KETUM GRH M. ISHADUL ISLAMI AKBAR, S.H.: DESAK KAPOLDA SULSEL BONGKAR MAFIA SOLAR, KELANGKAAN BBM ADALAH KEJAHATAN EKONOMI

Makassar – Ketua Umum Gerakan Revolusi Hukum (GRH), M. Ishadul Islami Akbar, S.H. angkat bicara keras terkait kelangkaan BBM Solar Subsidi yang berujung pada kemacetan lalu lintas parah di hampir seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Sabtu, (12/9/2026)

Menurutnya, apa yang terjadi hari ini di Kota Makassar, Maros, Takalar, Parepare hingga jalur trans Sulawesi bukan sekedar antrean biasa, tapi sudah menjadi bentuk pembiaran terhadap kejahatan ekonomi terorganisir.

“Antrean 1-2 kilometer, truk logistik harus menginap di SPBU, jalanan lumpuh karena kendaraan mengular. Ini bukan kelangkaan, ini adalah indikasi kuat adanya penimbunan dan permainan mafia solar. Masyarakat kecil yang jadi korban,” tegas Ishadul.

GRH mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk:

  1. Membentuk Satgas Khusus Anti Mafia BBM Sulsel dan melakukan operasi terbuka dan tertutup di SPBU-SPBU yang viral dengan antrean panjang, gudang-gudang industri, dan jalur-jalur distribusi.
  2. Menindak Tegas Pelaku Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, bukan hanya sopir, tapi aktor intelektual di belakangnya.
  3. Membuka Data SPBU yang Bermain dan Menempelkan Daftar Hitam agar ada efek jera dan transparansi publik.

Perbuatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM Subsidi ini jelas melanggar hukum berat:

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 55:
    Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.
  2. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM: Solar subsidi hanya untuk yang berhak. Jika dialirkan ke industri, tambang, perkebunan, itu adalah pengalihan ilegal.
  3. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan:Mereka yang membeli solar subsidi hasil penyalahgunaan untuk dijual kembali dengan harga industri dapat dijerat sebagai penadah.
  4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Masyarakat berhak atas kenyamanan dan kelancaran dalam mengakses barang publik, termasuk BBM.

“Pertamina tidak bisa hanya berdalih panic buying. Jika stok ada tapi rakyat tidak dapat, berarti ada kebocoran distribusi. Ini ranah pidana. Kami minta Kapolda jangan hanya himbau, tapi tangkap dan umumkan siapa mafia di balik kemacetan dan kelangkaan ini,” tutup Ishadul.

BERITA TANPA BATAS

  • Karhutla Mengamuk di Lombong Timur, Sertu Abd Kadir Turun Tangan Padamkan Api Secara Manual

    Karhutla di Lombong Timur, TNI Bersama Warga Padamkan Api Secara Manual MAJENE — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di wilayah Desa Lombong Timur, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Kobaran api sempat mengancam meluas sehingga TNI bersama warga setempat turun langsung melakukan pemadaman secara manual menggunakan peralatan seadanya.…

  • Breaking News: Kebakaran Lahan Meluas, 4 Hektar Terbakar, Medan Ekstrem Bikin Petugas Hanya Bisa Pantau‎

    MAJENE, – Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene. Api dilaporkan mulai terlihat sejak sore dan hingga Jumat malam sekitar pukul 22.30 WITA masih berkobar, luas area yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare. Titik api diduga bersumber dari wilayah Desa Puttada, kemudian merambat hingga ke wilayah  tinghas tinggas Desa Limbua. ‎Kondisi…

  • Niat Tertibkan dan Bersihkan Kota, Pemkab Majene Malah Diprotes: Defyul Meidam Soroti Potensi Bertambahnya Pengangguran

    MAJENE — Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh petugas gabungan di sejumlah kawasan perkotaan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Kamis (27/8/2026), mendapat sorotan dari pelaku UMKM. Protes tersebut disampaikan Pelaku UMKM Sekaligus Kreator Digital, Defyul Meidam melalui siaran langsung Facebook berdurasi sekitar 28 menit yang dikutip dari unggahannya akun milik pribadinya, ketika proses penertiban tengah berlangsung.…

  • Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    MAJENE, — Pemerintah Kabupaten Majene mulai merintis layanan karantina kesehatan dan mempersiapkan pelayanan vaksinasi internasional. Langkah ini menjadi upaya memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman penyakit menular sekaligus mendekatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. ‎Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, persiapan tersebut dimatangkan lewat kunjungan kaji tiru ke Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Sulawesi Selatan di…


  • Dugaan Setoran Rp540 Juta di Majene, Nama Bupati dan Sekda Disebut dalam Pengakuan Ilham

    Dugaan Setoran Rp540 Juta di Majene, Nama Bupati dan Sekda Disebut dalam Pengakuan Ilham

    MAJENE — Dugaan setoran dana sebesar Rp540 juta yang dikaitkan dengan kegiatan revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pembayaran, pihak-pihak yang terkait, serta pertanggungjawaban dana tersebut. Jumat 23 (Oktober 2026) ‎‎Informasi ini berasal dari keterangan Ilham, yang mengaku mengetahui dan terlibat dalam pengurusan penyetoran dana tersebut. Menurut pengakuannya, uang sebesar…


  • GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

    GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

    MAKASSAR — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan tanpa pandang bulu, termasuk dengan membongkar jaringan bandar besar serta menelusuri aset yang…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *