Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur, MBG Dipastikan Tetap Berlanjut

Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sulawesi Barat (ASMARA) menggelar aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Sulawesi Barat. Aksi yang dipimpin koordinator lapangan Rara Calista itu menyuarakan satu tuntutan utama: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus tetap berlanjut. Senin, (29/6/2026).

‎Dalam aksi tersebut, Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sulawesi Barat (ASMARA) menggelar aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Sulawesi Barat. Aksi yang dipimpin koordinator lapangan Rara Kalista itu menyuarakan satu tuntutan utama: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus tetap berlanjut.

‎Lebih Lnajut, perwakilan DPRD Sulawesi Barat, Anggota Komisi I, Halil Gibran yang menemui peserta aksi, menegaskan bahwa DPRD mendukung keberlanjutan program MBG. Ia mengungkapkan, selama ini telah banyak aspirasi masyarakat yang diterima DPRD, baik yang mendukung maupun yang mengkritisi program tersebut.

‎”Yang menyampaikan kritik bukan berarti meminta program ini dihentikan. Aspirasi mereka lebih kepada perlunya evaluasi agar pelaksanaannya semakin baik dan tidak lagi terjadi persoalan seperti dugaan keracunan, penyimpangan, maupun korupsi,” ujarnya.

‎Ia memastikan DPRD akan menindaklanjuti seluruh aspirasi tersebut dengan mendorong evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat, sekaligus tetap mendukung tuntutan masyarakat agar program MBG terus berjalan.

‎Sementara itu, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang menemui massa juga menyatakan dukungan terhadap aspirasi tersebut. Komitmen itu dibuktikan dengan penandatanganan surat maklumat bersama yang dibawa Aliansi ASMARA. Dokumen tersebut sebagai bukti komitmen pemerintah dalam penyampaian resmi aspirasi masyarakat Sulawesi Barat .


Di hadapan massa, Rara Calista menegaskan bahwa program MBG tidak hanya memberikan makanan bergizi kepada anak-anak, tetapi juga menggerakkan roda perekonomian daerah. Program ini dinilai membuka lapangan pekerjaan bagi ribuan orang serta menghidupkan sektor pertanian, perikanan, distributor, hingga pelaku UMKM.

‎”Kalau program MBG dihentikan, bagaimana nasib ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari program ini?” tegas Rara.

‎Ia menambahkan, pihaknya mendukung evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG. Namun, evaluasi harus menjadi langkah untuk memperbaiki kualitas program, memperkuat pengawasan, dan memastikan manfaatnya semakin luas bagi masyarakat, bukan menjadi alasan untuk menghentikan program tersebut.

PEMBARITAAN TANPA BATAS

  • Legalitas Lahan KOPDES Sulai Dipersoalkan, DPRD Majene Siap Turun Tangan

    MAJENE – Persoalan legalitas lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, mulai mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Majene. Komisi I DPRD menyatakan siap menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sulai terkait penggunaan lahan yang dinilai belum memiliki kepastian administrasi. Selasa,(10/3/2026) Melalui sambungan telepon, anggota Komisi I DPRD…

  • Honorer Kantor Camat Malunda Keluhkan Gaji 2025 Belum Cair, Sudah Lebih dari Enam Bulan

    Sejumlah pegawai honorer di Kantor Camat Malunda mengeluhkan belum cairnya insentif atau gaji mereka untuk tahun 2025. Hingga kini, memasuki tahun 2026 dan telah melewati lebih dari enam bulan, pembayaran tersebut belum juga diterima. Senin,(9/3/2026) Salah satu pegawai honorer yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapannya agar persoalan ini mendapat perhatian dari pihak terkait. “Kami mempertanyakan…

  • Sorotan Administrasi Pemanfaatan Aset dalam Pembangunan KOPDES di Desa Sulai

    Program Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) merupakan program nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa. Karena itu, pelaksanaannya tentu patut didukung oleh semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat desa. Namun demikian, percepatan pembangunan program tersebut juga tetap harus memperhatikan prinsip tertib administrasi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. Mengacu pada **Surat Edaran Menteri Dalam Negeri…


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *