KETUM GRH M. ISHADUL ISLAMI AKBAR, S.H.: DESAK KAPOLDA SULSEL BONGKAR MAFIA SOLAR, KELANGKAAN BBM ADALAH KEJAHATAN EKONOMI

Makassar – Ketua Umum Gerakan Revolusi Hukum (GRH), M. Ishadul Islami Akbar, S.H. angkat bicara keras terkait kelangkaan BBM Solar Subsidi yang berujung pada kemacetan lalu lintas parah di hampir seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Sabtu, (12/9/2026)

Menurutnya, apa yang terjadi hari ini di Kota Makassar, Maros, Takalar, Parepare hingga jalur trans Sulawesi bukan sekedar antrean biasa, tapi sudah menjadi bentuk pembiaran terhadap kejahatan ekonomi terorganisir.

“Antrean 1-2 kilometer, truk logistik harus menginap di SPBU, jalanan lumpuh karena kendaraan mengular. Ini bukan kelangkaan, ini adalah indikasi kuat adanya penimbunan dan permainan mafia solar. Masyarakat kecil yang jadi korban,” tegas Ishadul.

GRH mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk:

  1. Membentuk Satgas Khusus Anti Mafia BBM Sulsel dan melakukan operasi terbuka dan tertutup di SPBU-SPBU yang viral dengan antrean panjang, gudang-gudang industri, dan jalur-jalur distribusi.
  2. Menindak Tegas Pelaku Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, bukan hanya sopir, tapi aktor intelektual di belakangnya.
  3. Membuka Data SPBU yang Bermain dan Menempelkan Daftar Hitam agar ada efek jera dan transparansi publik.

Perbuatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM Subsidi ini jelas melanggar hukum berat:

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 55:
    Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.
  2. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM: Solar subsidi hanya untuk yang berhak. Jika dialirkan ke industri, tambang, perkebunan, itu adalah pengalihan ilegal.
  3. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan:Mereka yang membeli solar subsidi hasil penyalahgunaan untuk dijual kembali dengan harga industri dapat dijerat sebagai penadah.
  4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Masyarakat berhak atas kenyamanan dan kelancaran dalam mengakses barang publik, termasuk BBM.

“Pertamina tidak bisa hanya berdalih panic buying. Jika stok ada tapi rakyat tidak dapat, berarti ada kebocoran distribusi. Ini ranah pidana. Kami minta Kapolda jangan hanya himbau, tapi tangkap dan umumkan siapa mafia di balik kemacetan dan kelangkaan ini,” tutup Ishadul.

BERITA TANPA BATAS

  • Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur, MBG Dipastikan Tetap Berlanjut

    Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sulawesi Barat (ASMARA) menggelar aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Sulawesi Barat. Aksi yang dipimpin koordinator lapangan Rara Calista itu menyuarakan satu tuntutan utama: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus tetap berlanjut. Senin, (29/6/2026). ‎Dalam aksi tersebut, Ribuan massa yang…

  • ANGGINI TERBANG LAGI KE JAKARTA, PEMERINTAH DAN WARGA MAJENE DIMINTA BERSATU MEMBERI SEMANGAT

    Setelah berhasil mencuri perhatian di Jakarta dan meraih Golden Ticket Dangdut Academy 8 Indosiar berkat dua suara “Yes” dari Wika Salim dan Dewi Perssik, Anggini kini kembali melanjutkan perjuangannya di tingkat berikutnya. Meski mendapat satu suara “No” dari Soimah, dua dukungan dari dewan juri sudah cukup mengantarkan putri Majene tersebut lolos ke tahap selanjutnya. ‎Usai…

  • Ratusan Peserta Padati Lapangan Galung, Zumba Party Tapalang Pecah, Part II Malunda Jadi target

    Acara Zumba Party Tapalang yang digagas oleh Coko Caka Kale Entertainment dengan dukungan Rubika Tour and Travel, Mandar Skin, serta para konten kreator Sulawesi Barat berlangsung meriah dan sukses di Lapangan Galung, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Minggu, (21 Juni 2026). ‎Mendatangkan zing Ikbal sebagai istruktur, Ratusan peserta memadati lokasi kegiatan dan mengikuti senam…

  • Pos tanpa judul 1253

    Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan…


  • Sekda Majene Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Rp540 Juta Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Tak Terlibat

    Sekda Majene Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Rp540 Juta Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Tak Terlibat

    MAJENE — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H. Ardiansyah, S.STP., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aliran dana sebesar Rp540 juta yang dikaitkan dengan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Dalam pemberitaan Teluk Mandar yang terbit pada 24 Oktober 2026, Ardiansyah membantah keterlibatan dirinya bersama Bupati Majene dalam dugaan aliran dana tersebut. Klarifikasi itu…


  • Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    MAJENE, — Pemerintah Kabupaten Majene mulai merintis layanan karantina kesehatan dan mempersiapkan pelayanan vaksinasi internasional. Langkah ini menjadi upaya memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman penyakit menular sekaligus mendekatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. ‎Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, persiapan tersebut dimatangkan lewat kunjungan kaji tiru ke Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Sulawesi Selatan di…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *