Berita Dugaan Anggaran Publikasi Kominfo Majene Disebut Dilaporkan ke Kejaksaan Tak Lagi Diakses

Pemberitaan mengenai dugaan persoalan pengelolaan anggaran penyebarluasan informasi melalui media online pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi perhatian di kalangan insan pers. Jumat 25/9/2026


Sebelumnya, salah satu media online menerbitkan berita dengan judul yang menyebut bahwa dugaan penyimpangan anggaran publikasi media di Kominfo Majene telah dilaporkan ke Kejaksaan.

Foto: Sampul Berita yang tak bisa lagi di akses


Dalam pemberitaan tersebut, anggaran penyebarluasan informasi melalui media online disebut mencapai sekitar Rp200 juta. Berita itu juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pembagian pekerjaan publikasi kepada sejumlah media yang disebut menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Majene.


Namun, tak lama setelah di publik berita tersebut disebut sudah tidak dapat diakses melalui situs media yang sebelumnya memuatnya.


Kondisi tersebut kemudian menjadi perbincangan di kalangan wartawan, terutama karena isi berita menyangkut dugaan pengelolaan anggaran publik dan menyebut adanya laporan kepada aparat penegak hukum.


Pertanyaan yang kemudian muncul cukup sederhana: apakah berita tersebut diturunkan oleh redaksi, sedang diperbaiki, atau terdapat alasan lain sehingga tidak lagi dapat diakses?


EPN Media tidak ingin berspekulasi bahwa berita tersebut sengaja diturunkan karena tekanan pihak tertentu. Tanpa penjelasan dari media yang bersangkutan, hal tersebut belum dapat dipastikan.


Anggaran Publikasi Perlu Terbuka
Substansi pemberitaan sebelumnya menyebut adanya sekitar 35 media yang menjadi mitra penyebarluasan informasi Pemerintah Kabupaten Majene. Namun, muncul dugaan bahwa pekerjaan publikasi lebih banyak terkonsentrasi kepada dua media.


Jika informasi tersebut benar, publik berhak mengetahui apa dasar pemilihan media, bagaimana mekanisme pembagian pekerjaan, berapa nilai masing-masing pekerjaan, serta apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai anggaran yang dibayarkan.


Pemberitaan tersebut juga memuat informasi mengenai dugaan pemberian atau setoran uang kepada Kepala Dinas Kominfo Majene setelah pencairan anggaran media.


Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, transaksi, keterangan para pihak, maupun bukti lain yang sah.


Jika dugaan tersebut tidak benar, pihak yang disebut tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan keadaan sebenarnya.


Sampai informasi mengenai laporan tersebut dapat diverifikasi secara resmi, EPN Media menyebutnya sebagai informasi yang diklaim atau disebut dalam pemberitaan sebelumnya, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.


Karena itu, perlu diketahui apakah benar terdapat laporan atau pengaduan yang telah diterima Kejaksaan, siapa pelapornya, kapan laporan disampaikan, serta pada tahap apa proses tersebut saat ini.


Jika memang terdapat laporan resmi, publik tentu berkepentingan mengetahui perkembangan penanganannya sesuai kewenangan aparat penegak hukum.


Dokumen penganggaran, kontrak atau surat perintah kerja apabila ada, bukti publikasi, invoice, kuitansi, berita acara, dokumen verifikasi hingga bukti pencairan perlu diperiksa.


Termasuk memastikan siapa yang mengusulkan kegiatan, siapa yang menentukan penerima pekerjaan, siapa yang melakukan verifikasi dan siapa yang menyetujui pembayaran.


Pemberitaan sebelumnya juga menyinggung adanya surat penawaran jasa publikasi yang disebut ditujukan kepada Bupati Majene dan terdapat disposisi tertanggal 17 Agustus 2026.


Keberadaan disposisi tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, dokumen tersebut tetap penting untuk melihat bagaimana alur administrasi dan kewenangan berjalan.



EPN Media tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.
Namun, ketika menyangkut penggunaan anggaran publik, transparansi menjadi kepentingan masyarakat.


Karena itu, EPN Media akan melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Kominfo Majene, media yang sebelumnya menerbitkan pemberitaan, serta pihak-pihak yang disebut dalam berita tersebut.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.


Jika seluruh pengelolaan anggaran telah sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut juga patut diketahui publik.


Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahuinya berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Sebab yang dipertanyakan bukan uang pribadi, melainkan bagaimana uang publik dikelola.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada media yang diduga menurunkan berita tersebut belum berhasil.

EPN Media — Mengawal Fakta, Membela Publik.

BERITA TANPA BATAS

  • ‎Plt UPTD Disorot di Tengah Mutasi 71 Pejabat di Majene

    Rotasi dan mutasi 71 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Majene yang digadang-gadang sebagai langkah penyegaran birokrasi justru menyisakan tanda tanya di tengah publik. Di balik pergeseran jabatan tersebut, sorotan mengarah pada keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD di Kecamatan Malunda yang disebut telah menjabat dalam kurun waktu cukup lama, bahkan mendekati dua tahun. ‎Pemerintah Kabupaten…

  • ‎Keteladanan Ketua BPD Desa Lombang, Mundur Terhormat, Kembalikan Seluruh Aset Desa

    Kiprah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lombang, Arman, patut menjadi contoh bagi para penyelenggara pemerintahan desa di berbagai wilayah. Selama menjabat, Arman dikenal sebagai sosok yang aktif dan tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan, bahkan terlibat langsung dalam mengawal dan membuka dugaan kasus korupsi di desanya hingga menjadi terang. ‎Catatan pengawasannya yang impresif tidak hanya…

  • ‎Viral Motor BGN untuk Program MBG, Harga Tembus Puluhan Juta per Unit. Fakta vs Persepsi Publik

    EPN — Jagat media sosial kembali diguncang oleh beredarnya video yang memperlihatkan ratusan hingga ribuan sepeda motor berlogo Badan Gizi Nasional (BGN). Motor-motor tersebut disebut-sebut akan digunakan dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun justru memicu gelombang spekulasi di tengah masyarakat.Sorotan utama publik bukan hanya pada jumlah, tetapi juga nilai anggaran yang melekat pada…

  • DPRD Majene Bantah 3.000 PPPK Paruh Waktu Tak Dapat Gaji.Begini Penjelasannya

    DPRD Majene Bantah 3.000 PPPK Paruh Waktu Tak Dapat Gaji.Begini Penjelasannya

    DPRD Komisi II DPRD Kabupaten Majene, Napirman, membantah informasi yang menyebut sekitar 3.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Majene tidak terakomodasi dalam penggajian. Rabu 28/10/2026 Saat di konfirmasi Menurut Napirman, dari total 5.749 PPPK yang terdaftar dalam database, sekitar 2.000 lebih telah dimasukkan dalam pembahasan anggaran perubahan. Sementara itu, sekitar…


  • ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    MAJENE — Setelah berbulan-bulan diwarnai kelangkaan BBM bersubsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU, kondisi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini mulai kembali normal. Kondisi ini patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam upaya mengatasi persoalan yang sempat meresahkan masyarakat. ‎Pada September hingga Oktober 2026, antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter…


  • NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    MAJENE, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima EPN Media. Dalam pernyataannya, Muh. Falar menyoroti adanya isu dugaan intervensi dan…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *