IMM Sulbar Soroti THR PPPK di Majene. Hak ASN Tidak Boleh Terabaikan

Majene- Polemik terkait belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Majene turut mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Irwan Japaruddin, Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Barat. Dalam diskusi yang berlangsung di grup Media Center Kabupaten Majene, Irwan menyampaikan pandangannya agar persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur kewajiban pemerintah dalam memberikan hak-hak ASN, termasuk THR bagi PNS maupun PPPK.

“Ini seharusnya menjadi catatan evaluasi dalam penyusunan Perda APBD Kabupaten Majene. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang menurutnya harus diprioritaskan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai.

Menurut Irwan, anggaran yang bersumber dari DAU tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan lain sebelum memastikan bahwa kebutuhan utama seperti gaji dan THR ASN telah terpenuhi.

“Yang wajib harus didahulukan sebelum yang sifatnya tambahan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya menjadi hak ASN justru dialihkan ke kegiatan lain yang belum tentu memiliki dampak langsung bagi pembangunan daerah,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih transparan dalam membuka komponen penggunaan anggaran, sehingga masyarakat dapat memahami secara jelas prioritas belanja daerah.

Selain itu, Irwan menyarankan agar pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada DAU, tetapi juga mengoptimalkan sumber pendapatan lain seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, efisiensi dan penentuan skala prioritas menjadi kunci agar hak-hak pegawai tetap dapat terpenuhi.

“Pemda harus mampu mencari sumber anggaran lain dan melakukan efisiensi. Hak-hak ASN seperti gaji dan THR harus menjadi prioritas,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa hak pegawai yang telah diatur dalam undang-undang seharusnya tidak terabaikan karena merupakan kewajiban negara kepada aparatur yang telah mengabdi.
Pandangan tersebut menjadi salah satu masukan dalam diskusi yang berkembang terkait kondisi fiskal Kabupaten Majene dan pengelolaan anggaran daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Majene melalui Kepala BKAD menyampaikan bahwa keterbatasan ruang fiskal daerah menjadi salah satu alasan belum tersedianya anggaran THR bagi PPPK pada tahun ini.

(Selasa, Maret, 2026).
©️ EPN

Pemberitaan Tanpa Batas

  • Malam Ramah Tamah HUT RI ke-81 di Malunda Dihadiri Ribuan Warga

    Malunda, 31 Agustus 2026 — Malam ramah tamah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 berlangsung meriah di Lapangan Tasinara, Kecamatan Malunda Kab majene, Senin malam (31/8/2026). Kegiatan yang dihadiri ribuan warga tersebut diselenggarakan oleh jajaran satuan pendidikan di Kecamatan Malunda, mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA. Acara turut…

  • Karhutla Mengamuk di Lombong Timur, Sertu Abd Kadir Turun Tangan Padamkan Api Secara Manual

    Karhutla di Lombong Timur, TNI Bersama Warga Padamkan Api Secara Manual MAJENE — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di wilayah Desa Lombong Timur, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Kobaran api sempat mengancam meluas sehingga TNI bersama warga setempat turun langsung melakukan pemadaman secara manual menggunakan peralatan seadanya.…

  • Breaking News: Kebakaran Lahan Meluas, 4 Hektar Terbakar, Medan Ekstrem Bikin Petugas Hanya Bisa Pantau‎

    MAJENE, – Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene. Api dilaporkan mulai terlihat sejak sore dan hingga Jumat malam sekitar pukul 22.30 WITA masih berkobar, luas area yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare. Titik api diduga bersumber dari wilayah Desa Puttada, kemudian merambat hingga ke wilayah  tinghas tinggas Desa Limbua. ‎Kondisi…


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *