DPO Meninggal Usai Penangkapan, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel

MAKASSAR — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar mendesak Mabes Polri tidak berhenti pada pemeriksaan internal terhadap anggota di lapangan menyusul meninggalnya seorang DPO kasus narkotika berinisial R setelah ditangkap di Kabupaten Bulukumba. Rabu 30/9/2026

Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H., menilai persoalan tersebut telah bergeser dari sekadar kronologi penangkapan menjadi persoalan akuntabilitas institusi Polri.

Polda Sulsel sebelumnya menjelaskan bahwa R melakukan perlawanan menggunakan badik, kemudian petugas mengambil tindakan yang disebut sebagai tindakan tegas dan terukur. R selanjutnya mendapat perawatan di RS Bulukumba dan dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar sebelum akhirnya meninggal dunia. Polda juga menyatakan personel yang terlibat diperiksa Propam.

Namun, bagi LKBHMI, pemeriksaan terhadap anggota di lapangan belum menjawab seluruh persoalan.

“Kami meminta Mabes Polri turun tangan. Ini sudah bukan semata-mata persoalan apakah anggota di lapangan menjalankan SOP atau tidak. Ada seorang manusia yang meninggal setelah berada dalam rangkaian penanganan aparat. Karena itu, yang harus diuji adalah keseluruhan rantai komando, prosedur, pengawasan, tindakan di lapangan sampai penanganan medisnya,” tegas Alif.

Menurutnya, Mabes Polri perlu mengevaluasi apakah mekanisme pengawasan dan pengendalian di lingkungan Polda Sulsel telah berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, LKBHMI mendesak Kapolri melalui Mabes Polri melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sulawesi Selatan terkait penanganan perkara tersebut.

“Evaluasi terhadap Kapolda bukan berarti kami telah menyimpulkan Kapolda melakukan pelanggaran. Justru evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah sistem pengawasan di bawah kepemimpinan Polda Sulsel berjalan efektif dalam perkara yang berujung pada kematian seseorang,” ujarnya.

Selain itu, LKBHMI meminta Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso diperiksa secara menyeluruh dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang memimpin direktorat yang menangani perkara tersebut.

“Dirresnarkoba harus diperiksa. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menguji seluruh rangkaian keputusan: bagaimana operasi dilakukan, bagaimana penangkapan direncanakan, bagaimana penggunaan kekuatan diputuskan, bagaimana korban ditangani setelah terluka, sampai bagaimana proses pemeriksaan dilakukan ketika yang bersangkutan berada di rumah sakit,” kata Alif.

Desakan itu menjadi penting karena Polda sendiri telah menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap R ketika yang bersangkutan berada di ruang perawatan. Sementara beberapa jam kemudian R dilaporkan mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia.

“Ini harus diperiksa secara utuh. Jangan potong peristiwa hanya pada saat penangkapan. Lihat dari awal sampai akhir.”

LKBHMI juga menolak apabila istilah “tindakan tegas dan terukur” diperlakukan sebagai kesimpulan yang menutup ruang pemeriksaan.

“Kalau memang tindakan itu sesuai SOP, silakan dibuktikan. SOP harus diuji dengan fakta lapangan, bukti medis, hasil forensik, keterangan saksi dan seluruh dokumentasi yang tersedia. SOP bukan tameng untuk mengakhiri pemeriksaan. SOP justru harus menjadi objek pemeriksaan.”

Alif juga mempertanyakan dasar kesimpulan mengenai penyebab kematian. Sejumlah pemberitaan mengutip Polda menyebut kematian R berkaitan dengan luka tembak, benturan saat berhadapan dengan anggota, dan jatuh dari plafon. Pada saat yang sama, Polda juga menyatakan keluarga menolak autopsi dan bahwa personel yang terlibat sedang diperiksa Propam.

Menurut LKBHMI, justru karena terdapat beberapa faktor cedera yang disebut dalam kronologi, pemeriksaan forensik menjadi sangat penting untuk memastikan hubungan sebab-akibat secara ilmiah.

“Jangan berhenti pada pernyataan. Kalau penyebab kematian sudah dapat dipastikan, tunjukkan dasar medis dan forensiknya. Kalau belum, jangan membuat kesimpulan yang seolah-olah sudah final,” tegas Alif.

LKBHMI juga meminta Kompolnas, Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI ikut mengawasi proses tersebut.

“Jangan sampai Polda menjadi pihak yang menangkap, pihak yang menjelaskan kronologi, pihak yang memeriksa anggotanya, sekaligus pihak yang menyimpulkan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur. Harus ada mekanisme pengawasan dari luar struktur Polda.”

Alif menegaskan bahwa LKBHMI tidak sedang membela tindak pidana narkotika.

“R adalah orang yang berhadapan dengan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti. Tetapi status DPO, residivis atau tersangka narkotika tidak memberikan cek kosong kepada aparat. Negara tetap terikat hukum ketika menangkap seseorang,” katanya.

Ia juga meminta agar setiap informasi mengenai dugaan tekanan terhadap keluarga korban diperiksa secara serius. Polda sendiri telah membantah adanya intimidasi terkait penolakan autopsi dan menyatakan keputusan tersebut dibuat keluarga secara sukarela.

“Kalau keluarga memang tidak pernah mendapat tekanan, maka itu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan. Jangan hanya terjadi pernyataan berhadapan dengan pernyataan,” ujar Alif.

LKBHMI kemudian menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Mabes Polri.

Pertama, melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sulsel terkait aspek pengawasan dan akuntabilitas penanganan perkara.

Kedua, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Dirresnarkoba Polda Sulsel dan seluruh pejabat maupun personel yang memiliki tanggung jawab dalam rangkaian penanganan R.

Ketiga, memastikan pemeriksaan penyebab kematian dilakukan secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara forensik.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta Mabes Polri memastikan tidak ada satu pun mata rantai peristiwa yang dilewati hanya karena semua pihak berada dalam satu institusi.”

Alif menegaskan, ukuran profesionalisme Polri bukan hanya kemampuan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga kesediaan institusi mempertanggungjawabkan setiap tindakan anggotanya ketika muncul persoalan serius.

“Kalau Polri ingin publik percaya bahwa semua sudah sesuai prosedur, maka buktikan melalui pemeriksaan yang independen dan terbuka. Jangan hanya minta publik percaya kepada institusi; institusi juga harus tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban publik.”

“Kasus ini harus naik dari persoalan Polda Sulsel menjadi perhatian Mabes Polri. Karena yang sedang diuji bukan hanya tindakan beberapa anggota, tetapi seberapa kuat sistem akuntabilitas Polri ketika seorang yang berada dalam proses penanganan aparat akhirnya kehilangan nyawa,” pungkas Alif Fajar, S.H.

  • Lebaran Berubah Jadi Arena Balap Liar, Pemuda di Ulidang Nyaris Bentrok

    Balap liar motor kembali terjadi di Desa Ulidang, Kecamatan Tamerodo sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, tepatnya pada sore momen Hari Raya Idul Adha, Selasa 27 Mei 2026.‎‎Tradisi adu kecepatan kendaraan ini disebut-sebut sudah menjadi kebiasaan sebagian anak muda setiap momen lebaran, baik Idul Adha maupun Idul Fitri.‎‎Lokasi yang memiliki jalan lurus cukup panjang kerap dijadikan…

  • ‎Pemerintah Desa Lombang Timur Bangun Rabat Beton 236 Meter di Tengah Pengurangan Dana Desa

    Majene — Pemerintah Desa Lombang Timur, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur desa. Senin, (25-5-2026) Di tengah pengurangan anggaran Dana Desa, Pemerintah Desa Lombang Timur tetap merealisasikan pembangunan rabat beton sepanjang 236 meter dengan lebar 3 meter sebagai bentuk perhatian terhadap kebutuhan masyarakat. ‎Pembangunan…

  • Komisi III DPRD Majene Semprot Keras Pelayanan Puskesmas Sendana I

    Majene, Senin (25/5/2026) — Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Majene, Sudirman, menyampaikan keprihatinan dan kritik keras terhadap kondisi pelayanan kesehatan di Puskesmas Sendana I dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Kesehatan dan seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Majene. Dalam forum tersebut, Sudirman menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera mendapat perhatian dan pembenahan agar…

  • ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    MAJENE — Setelah berbulan-bulan diwarnai kelangkaan BBM bersubsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU, kondisi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini mulai kembali normal. Kondisi ini patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam upaya mengatasi persoalan yang sempat meresahkan masyarakat. ‎Pada September hingga Oktober 2026, antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter…


  • NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    MAJENE, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima EPN Media. Dalam pernyataannya, Muh. Falar menyoroti adanya isu dugaan intervensi dan…


  • Pos tanpa judul 1253

    Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *