Pemerintah Daerah Kabupaten Majene memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk sementara belum dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR).tahun 2026.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi di grup Media Center Kabupaten Majene yang diikuti langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majene, Kasman. Diskusi berlangsung cukup dinamis dengan berbagai pertanyaan dari anggota grup terkait alasan PPPK Tak terima THR dan kondisi keuangan daerah.
Kasman menjelaskan bahwa THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera dicairkan. Namun untuk PPPK, hingga saat ini anggaran untuk THR maupun gaji ke-13 belum tersedia.
“Untuk sementara, THR maupun gaji ke-13 bagi PPPK belum tersedia. Tahun ini anggaran yang ada hanya cukup untuk menggaji PPPK selama enam bulan,” ujarnya dalam diskusi tersebut.
Menanggapi pertanyaan sejumlah pihak yang membandingkan dengan daerah lain yang mampu membayarkan THR kepada PPPK, Kasman menegaskan bahwa kemampuan fiskal setiap daerah berbeda-beda.
Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak lepas dari penurunan alokasi anggaran daerah dalam beberapa tahun terakhir yang berdampak pada keterbatasan ruang fiskal pemerintah daerah.
“Dari tahun 2025 dibandingkan 2026, alokasi anggaran mengalami pengurangan sekitar Rp106 miliar,” jelasnya.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah anggota grup juga mendesak agar pemerintah daerah memaparkan kondisi anggaran Kabupaten Majene secara lebih terbuka.
Menanggapi hal itu, Kasman kemudian menjelaskan melalui pesan di grup mengenai gambaran penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Majene tahun 2026.
Ia menyebutkan total DAU Majene pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp439 miliar. Dari jumlah tersebut, DAU Block Grant yang dapat digunakan untuk pembayaran gaji dan Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar Rp416 miliar.
Sementara itu, jika mengacu pada dasar gaji pegawai per bulan berdasarkan gaji Desember 2025 yang mencapai sekitar Rp29 miliar, maka kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji dalam satu tahun diperkirakan mencapai sekitar Rp406 miliar.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan ADD sebesar 10 persen dari total DAU, yang berarti sekitar Rp43,9 miliar.
Dengan demikian, dari DAU Block Grant sebesar Rp416 miliar, kebutuhan anggaran yang harus dipenuhi mencapai sekitar Rp449,9 miliar, terdiri dari Rp406 miliar untuk gaji pegawai dan Rp43,9 miliar untuk ADD.
Kondisi ini menyebabkan kebutuhan belanja wajib lebih besar dibandingkan dana yang tersedia, sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi sangat terbatas.
Situasi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah daerah belum dapat mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR bagi PPPK pada tahun ini.
Meski demikian, pemerintah daerah diharapkan tetap mencari solusi agar ke depan hak-hak PPPK dapat terpenuhi seiring dengan perbaikan kondisi fiskal daerah.
(Majene, 17 Maret 2026)
©️ EPN

PEMBERITAAN TANPA BATAS


Tinggalkan Balasan