‎Pertanyakan Tuduhan Almarhum Suami Gelapkan Uang Kampanye Hj Mahdalena, Jenk Fitry Dipolisikan

Kota Bima.- Nurfitryaningsi alias Jenk Fitry dan Mega Kurniawati, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima terkait kasus ungkapan kata-kata tidak senonoh terhadap Wardan Boftem.
‎
‎Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasus itu bermula dari akun Facebook bernama Denalex Atabranta Denalex memposting kekecewaan terhadap kinerja anggota DPR RI Hj. Mahdalena, MM atas terabaikannya eks tim pemenangan.
‎
‎Postingan Denalex Atabranta diteruskan oleh Nurfitryaningsi di akun Facebooknya yang bernama Jenk Fitry Manjalita. Ia berikan perhatian untuk sabar pada Denalex dan utarakan pernah rasakan kecewa yang sama. Katanya, sebagai istri almarhum Ady yang merupakan ketua tim pemenangan Hj Mahdalena di Kota Bima, pernah juga rasakan kecewa. Ia juga tegaskan, jangan berharap pada janji seorang karena kalau sudah jadi DPR, hanya keluarganya yang dia pedulikan.
‎
‎Selanjutnya postingan itu di respon oleh akun Facebook bernama Wardan Boftem yang merupakan sepupu Hj Mahdalena. Ia tanyakan kecewa Jenk Fitry dalam bentuk apa. Kemudian ia tambahkan dengan kalimat penegasan
‎
‎ “asal kakak tau ya, semua jalan dan kerjaan almarhum sama Umi Lena (Mahdalena, MM anggota DPR RI) dan Jidan (Muhamad Zaidan anggota DPRD Kabupaten Bima, ponaan Mahdalena), gak semua kakak tau. Keluarga almarhum masuk penjara, uang Umi Lena dipakai untuk keluarin jadi jaminannya, cuma kakak gak tau. Bukannya mereka habis manis ditinggalin begitu saja. banyak uang Umi Lena yang dipakai sama almarhum tapi tidak dikasih tau ke kakak”. Itu komentar Wardan Boftem dalam postingan Jenk Fitry pada 18 April 2025.
‎
‎Jenk Fitry spontan respon tuduhan Wardan Boftem itu dengan mempertanyakan berapa miliar uang yang dihabiskan oleh almarhum suaminya sembari melontarkan kata-kata tidak senonoh. Begitupun Mega Kurniawati adik kandung almarhum Ady.
‎
‎Jenk Fitry tegaskan, postingan dengan kata-kata tidak senonoh itu, dihapus belum sampai 1×24 jam dan mengakui kesalahannya.
‎
‎Berangkat dari itu, Wardan Boftem laporan Jenk Fitry dan Mega Kurniawati di Polda NTB. Setelah koperatif menjalani pemeriksaan di Polda NTB dan berulang kali meminta upaya Restorative Justice (RJ) dengan menghubungi Wardan Boftem, Hj Mahdalena dan beberapa kerabat Wardan lainnya, tidak membuahkan hasil sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
‎
‎Pada Senin 12 Oktober 2026, sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Raba Bima. Jenk Fitry dan Mega Kurniawati didampingi kuasa hukumnya Taufiqurrahman, MH, CIFA, Chairul Fatihin, SH dan Sunardin, SH serta puluhan keluarga, kerabat dan simpatisan hadir memberikan dukungan hingga sidang selesai.
‎
‎Kuasa hukum Jenk Fitry dan Mega Kurniawati, sepakat untuk lawan dakwaan terhadap kliennya karena pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
‎
‎”JPU membacakan dakwaan pada klien kami dengan pasal sengaja dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Dakwaan itu akan kami lawan karena klien kami hanya pertanyaan berapa miliar uang yang dihabiskan oleh almarhum suaminya dan melontarkan kata-kata yang mengarah pada penghinaan bukan penceraman nama baik atau menyerang kehormatan,” kata Taufiqurrahman biasa disapa Opik usai persidangan.
‎
‎Opik tegaskan, sebagaimana dilihat dalam postingan dan termaktub dalam dakwaan, jangankan menghabiskan uang Hj Mahdalena seperti yang dituduhkan, justru banyak uang sendiri yang dihabiskan kliennya saat kampanye untuk memenangkan Hj Mahdalena.
‎
‎”Wajar untuk seorang istri dan adik keberatan soal tuduhan kepada almarhum terkait uang kampanye yang digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sementara pada kenyataannya, justru bangak uang sendiri yang habiskan oleh klien kami dalam sukseskan Hj Mahdalena sebagai DPR RI,” tegas Opik.

BERITA TANPA BATAS

  • Di Saat Generasi Tergerus Zaman, Remaja Banua Justru Cetak Penghafal Al-Qur’an

    Bukan sekadar seremoni tahunan, Festival Ramadhan Selasa, 17, Maret 2026 di Masjid Nurul Huda Banua, kecamatan malunda ,kabupaten majene, tampil sebagai ruang pembinaan generasi muda yang nyata dan berdampak. Digagas oleh remaja masjid, kegiatan ini menjelma menjadi simbol kebangkitan semangat keislaman di tengah masyarakat. Memasuki tahun kedua pelaksanaannya, festival ini tidak hanya menghadirkan kemeriahan, tetapi…

  • Gubernur Sulbar: Wartawan Bisa Jadi Kawan, Bisa Jadi Lawan—Pembinaan Konten Kreator Segera Jalan

    Mamuju, 17 Maret 2026 – Gubernur Sulawesi Barat, Shardi Duka, menggelar acara silaturahmi sekaligus buka puasa bersama insan pers dan konten kreator Sulawesi Barat di rumah jabatan gubernur. Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta, termasuk wartawan dan konten kreator dari berbagai daerah di Sulawesi Barat. Dalam sambutannya, Gubernur Suhardi Duka menyampaikan bahwa peran wartawan sangat…

  • IMM Sulbar Soroti THR PPPK di Majene. Hak ASN Tidak Boleh Terabaikan

    Majene- Polemik terkait belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Majene turut mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Irwan Japaruddin, Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Barat. Dalam diskusi yang berlangsung di grup Media Center Kabupaten Majene,…

  • Dermawan Buka Suara! Akui Pukul Ilham, Sebut Dipicu Utang Piutang

    Dermawan Buka Suara! Akui Pukul Ilham, Sebut Dipicu Utang Piutang

    MAJENE, EPN Media – Seorang pria bernama Dermawan mengaku terlibat dalam pemukulan terhadap Ilham. Ia menegaskan, peristiwa tersebut dipicu persoalan pribadi terkait utang-piutang dan penggunaan namanya untuk meminjam uang, bukan berkaitan dengan laporan dugaan suap dan penipuan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene. Dalam klarifikasinya, Dermawan mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, dirinya sempat bertemu dan berbincang…


  • Pemdes Sulai Gelar Musyawarah Perubahan APBDes 2026, Anggaran Siltap Dialihkan‎

    Pemdes Sulai Gelar Musyawarah Perubahan APBDes 2026, Anggaran Siltap Dialihkan‎

    Pemerintah Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, menggelar musyawarah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dihadiri pendamping desa, para kepala dusun, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jumat, (30/10/2026). ‎‎Dalam musyawarah tersebut, salah satu pembahasan utama adalah pergeseran anggaran penghasilan tetap (siltap) yang sebelumnya dialokasikan untuk…


  • Berteduh Saat Hujan, Perempuan di Tapalang Diduga Jadi Korban Perampasan Tas Berisi Uang Rp7 Juta

    Berteduh Saat Hujan, Perempuan di Tapalang Diduga Jadi Korban Perampasan Tas Berisi Uang Rp7 Juta

    Aksi perampasan kembali meresahkan warga. Kali ini, seorang perempuan yang akrab disapa Mama I’mang diduga menjadi korban perampasan tas di Karanamu, Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.30 WITA, saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut, Kamis (29/10/2026). Berdasarkan kronologi yang dihimpun, dua pria awalnya berteduh di salah…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *