Majene, (Jumat 13 Maret 2026)–Polemik seputar pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, semakin mencuat. Meskipun pembangunan telah dimulai, proses administrasi terkait pemanfaatan aset Pemda untuk proyek tersebut masih terbengkalai.

Pemerintah Kabupaten Majene (Pemda) sebelumnya memperlihatkan surat keterangan yang hanya menjelaskan status tanah sebagai milik Pemda, tanpa adanya dokumen pemanfaatan yang sah. Surat ini mencantumkan bahwa tanah tersebut terdaftar dalam daftar inventaris aset Pemda, namun tidak mencantumkan dokumen yang diperlukan, seperti perjanjian pinjam pakai atau keputusan kepala daerah.
Sementara itu, saat ditemui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menanyakan seputar legalitas pembangunan KOPDES, Kepala Desa Sulai mengungkapkan bahwa meskipun pihak desa sudah mengajukan surat permohonan hibah, ia tidak dilibatkan dalam proses penyelesaian administrasi yang terkait dengan pemanfaatan tanah Pemda untuk pembangunan KOPDES.
“Kami di desa bukan ingin terlibat dalam proyek ini, tapi kami ingin administrasi yang sesuai aturan selesai terlebih dahulu. Ini penting agar semuanya jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Desa juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa sungkan untuk mendatangi pihak pelaksana proyek, meskipun sangat mengharapkan penyelesaian administrasi yang sah.
“Kami tidak ingin dianggap seperti berusaha menguasai atau ikut campur dalam urusan proyek ini. Kami hanya ingin memastikan bahwa administrasi diselesaikan dengan benar, agar tidak ada masalah di kemudian hari,” katanya dalam pembahasan bersama BPD.

Anggota BPD Sulai menilai bahwa jika pemerintah desa tidak dilibatkan dalam proses administrasi, hal ini bertentangan dengan surat Edaran Mendagri 2025, tentang pengelolaan BMD dan aset desa serta dan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, disiplin, dan partisipatif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ Tahun 2025 dan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, Pemda wajib melakukan serangkaian tahapan administratif yang jelas sebelum memanfaatkan aset BMD untuk program KOPDES.
Tanpa proses hibah, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan yang sah, pembangunan ini berpotensi berakhir dengan masalah hukum dan administratif, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan aset secara sah dan transparan.Selain itu diperjelas dalam Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan BMD dan peraturan menteri Dalam negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa yang telah diubah dalam Permendagri 3 tahun 2024.
Kami mendesak Pemda Kabupaten Majene untuk segera merampungkan administrasi yang sah terkait pemanfaatan aset Pemda, serta membuat dokumen yang sah sebelum pembangunan dilanjutkan. Kejelasan administrasi ini sangat penting agar pengelolaan aset Pemda dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak menimbulkan masalah hukum serta administratif di masa depan.
Selain itu, kami juga meminta DPRD Kabupaten Majene untuk segera turun tangan menangani masalah ini, memastikan bahwa administrasi pemanfaatan aset Pemda dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas. Tanpa pengawasan yang tepat, pemanfaatan aset Pemda bisa menimbulkan konflik yang merugikan masyarakat yang juga dikhawatirkan dapat menghambat pembangunan Kopdes
Kami juga akan menyurat secara resmi dan tidak akan berhenti mendesak serta mengawal persoalan legalitas yang masih menggantung di desa kami. Kami berkomitmen untuk memastikan masalah ini diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat desa.
Kami berharap Pemda segera memberikan penjelasan dan tindakan nyata terkait masalah ini, agar percepatan pembangunan KOPDES bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
©️EPN

PEMBERITAAN TANPA BATAS


Tinggalkan Balasan