Sorotan Administrasi Pemanfaatan Aset dalam Pembangunan KOPDES di Desa Sulai

Program Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) merupakan program nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa. Karena itu, pelaksanaannya tentu patut didukung oleh semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat desa.

Namun demikian, percepatan pembangunan program tersebut juga tetap harus memperhatikan prinsip tertib administrasi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.

Mengacu pada **Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah daerah diminta melakukan beberapa tahapan administratif sebelum pemanfaatan aset dilakukan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap aset yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan KOPDES, baik berupa tanah, bangunan, maupun fasilitas lain yang merupakan Barang Milik Daerah.

Selain itu, pada poin nomor 3 surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk kegiatan KOPDES dapat dilakukan melalui mekanisme sewa atau bentuk pemanfaatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penggunaan aset pemerintah daerah tetap harus mengikuti mekanisme resmi pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatan aset daerah umumnya dilakukan melalui beberapa mekanisme administrasi, antara lain.

1.perjanjian pinjam pakai
2.perjanjian kerja sama pemanfaatan, atau keputusan kepala daerah mengenai pemanfaatan aset.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar hukum penggunaan aset pemerintah daerah oleh pihak lain.Secara prinsip administrasi, dokumen pemanfaatan aset tersebut dibuat sebelum aset digunakan atau sebelum pembangunan dimulai, agar pemanfaatan lahan atau bangunan milik pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam konteks pembangunan fasilitas KOPDES di Desa Sulai, muncul pertanyaan publik karena pembangunan fisik telah dimulai sementara hingga saat ini belum diketahui adanya dokumen administrasi seperti,

1.perjanjian pemanfaatan aset
2.surat keputusan kepala daerah
maupun perjanjian pinjam pakai atau kerja sama pemanfaatan.

Jika benar pembangunan dilakukan tanpa adanya dokumen tersebut, maka secara administrasi kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola aset pemerintah daerah.

Hal ini bukan berarti secara langsung merupakan pelanggaran hukum, namun dalam praktik pengawasan keuangan daerah kondisi seperti ini sering menjadi perhatian lembaga pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan, karena berkaitan dengan tertib administrasi pengelolaan aset daerah.

Selain itu, ketidakjelasan dasar pemanfaatan lahan juga dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari terkait siapa pihak yang secara resmi menjadi penerima pemanfaatan aset dan siapa yang memiliki kewenangan mengelola fasilitas tersebut.

Diketahui bahwa kepala desa setempat belum terlibat dalam proses penyiapan administrasi pemanfaatan lahan tersebut.Padahal secara prinsip tata kelola pemerintahan desa, koordinasi dengan pemerintah desa menjadi penting agar pembangunan fasilitas yang berada di wilayah desa dapat berjalan secara transparan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Karena itu, DPRD yang juga memiliki fungsi pengawasan kebijakan daerah, diminta untuk bertindak Selain itu , keterbukaan informasi dari pemerintah daerah mengenai status administrasi pemanfaatan lahan ini menjadi penting agar pelaksanaan program nasional KOPDES dapat berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi pemerintahan.

1.Apakah sudah ada dokumen pemanfaatan aset daerah yang menjadi dasar pembangunan KOPDES di Desa Sulai?
2.Siapa yang secara resmi menjadi pihak penerima pemanfaatan aset tersebut?
3.Apakah telah dibuat perjanjian pinjam pakai, perjanjian kerja sama pemanfaatan, atau keputusan kepala daerah sebelum pembangunan dimulai?

**Sementara upaya konfirmasi kepada DPRD hingga saat ini belum berhasil

Pemberitaan Tanpa Batas

  • TERUNGKAP! Ini Tanggal Pasti MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran 2026

    Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diketahui dihentikan sementara berdasarkan Surat Edaran Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada masa Idul Fitri 1447 H/2026 M serta libur Tahun Baru Imlek 2026. Surat edaran tersebut mengatur agar proses penyaluran sebelum masa libur dapat berlangsung secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan…

  • Penemuan Mayat Gegerkan Warga Kalukku, Diduga Sudah Tiga Hari di Empang

    Mamuju — Warga Dusun Salupompong, Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki pada Senin sore, 23 Maret 2026, Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, korban ditemukan di area empang dalam kondisi duduk tertelungkup dan telah mengalami pembengkakan pada tubuh. Diduga, korban telah meninggal dunia sekitar tiga hari…

  • Hajrawati ST. Sulawesi Barat Siap Ambil Peran dalam Gelombang Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia

    Rakernas GEKRAFS yang digelar pada 6 Maret 2026 di Jakarta, dengan tema “Astakarya: Akselerasi Karya, Transformasi Ekonomi Indonesia“, menjadi momentum penting bagi dunia ekonomi kreatif di Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 38 provinsi, 288 kabupaten/kota, serta 12 Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) yang bersama-sama memperkuat ekosistem ekonomi kreatif Indonesia. Acara tersebut juga dihadiri…

  • DPRD Majene Bantah 3.000 PPPK Paruh Waktu Tak Dapat Gaji.Begini Penjelasannya

    DPRD Majene Bantah 3.000 PPPK Paruh Waktu Tak Dapat Gaji.Begini Penjelasannya

    DPRD Komisi II DPRD Kabupaten Majene, Napirman, membantah informasi yang menyebut sekitar 3.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Majene tidak terakomodasi dalam penggajian. Rabu 28/10/2026 Saat di konfirmasi Menurut Napirman, dari total 5.749 PPPK yang terdaftar dalam database, sekitar 2.000 lebih telah dimasukkan dalam pembahasan anggaran perubahan. Sementara itu, sekitar…


  • ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    MAJENE — Setelah berbulan-bulan diwarnai kelangkaan BBM bersubsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU, kondisi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini mulai kembali normal. Kondisi ini patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam upaya mengatasi persoalan yang sempat meresahkan masyarakat. ‎Pada September hingga Oktober 2026, antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter…


  • NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    MAJENE, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima EPN Media. Dalam pernyataannya, Muh. Falar menyoroti adanya isu dugaan intervensi dan…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *