Perselisihan yang terjadi dalam acara khataman Al-Qur’an di Desa Maliaya, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang melibatkan warga Desa Bababuko utara dan warga desa Maliaya berujung damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mediasi pada Rabu, 21-oktober 2026
Mediasi berlangsung di Kantor Desa Maliaya dan dihadiri keluarga kedua belah pihak, baik dari pihak korban maupun pihak pelaku. Turut hadir Antoni, anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Iman selaku Kepala Dusun Baba Jolen, aparat Pemerintah Desa Maliaya, pihak Polsek Malunda, serta Kepala Desa Bababulo Utara.

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Melalui proses mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai dan membuka lembaran baru demi menjaga hubungan baik serta ketenteraman masyarakat.
Kesepakatan damai ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan dapat diupayakan penyelesaiannya melalui komunikasi, sikap saling menghargai, dan kemauan untuk memaafkan.
Datang membawa kesalahan, pulang membawa maaf. Sebuah pesan bahwa mengakui kesalahan dan memberikan maaf merupakan langkah penting untuk mengakhiri perselisihan serta memulihkan hubungan antarsesama.

BERITA TANPA BATAS




Tinggalkan Balasan