‎Plt UPTD Disorot di Tengah Mutasi 71 Pejabat di Majene

Rotasi dan mutasi 71 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Majene yang digadang-gadang sebagai langkah penyegaran birokrasi justru menyisakan tanda tanya di tengah publik. Di balik pergeseran jabatan tersebut, sorotan mengarah pada keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD di Kecamatan Malunda yang disebut telah menjabat dalam kurun waktu cukup lama, bahkan mendekati dua tahun.

‎Pemerintah Kabupaten Majene kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap sebanyak 71 pejabat di lingkup pemerintahan daerah pada 13 april 2026. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya penyegaran birokrasi guna meningkatkan kinerja serta pelayanan publik.

‎Dalam prosesi tersebut, sebanyak 71 pejabat resmi dikukuhkan, yang terdiri atas 1 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), 26 pejabat administrator (eselon III), serta 44 pejabat pengawas (eselon IV).

‎Namun di balik mutasi tersebut, perhatian publik justru tertuju pada sejumlah jabatan strategis di lingkup Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), khususnya di sektor pendidikan.

‎Salah satu yang menjadi sorotan adalah jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD di wilayah Kecamatan Malunda yang telah dijabat dalam kurun waktu cukup lama. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, masa jabatan tersebut bahkan disebut kurang lebih dua tahun yg di jabat semenjak tahun 2024.


Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Secara normatif, jabatan Plt merupakan posisi yang bersifat sementara dan tidak dimaksudkan untuk diisi dalam jangka waktu panjang. Dalam praktik administrasi pemerintahan, Plt umumnya hanya menjalankan tugas rutin serta memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan strategis.

‎Hal tersebut sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi kepegawaian, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019.

Dengan merujuk pada prinsip tersebut, lamanya masa jabatan Plt pada posisi strategis dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan, terutama terkait kepastian hukum jabatan dan efektivitas pelayanan publik.

‎Kondisi tersebut juga memunculkan kesan di tengah masyarakat seolah belum adanya langkah konkret dalam penataan jabatan definitif pada posisi tersebut. Namun demikian, hal ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

‎Pemerintah daerah pada prinsipnya diharapkan dapat segera mengisi jabatan tersebut dengan pejabat definitif guna menjamin stabilitas organisasi serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

‎Untuk memastikan informasi yang berimbang, pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan DPRD Kabupaten Majene, akan segera dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik.

©️EPN

PEMBERITAAN TANPA BATAS

  • Ambulans Puskesmas Malunda Tembus Hujan Tengah Malam, Jemput Pasien di Kaki Gunung Lombang

    Di tengah guyuran hujan yang tak kunjung reda, tenaga kesehatan Puskesmas Malunda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Malam itu, petugas UGD menerima panggilan darurat dari warga Salurindu, Desa Salutahongan, yang melaporkan adanya seorang warga dalam kondisi sakit dan membutuhkan penanganan segera. Tanpa menunda waktu, tim jaga UGD bersama sopir ambulans langsung…

  • Hello world!

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *