Lahan Belum Jelas, KOPDES Terancam Cacat Administratif. Pemda Diminta Segera Hibahkan Aset

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, menjadi perhatian serius terkait aspek legalitas lahan yang digunakan. Rabu, (4/3/2026)

Berdasarkan informasi fakta yang dihimpun dilapangan pembangunan telah berjalan. Namun lahan yang digunakan diketahui masih berstatus sebagai aset Pemerintah Daerah dan hingga saat ini belum terdapat administrasi resmi hibah kepada Pemerintah Desa.

Kepala Desa Sulai saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen resmi penyerahan atau hibah aset dari pemerintah daerah kepada desa.

Anggota BPD Desa Sulai juga menyampaikan bahwa dalam diskusi bersama pihak TNI setempat, yang memiliki ranah pembinaan dan pengawasan percepatan pembangunan KOPDES, sebelumnya telah ada penyampaian kepada pemerintah daerah agar proses hibah aset segera dilakukan guna memperjelas status hukum lahan.

foto: pekerjaan kopdes desa sulai yang lahannya belum dihibahkan kedesa

Secara normatif, berdasarkan Undang-Undang Desa dan Permendagri tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap aset yang berasal dari pemerintah daerah harus melalui mekanisme hibah dan dicatat sebagai aset desa sebelum dimanfaatkan.

Tanpa proses tersebut, pemanfaatan aset berpotensi menimbulkan persoalan administratif karena pemerintah desa belum memiliki kontrol hukum penuh atas tanah dan bangunan dimaksud.

Percepatan pembangunan sebagai bagian dari program nasional tentu patut didukung. Namun tertib administrasi dan kepastian hukum juga menjadi syarat utama agar pembangunan tidak menyisakan risiko di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Ulumanda yang dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan proses penyiapan lahan tersebut belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan.

Selain daripada itu Tidak hanya didesa sulai, diketahui sejumlah pembangunan Kopdes yang telah berjalan di kabupaten Majene, Bahkan sebagian sudah selesai menggunakan aset Pemda namum belum dihibahkan secara administratif baik itu ke desa maupun Kelurahan

Diharapkan pemerintah daerah segera menuntaskan mekanisme hibah atau skema pemanfaatan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar pembangunan KOPDES berjalan aman, sah secara hukum, dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif bagi pemerintah desa di masa mendatang.

Secara normatif, pengelolaan dan pemanfaatan aset desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c dan huruf f yang menegaskan kewenangan Kepala Desa dalam mengelola aset desa serta tanggung jawabnya atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan teknisnya dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, terutama Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 15 yang mengatur bahwa setiap aset desa harus memiliki kejelasan status hukum dan aset yang berasal dari pemerintah daerah wajib melalui mekanisme hibah serta dicatat terlebih dahulu sebagai aset desa sebelum dimanfaatkan.

Selain itu, pemindahtanganan barang milik daerah juga tunduk pada prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dengan demikian, apabila lahan yang digunakan untuk pembangunan KOPDES masih berstatus aset pemerintah daerah dan belum melalui mekanisme hibah atau penetapan resmi lainnya, maka secara administratif berpotensi belum memenuhi prinsip kepastian hukum dan tertib pengelolaan aset sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Percepatan pembangunan sebagai bagian dari program nasional tentu patut didukung untuk itu, Diharapkan pemerintah daerah segera menuntaskan mekanisme hibah atau skema pemanfaatan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar pembangunan KOPDES berjalan aman.(Rls/EPN).

PemberitanTanpaBatas

  • Di Tengah Polemik yang Belum Tuntas, Apresiasi Puskesmas Sendana I Tuai Tanda Tanya‎

    ‎MAJENE, 7 Juni 2026 — Pemberian apresiasi terhadap prestasi pelayanan Puskesmas Sendana I oleh Bupati Majene tentu merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah. Prestasi yang diraih sebuah institusi pelayanan publik memang layak mendapat penghargaan sebagai bentuk motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun di sisi lain, publik juga belum melupakan berbagai polemik yang…

  • Petani Jagung Bernapas Lega! Harga Jagung Stabil Berkat Pendampingan Polsek Malunda‎

    Petani Jagung Bernapas Lega! Harga Jagung Stabil Berkat Pendampingan Polsek Malunda‎‎Anggota polsek Malunda, Iptu Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendukung program ketahanan pangan dengan memfasilitasi pemasaran hasil panen jagung milik masyarakat ke Bulog. ‎Saat ini, sekitar 100 ton jagung telah siap penen untuk wilayah diisi wilyah kecamatan Malunda dan ulumanda pe. Terbaru, sekitar 20 ton…

  • Lebaran Berubah Jadi Arena Balap Liar, Pemuda di Ulidang Nyaris Bentrok

    Balap liar motor kembali terjadi di Desa Ulidang, Kecamatan Tamerodo sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, tepatnya pada sore momen Hari Raya Idul Adha, Selasa 27 Mei 2026.‎‎Tradisi adu kecepatan kendaraan ini disebut-sebut sudah menjadi kebiasaan sebagian anak muda setiap momen lebaran, baik Idul Adha maupun Idul Fitri.‎‎Lokasi yang memiliki jalan lurus cukup panjang kerap dijadikan…

  • Bapenda Majene Tinjau Reklame di Malunda, Nur Arfiati Tegaskan Fokus pada Pajak dan Kerusakan Papan Iklan

    Bapenda Majene Tinjau Reklame di Malunda, Nur Arfiati Tegaskan Fokus pada Pajak dan Kerusakan Papan Iklan

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majene turun ke Kecamatan Malunda untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan sebelum melaksanakan survei lapangan terhadap papan reklame yang rusak akibat angin puting beliung. Selasa 3/11/2026 Kedatangan rombongan Bapenda tersebut disambut di halaman Kantor Camat Malunda, Selasa (3/11/2026). Rombongan dipimpin Kepala Bidang, Nur Arfiati, S.Sos., yang menjelaskan bahwa kunjungan tersebut…


  • Wakil Bupati Majene Buka Peluang Bantuan Rumah Rusak Berat Lewat BTT. Dua Kali Kunjungi Korban Puting Beliung Malunda,‎

    Wakil Bupati Majene Buka Peluang Bantuan Rumah Rusak Berat Lewat BTT. Dua Kali Kunjungi Korban Puting Beliung Malunda,‎

    ‎Wakil Bupati Majene, Andi Rita, kembali mengunjungi Kecamatan Malunda untuk kedua kalinya pascabencana angin puting beliung yang mengakibatkan puluhan rumah warga mengalami kerusakan, Selasa (3/11/2026). ‎Dalam kunjungan tersebut, Andi Rita kembali menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Pemerintah Kecamatan Malunda. Bantuan yang disalurkan kali ini berasal dari Palang Merah Indonesia (PMI), sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat…


  • Distribusikan Ratusan Paket Bantuan dari BPBD hingga Baznas, Camat Malunda: Penyaluran Lanjut Setelah Suplai Provinsi Tiba

    Distribusikan Ratusan Paket Bantuan dari BPBD hingga Baznas, Camat Malunda: Penyaluran Lanjut Setelah Suplai Provinsi Tiba

    Camat Malunda Pastikan Bantuan Korban Puting Beliung Terus Disalurkan, Menunggu Tambahan dari Provinsi Pemerintah Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, terus mengupayakan penyaluran bantuan bagi warga terdampak bencana angin puting beliung. Bantuan telah disalurkan dari sejumlah instansi dan lembaga, sementara bantuan tambahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat masih ditunggu untuk mendukung pemerataan kebutuhan warga. Selasa 3/11/2206 Camat…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *