Pemberitaan mengenai dugaan persoalan pengelolaan anggaran penyebarluasan informasi melalui media online pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi perhatian di kalangan insan pers. Jumat 25/9/2026
Sebelumnya, salah satu media online menerbitkan berita dengan judul yang menyebut bahwa dugaan penyimpangan anggaran publikasi media di Kominfo Majene telah dilaporkan ke Kejaksaan.

Foto: Sampul Berita yang tak bisa lagi di akses
Dalam pemberitaan tersebut, anggaran penyebarluasan informasi melalui media online disebut mencapai sekitar Rp200 juta. Berita itu juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pembagian pekerjaan publikasi kepada sejumlah media yang disebut menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Majene.
Namun, tak lama setelah di publik berita tersebut disebut sudah tidak dapat diakses melalui situs media yang sebelumnya memuatnya.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perbincangan di kalangan wartawan, terutama karena isi berita menyangkut dugaan pengelolaan anggaran publik dan menyebut adanya laporan kepada aparat penegak hukum.
Pertanyaan yang kemudian muncul cukup sederhana: apakah berita tersebut diturunkan oleh redaksi, sedang diperbaiki, atau terdapat alasan lain sehingga tidak lagi dapat diakses?
EPN Media tidak ingin berspekulasi bahwa berita tersebut sengaja diturunkan karena tekanan pihak tertentu. Tanpa penjelasan dari media yang bersangkutan, hal tersebut belum dapat dipastikan.
Anggaran Publikasi Perlu Terbuka
Substansi pemberitaan sebelumnya menyebut adanya sekitar 35 media yang menjadi mitra penyebarluasan informasi Pemerintah Kabupaten Majene. Namun, muncul dugaan bahwa pekerjaan publikasi lebih banyak terkonsentrasi kepada dua media.
Jika informasi tersebut benar, publik berhak mengetahui apa dasar pemilihan media, bagaimana mekanisme pembagian pekerjaan, berapa nilai masing-masing pekerjaan, serta apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai anggaran yang dibayarkan.
Pemberitaan tersebut juga memuat informasi mengenai dugaan pemberian atau setoran uang kepada Kepala Dinas Kominfo Majene setelah pencairan anggaran media.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, transaksi, keterangan para pihak, maupun bukti lain yang sah.
Jika dugaan tersebut tidak benar, pihak yang disebut tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan keadaan sebenarnya.
Sampai informasi mengenai laporan tersebut dapat diverifikasi secara resmi, EPN Media menyebutnya sebagai informasi yang diklaim atau disebut dalam pemberitaan sebelumnya, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Karena itu, perlu diketahui apakah benar terdapat laporan atau pengaduan yang telah diterima Kejaksaan, siapa pelapornya, kapan laporan disampaikan, serta pada tahap apa proses tersebut saat ini.
Jika memang terdapat laporan resmi, publik tentu berkepentingan mengetahui perkembangan penanganannya sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Dokumen penganggaran, kontrak atau surat perintah kerja apabila ada, bukti publikasi, invoice, kuitansi, berita acara, dokumen verifikasi hingga bukti pencairan perlu diperiksa.
Termasuk memastikan siapa yang mengusulkan kegiatan, siapa yang menentukan penerima pekerjaan, siapa yang melakukan verifikasi dan siapa yang menyetujui pembayaran.
Pemberitaan sebelumnya juga menyinggung adanya surat penawaran jasa publikasi yang disebut ditujukan kepada Bupati Majene dan terdapat disposisi tertanggal 17 Agustus 2026.
Keberadaan disposisi tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, dokumen tersebut tetap penting untuk melihat bagaimana alur administrasi dan kewenangan berjalan.
EPN Media tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.
Namun, ketika menyangkut penggunaan anggaran publik, transparansi menjadi kepentingan masyarakat.
Karena itu, EPN Media akan melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Kominfo Majene, media yang sebelumnya menerbitkan pemberitaan, serta pihak-pihak yang disebut dalam berita tersebut.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.
Jika seluruh pengelolaan anggaran telah sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut juga patut diketahui publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahuinya berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Sebab yang dipertanyakan bukan uang pribadi, melainkan bagaimana uang publik dikelola.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada media yang diduga menurunkan berita tersebut belum berhasil.
EPN Media — Mengawal Fakta, Membela Publik.

BERITA TANPA BATAS





Tinggalkan Balasan