Dari Jalanan untuk Konstitusi, Ketum GRH Sulsel Tantang Prabowo-Gibran: 21 Inpres Dinilai Rampas Kewenangan DPR

MAKASSAR – Ketua Umum DPD Gerakan Revolusi Hukum (GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., melontarkan kritik terhadap penggunaan 21 Instruksi Presiden (Inpres) pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menilai, penggunaan instrumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional apabila memasuki ranah legislasi dan penganggaran yang menjadi kewenangan lembaga negara lain.


Mengusung semangat “Dari Jalanan untuk Konstitusi”, Ishadul secara terbuka menantang pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menjelaskan dasar hukum, ruang lingkup, serta mekanisme pengawasan terhadap 21 Inpres yang dipersoalkannya.


Menurut Ishadul, persoalan utama bukan sekadar kewenangan Presiden menerbitkan instruksi, melainkan batas penggunaannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


“Permasalahan utama penggunaan Inpres bukan semata apakah Presiden berwenang menerbitkan instruksi, melainkan apakah Inpres masih menjalankan keputusan yang sah atau justru mengambil alih fungsi formulasi kebijakan, legislasi, dan penganggaran yang seharusnya melalui jalur konstitusional,” tegas Ishadul.


Ia merujuk pada sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 20 ayat (1) mengenai kekuasaan pembentukan undang-undang oleh DPR, serta Pasal 23 ayat (1) mengenai APBN yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang.


Bagi Ishadul, penggunaan Inpres harus tetap berada dalam batas kewenangan Presiden. Apabila instruksi digunakan untuk mengatur materi yang semestinya ditetapkan melalui undang-undang atau mengambil alih kewenangan penganggaran, menurut dia, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain UUD 1945, Ishadul menyoroti UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.


Ia menilai, kedudukan Inpres perlu dicermati karena tidak tercantum sebagai salah satu jenis peraturan dalam hierarki Pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut. Sementara itu, Pasal 8 mengatur jenis peraturan perundang-undangan lain yang diakui sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.


Menurutnya, persoalan menjadi penting ketika pelaksanaan suatu Inpres melibatkan pemerintah daerah, pihak swasta, hingga masyarakat. Karena itu, ruang lingkup kewenangan dan daya ikat setiap instruksi harus memiliki dasar hukum yang jelas.


Ishadul juga mengaitkan persoalan tersebut dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan larangan penyalahgunaan wewenang.


Ia berpandangan, instrumen administrasi pemerintahan tidak semestinya digunakan untuk menghindari prosedur hukum yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang dan partisipasi masyarakat.


Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran konstitusi maupun penyalahgunaan wewenang dalam setiap Inpres harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap isi, dasar hukum, dan pelaksanaannya masing-masing.


“Gerakan Revolusi Hukum lahir dari jalanan. Kami tidak anti pemerintah. Kami pro pada akuntabilitas. Jika Bapak Presiden Prabowo adalah seorang prajurit sejati, maka jagalah konstitusi, bukan akali konstitusi lewat Inpres. Jika tidak, sejarah akan mencatat dua tahun ini sebagai awal matinya negara hukum,” tegas Ishadul.


Pernyataan tersebut menjadi kritik GRH Sulawesi Selatan terhadap penggunaan kewenangan eksekutif dalam pemerintahan. Bagi GRH, transparansi, kepastian hukum, pembagian kewenangan antarlembaga negara, serta akuntabilitas kebijakan publik merupakan prinsip penting yang harus dijaga dalam penyelenggaraan negara.


EPN Media membuka ruang bagi pemerintah untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pernyataan tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

  • Pohon Tumbang Hambat Jalan di Sulai, Polsek Malunda Bersama Warga Sigap Bertindak

    MAJENE — Sebuah pohon tumbang terjadi di Dusun Parihuan, Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, sekitar pukul 21:00 Wita , Selasa (6/10/2026). Pohon tersebut tumbang akibat tiupan angin kencang dan sempat menghalangi akses jalan sehingga membahayakan pengendara yang melintas. Petugas Polsek Malunda bersama masyarakat setempat bergerak cepat melakukan pengamanan dan mengevakuasi pohon yang melintang di…

  • Tiga Tersangka Kasus Maliaya Diperiksa, Polres Majene Mulai Bongkar Peran Masing-Masing‎

    MAJENE — Penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, kini memasuki tahapan pemeriksaan terhadap para tersangka. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial H (35), R (39), dan K (31), menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Majene, Senin (5/10/2026).‎‎Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit I PIDUM Satreskrim Polres…

  • Kebakaran 4 Hektare di Lombang, Polisi Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Saat Kemarau

    MAJENE – Kebakaran lahan kembali menjadi peringatan serius bagi warga di tengah musim kemarau dan kondisi angin kencang. Lahan milik warga di Dusun Buttutala, Desa Lombang, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, terbakar pada Senin (5/10/2026), dengan luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai 4 hektare. Informasi kebakaran pertama kali diterima pihak kepolisian sekitar pukul 16.00 WITA setelah…

  • Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    MAJENE, — Pemerintah Kabupaten Majene mulai merintis layanan karantina kesehatan dan mempersiapkan pelayanan vaksinasi internasional. Langkah ini menjadi upaya memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman penyakit menular sekaligus mendekatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. ‎Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, persiapan tersebut dimatangkan lewat kunjungan kaji tiru ke Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Sulawesi Selatan di…


  • Dugaan Setoran Rp540 Juta di Majene, Nama Bupati dan Sekda Disebut dalam Pengakuan Ilham

    Dugaan Setoran Rp540 Juta di Majene, Nama Bupati dan Sekda Disebut dalam Pengakuan Ilham

    MAJENE — Dugaan setoran dana sebesar Rp540 juta yang dikaitkan dengan kegiatan revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pembayaran, pihak-pihak yang terkait, serta pertanggungjawaban dana tersebut. Jumat 23 (Oktober 2026) ‎‎Informasi ini berasal dari keterangan Ilham, yang mengaku mengetahui dan terlibat dalam pengurusan penyetoran dana tersebut. Menurut pengakuannya, uang sebesar…


  • GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

    GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

    MAKASSAR — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan tanpa pandang bulu, termasuk dengan membongkar jaringan bandar besar serta menelusuri aset yang…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *