KORMI Makassar Dilaporkan ke Kejati Sulsel, Diduga Ada Penyimpangan Dana Hibah Rp1,5 Miliar

MAKASSAR, 18 September 2026 — Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar sekitar Rp1,5 miliar Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut disampaikan oleh Gerakan Revolusi Hukum (GRH) melalui Ketua M. Ishadul, S.H., didampingi Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), A. Akbar, pada Jumat (18/9/2026).


Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah sebelumnya. Pada pekan lalu, APAK dan GRH telah menyampaikan laporan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta penggunaan dana hibah KORMI Makassar Tahun 2025.


Ketua GRH M. Ishadul, S.H. mengatakan, laporan ke Kejati Sulsel didasarkan pada informasi dan dugaan awal yang menurut mereka perlu diverifikasi melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen maupun realisasi penggunaan dana hibah.


“Kami secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KORMI Makassar sebesar Rp1,5 miliar Tahun Anggaran 2025. Kami meminta Kejati Sulsel tidak hanya melihat LPJ secara administratif, tetapi memeriksa kesesuaian antara proposal, RAB, NPHD, pencairan, realisasi kegiatan, bukti belanja sampai dengan pertanggungjawabannya,” tegas Ishadul.


Menurut APAK–GRH, terdapat dugaan bahwa sebagian penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Mereka meminta adanya verifikasi antara dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan di lapangan.


Selain itu, APAK–GRH meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan mark-up anggaran, belanja yang diduga tidak sesuai dengan realisasi, serta dugaan adanya laporan pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan kondisi penggunaan dana sebenarnya.


Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh lembaga yang berwenang.
Minta Periksa Penggunaan Dana Secara Menyeluruh


APAK–GRH meminta Kejati Sulsel memeriksa pengelolaan hibah KORMI Makassar secara menyeluruh, mulai dari:

1.Proposal pengajuan hibah KORMI;
2.Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3.Proses verifikasi dan penetapan penerima hibah;
4.Penganggaran dalam APBD;
5.Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
6.Proses pencairan dana;
7.Rekening dan penggunaan dana;
8.Seluruh kegiatan yang dibiayai dana hibah;Bukti transaksi dan dokumen pengadaan;
9.Pembayaran kepada pihak ketiga;
10.Realisasi kegiatan di lapangan; serta
Seluruh LPJ penggunaan dana hibah KORMI Makassar Tahun Anggaran 2025
.


Permintaan tersebut disampaikan dalam konteks pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.


PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan.


Sementara itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pertanggungjawaban hibah daerah, penggunaan dana pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara formal dan material sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui laporan penggunaan hibah, pernyataan tanggung jawab dan bukti-bukti pengeluaran yang sah.

Ketua APAK A. Akbar mengatakan, pemeriksaan menurutnya tidak seharusnya berhenti hanya pada keberadaan dokumen LPJ.


“Kalau di LPJ tertulis suatu kegiatan dilaksanakan, maka harus diverifikasi apakah kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan. Kalau ada pembelian barang, harus diperiksa apakah barangnya benar-benar ada dan diterima. Kalau ada pembayaran, harus ditelusuri siapa penerimanya, berapa nilainya dan apakah sesuai dengan kegiatan serta NPHD,” ujar A. Akbar.


Menurutnya, pemeriksaan juga perlu mencocokkan dokumen dengan fakta di lapangan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan transaksi penggunaan dana.


“Yang kami minta bukan menghakimi KORMI. Kami meminta aparat penegak hukum membuktikan apakah ada atau tidak pelanggaran. Jika seluruh penggunaan dana ternyata sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu itu harus menjadi hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.



APAK dan GRH sebelumnya juga telah menyampaikan laporan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait penggunaan dana hibah KORMI Makassar Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap LPJ dan penggunaan dana hibah sekitar Rp1,5 miliar.


Menurut APAK–GRH, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan uang daerah sesuai dengan tujuan pemberian hibah, dokumen perencanaan, NPHD serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.


Ishadul menegaskan, pelaporan ke Kejati Sulsel merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan keuangan daerah.


“Kami berharap Kejati Sulsel membuka ruang pemeriksaan secara objektif dan profesional. Periksa seluruh dokumen, panggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui, telusuri penggunaan dana dan cocokkan LPJ dengan fakta kegiatan. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada kelengkapan berkas,” tegas Ishadul.


APAK–GRH juga meminta apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban yang tidak benar, penggunaan dana di luar peruntukan, atau bentuk penyimpangan lainnya, agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Rp1,5 miliar adalah uang daerah yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah seluruh dana tersebut benar-benar digunakan sesuai tujuan hibah dan NPHD,” tutup A. Akbar.


KORMI Makassar Diberi Ruang Klarifikasi
Laporan tersebut merupakan pengaduan dan dugaan yang disampaikan oleh APAK dan GRH kepada aparat penegak hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian keuangan daerah maupun pelanggaran administrasi merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak KORMI Kota Makassar belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Redaksi EPN membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak KORMI Makassar maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

BERITA TANPA BATAS

  • Ribuan Pasang Mata Saksi, Duel Kalorang FC vs KayuAngin FC,

    Malunda- ‎Ribuan pasang mata memadati Lapangan Tasinara, Kecamatan Malunda kabupaten Majene , untuk menyaksikan laga puncak turnamen sepak bola yang diprakarsai oleh pemuda setempat dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81.​Partai final menyajikan duel sengit antara Kayuangin FC melawan Kalorang FC.. Kamis (27/8/2026).‎‎Tampil dominan sejak awal, Kayuangin FC unggul 3-0 di babak pertama hingga babak…

  • Bantuan Sembako Marak Disalurkan, Warga Toppo Justru Bertanya: “Apakah Saya Tidak Layak?”

    MAJENE, — Seorang warga di Dusun Toppo, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, mempertanyakan kelayakan dirinya untuk mendapatkan bantuan sosial, termasuk bantuan sembako dan program bedah rumah. Pertanyaan tersebut disampaikan seorang ibu melalui pesan pribadi kepada wartawan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 16.54 WITA. Dalam pesannya, ia terlebih dahulu menyampaikan salam sebelum mempertanyakan apakah dirinya…

  • ‎Sasar Jaringan Narkotika, Polda Sulbar Amankan Tiga Orang dan Sita 16 Saset Diduga Sabu‎

    MAJENE,— Tim Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Rabu malam (19/8/2026).‎Informasi ini dihimpun dari keterangan kepolisian dan sejumlah portal media yang memberitakan pengungkapan kasus tersebut.‎‎Penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Lingkungan Banua, Kelurahan…

  • Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    MAJENE, — Pemerintah Kabupaten Majene mulai merintis layanan karantina kesehatan dan mempersiapkan pelayanan vaksinasi internasional. Langkah ini menjadi upaya memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman penyakit menular sekaligus mendekatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. ‎Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, persiapan tersebut dimatangkan lewat kunjungan kaji tiru ke Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Sulawesi Selatan di…


  • Dugaan Setoran Rp540 Juta di Majene, Nama Bupati dan Sekda Disebut dalam Pengakuan Ilham

    Dugaan Setoran Rp540 Juta di Majene, Nama Bupati dan Sekda Disebut dalam Pengakuan Ilham

    MAJENE — Dugaan setoran dana sebesar Rp540 juta yang dikaitkan dengan kegiatan revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pembayaran, pihak-pihak yang terkait, serta pertanggungjawaban dana tersebut. Jumat 23 (Oktober 2026) ‎‎Informasi ini berasal dari keterangan Ilham, yang mengaku mengetahui dan terlibat dalam pengurusan penyetoran dana tersebut. Menurut pengakuannya, uang sebesar…


  • GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

    GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

    MAKASSAR — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan tanpa pandang bulu, termasuk dengan membongkar jaringan bandar besar serta menelusuri aset yang…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *