijakan, legislasi, dan penganggaran yang seharusnya melalui jalur konstitusional,” tegas Ishadul.
Ia merujuk pada sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 20 ayat (1) mengenai kekuasaan pembentukan undang-undang oleh DPR, serta Pasal 23 ayat (1) mengenai APBN yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang.
Bagi Ishadul, penggunaan Inpres harus tetap berada dalam batas kewenangan Presiden. Apabila instruksi digunakan untuk mengatur materi yang semestinya ditetapkan melalui undang-undang atau mengambil alih kewenangan penganggaran, menurut dia, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain UUD 1945, Ishadul menyoroti UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.
Ia menilai, kedudukan Inpres perlu dicermati karena tidak tercantum sebagai salah satu jenis peraturan dalam hierarki Pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut. Sementara itu, Pasal 8 mengatur jenis peraturan perundang-undangan lain yang diakui sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Menurutnya, persoalan menjadi penting ketika pelaksanaan suatu Inpres melibatkan pemerintah daerah, pihak swasta, hingga masyarakat. Karena itu, ruang lingkup kewenangan dan daya ikat setiap instruksi harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Ishadul juga mengaitkan persoalan tersebut dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Ia berpandangan, instrumen administrasi pemerintahan tidak semestinya digunakan untuk menghindari prosedur hukum yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang dan partisipasi masyarakat.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran konstitusi maupun penyalahgunaan wewenang dalam setiap Inpres harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap isi, dasar hukum, dan pelaksanaannya masing-masing.
“Gerakan Revolusi Hukum lahir dari jalanan. Kami tidak anti pemerintah. Kami pro pada akuntabilitas. Jika Bapak Presiden Prabowo adalah seorang prajurit sejati, maka jagalah konstitusi, bukan akali konstitusi lewat Inpres. Jika tidak, sejarah akan mencatat dua tahun ini sebagai awal matinya negara hukum,” tegas Ishadul.
Pernyataan tersebut menjadi kritik GRH Sulawesi Selatan terhadap penggunaan kewenangan eksekutif dalam pemerintahan. Bagi GRH, transparansi, kepastian hukum, pembagian kewenangan antarlembaga negara, serta akuntabilitas kebijakan publik merupakan prinsip penting yang harus dijaga dalam penyelenggaraan negara.
EPN Media membuka ruang bagi pemerintah untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pernyataan tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.





Tinggalkan Balasan