‎Pertanyakan Tuduhan Almarhum Suami Gelapkan Uang Kampanye Hj Mahdalena, Jenk Fitry Dipolisikan

Kota Bima.- Nurfitryaningsi alias Jenk Fitry dan Mega Kurniawati, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima terkait kasus ungkapan kata-kata tidak senonoh terhadap Wardan Boftem.
‎
‎Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasus itu bermula dari akun Facebook bernama Denalex Atabranta Denalex memposting kekecewaan terhadap kinerja anggota DPR RI Hj. Mahdalena, MM atas terabaikannya eks tim pemenangan.
‎
‎Postingan Denalex Atabranta diteruskan oleh Nurfitryaningsi di akun Facebooknya yang bernama Jenk Fitry Manjalita. Ia berikan perhatian untuk sabar pada Denalex dan utarakan pernah rasakan kecewa yang sama. Katanya, sebagai istri almarhum Ady yang merupakan ketua tim pemenangan Hj Mahdalena di Kota Bima, pernah juga rasakan kecewa. Ia juga tegaskan, jangan berharap pada janji seorang karena kalau sudah jadi DPR, hanya keluarganya yang dia pedulikan.
‎
‎Selanjutnya postingan itu di respon oleh akun Facebook bernama Wardan Boftem yang merupakan sepupu Hj Mahdalena. Ia tanyakan kecewa Jenk Fitry dalam bentuk apa. Kemudian ia tambahkan dengan kalimat penegasan
‎
‎ “asal kakak tau ya, semua jalan dan kerjaan almarhum sama Umi Lena (Mahdalena, MM anggota DPR RI) dan Jidan (Muhamad Zaidan anggota DPRD Kabupaten Bima, ponaan Mahdalena), gak semua kakak tau. Keluarga almarhum masuk penjara, uang Umi Lena dipakai untuk keluarin jadi jaminannya, cuma kakak gak tau. Bukannya mereka habis manis ditinggalin begitu saja. banyak uang Umi Lena yang dipakai sama almarhum tapi tidak dikasih tau ke kakak”. Itu komentar Wardan Boftem dalam postingan Jenk Fitry pada 18 April 2025.
‎
‎Jenk Fitry spontan respon tuduhan Wardan Boftem itu dengan mempertanyakan berapa miliar uang yang dihabiskan oleh almarhum suaminya sembari melontarkan kata-kata tidak senonoh. Begitupun Mega Kurniawati adik kandung almarhum Ady.
‎
‎Jenk Fitry tegaskan, postingan dengan kata-kata tidak senonoh itu, dihapus belum sampai 1×24 jam dan mengakui kesalahannya.
‎
‎Berangkat dari itu, Wardan Boftem laporan Jenk Fitry dan Mega Kurniawati di Polda NTB. Setelah koperatif menjalani pemeriksaan di Polda NTB dan berulang kali meminta upaya Restorative Justice (RJ) dengan menghubungi Wardan Boftem, Hj Mahdalena dan beberapa kerabat Wardan lainnya, tidak membuahkan hasil sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
‎
‎Pada Senin 12 Oktober 2026, sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Raba Bima. Jenk Fitry dan Mega Kurniawati didampingi kuasa hukumnya Taufiqurrahman, MH, CIFA, Chairul Fatihin, SH dan Sunardin, SH serta puluhan keluarga, kerabat dan simpatisan hadir memberikan dukungan hingga sidang selesai.
‎
‎Kuasa hukum Jenk Fitry dan Mega Kurniawati, sepakat untuk lawan dakwaan terhadap kliennya karena pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
‎
‎”JPU membacakan dakwaan pada klien kami dengan pasal sengaja dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Dakwaan itu akan kami lawan karena klien kami hanya pertanyaan berapa miliar uang yang dihabiskan oleh almarhum suaminya dan melontarkan kata-kata yang mengarah pada penghinaan bukan penceraman nama baik atau menyerang kehormatan,” kata Taufiqurrahman biasa disapa Opik usai persidangan.
‎
‎Opik tegaskan, sebagaimana dilihat dalam postingan dan termaktub dalam dakwaan, jangankan menghabiskan uang Hj Mahdalena seperti yang dituduhkan, justru banyak uang sendiri yang dihabiskan kliennya saat kampanye untuk memenangkan Hj Mahdalena.
‎
‎”Wajar untuk seorang istri dan adik keberatan soal tuduhan kepada almarhum terkait uang kampanye yang digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sementara pada kenyataannya, justru bangak uang sendiri yang habiskan oleh klien kami dalam sukseskan Hj Mahdalena sebagai DPR RI,” tegas Opik.

BERITA TANPA BATAS

  • Dari Jalanan untuk Konstitusi, Ketum GRH Sulsel Tantang Prabowo-Gibran: 21 Inpres Dinilai Rampas Kewenangan DPR

    MAKASSAR – Ketua Umum DPD Gerakan Revolusi Hukum (GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., melontarkan kritik terhadap penggunaan 21 Instruksi Presiden (Inpres) pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menilai, penggunaan instrumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional apabila memasuki ranah legislasi dan penganggaran yang menjadi kewenangan lembaga negara lain. Mengusung semangat “Dari Jalanan untuk Konstitusi”,…

  • ‎UANG MAINAN BERNILAI Rp203,8 JUTA DIDUGA DIGUNAKAN DALAM MODUS PENIPUAN PENGGANDAAN UANG DI MAMUJU

    MAMUJU — Modus penipuan berkedok ritual penggandaan uang kembali menjadi perhatian publik. Di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, polisi mengungkap dugaan penipuan yang melibatkan uang mainan dengan nilai nominal mencapai Rp203,8 juta dan menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta. Kasus ini menyeret seorang pria berinisial RM (50), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim…

  • Turnamen Tasinara Cup Resmi Dibuka, Kapolsek Malunda Ajak Jaga Kamtibmas

    ‎MAJENE — Turnamen sepak bola Tasinara Cup resmi dibuka pada Senin (19/10/2026) di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. Pembukaan berlangsung meriah dan menjadi awal persaingan antartim dalam ajang olahraga tersebut. ‎Pembukaan turnamen dihadiri Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Malunda, Lurah, Kapolsek Malunda Iptu Antonius B., serta penyelenggara Tasinar Cup, Naharunding. ‎Dalam sambutannya, Kapolsek Malunda Iptu…

  • Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    MAJENE, — Pemerintah Kabupaten Majene mulai merintis layanan karantina kesehatan dan mempersiapkan pelayanan vaksinasi internasional. Langkah ini menjadi upaya memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman penyakit menular sekaligus mendekatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. ‎Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, persiapan tersebut dimatangkan lewat kunjungan kaji tiru ke Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Sulawesi Selatan di…


  • Dugaan Setoran Rp540 Juta di Majene, Nama Bupati dan Sekda Disebut dalam Pengakuan Ilham

    Dugaan Setoran Rp540 Juta di Majene, Nama Bupati dan Sekda Disebut dalam Pengakuan Ilham

    MAJENE — Dugaan setoran dana sebesar Rp540 juta yang dikaitkan dengan kegiatan revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pembayaran, pihak-pihak yang terkait, serta pertanggungjawaban dana tersebut. Jumat 23 (Oktober 2026) ‎‎Informasi ini berasal dari keterangan Ilham, yang mengaku mengetahui dan terlibat dalam pengurusan penyetoran dana tersebut. Menurut pengakuannya, uang sebesar…


  • GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

    GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

    MAKASSAR — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan tanpa pandang bulu, termasuk dengan membongkar jaringan bandar besar serta menelusuri aset yang…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *