GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

MAKASSAR — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan tanpa pandang bulu, termasuk dengan membongkar jaringan bandar besar serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Dalam keterangannya di Makassar, Rabu (21/10/2026), M. Ishadul Islami Akbar menilai pemberantasan narkoba tidak boleh hanya berfokus pada penangkapan pelaku di lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani menelusuri jaringan utama, sumber pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis haram tersebut.

“Kami dari DPD GRH Sulsel memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah tegas dalam pemberantasan narkoba. Upaya ini harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya rantingnya. Jangan sampai pelaku kecil ditangkap, sementara bandar besar dan jaringan utamanya tetap leluasa menjalankan bisnis haramnya,” tegasnya.

Ia menekankan, terdapat tiga pendekatan penting yang perlu diperkuat dalam upaya pemberantasan narkotika, yakni penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan, penindakan terhadap jaringan serta korporasi yang terlibat, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

Pertama, pendekatan pemiskinan bandar narkoba melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara. Aparat juga perlu menelusuri aliran dana dan menyita aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku sekaligus memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan narkotika.

“Jangan hanya menjerat pelaku dengan hukuman penjara. Telusuri seluruh aliran dananya, ungkap aset-aset yang berasal dari kejahatan narkotika, dan lakukan penyitaan sesuai prosedur hukum. Jika keuntungan bisnis narkoba masih bisa dinikmati, upaya pemberantasan tidak akan memberikan efek jera yang maksimal,” ujarnya.

Kedua, penindakan terhadap jaringan dan korporasi yang diduga terlibat. Ia menilai, apabila terdapat badan usaha atau perusahaan yang terbukti digunakan sebagai kedok untuk memproduksi maupun mengedarkan narkotika, aparat harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum, termasuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ia juga menyoroti pentingnya membongkar struktur jaringan hingga ke aktor utama, bukan semata-mata menindak orang-orang yang berada di lapisan bawah.

“Jangan hanya karyawan atau pelaku lapangan yang menjadi sasaran. Jika ada korporasi yang terbukti terlibat, proses sesuai hukum. Bongkar siapa yang mengendalikan, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati keuntungan dari bisnis narkoba tersebut,” tegasnya.

Ketiga, memperkuat pencegahan untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada Polri, tetapi membutuhkan keterlibatan Badan Narkotika Nasional (BNN), institusi pendidikan, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.

Ia mengaitkan upaya tersebut dengan kewajiban negara melindungi anak dan generasi muda sebagaimana semangat Pasal 28B UUD 1945.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada sinergi antara BNN, pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi kepemudaan. Penyuluhan hukum serta edukasi bahaya narkoba harus dilakukan secara masif, mulai dari kampus hingga sekolah-sekolah,” katanya.

Lebih lanjut, M. Ishadul Islami Akbar menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus diarahkan pada pemutusan seluruh mata rantai peredaran gelap, mulai dari pemasok, produsen, pengendali jaringan, hingga aliran dana yang menopang bisnis tersebut.

“Jangan hanya menangkap pemakai dan pengedar kecil di lapangan. Bandar besarnya harus diungkap, jaringan distribusinya dibongkar, dan aset hasil kejahatannya ditelusuri. Penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Itulah semangat revolusi hukum yang sesungguhnya,” tandasnya.

Sebagai bentuk komitmen, GRH Sulsel menyatakan kesiapannya menjadi mitra kritis aparat penegak hukum sekaligus mendorong masyarakat agar berani melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Pihaknya juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk mendorong pembentukan posko pengaduan hukum antinarkoba.

“GRH Sulsel siap bersinergi, siap mengawal, dan mendorong hadirnya posko pengaduan hukum antinarkoba. Kami ingin masyarakat berani melapor dan ikut mengambil bagian dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa. Sulawesi Selatan harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba,” tutupnya.

BERITA TANPA BATAS

  • Karhutla di Desa Sulai Bikin Warga Panik, Api Mendekati Permukiman Kades Beri Himbauan

    Kebakaran lahan kembali terjadi di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, di dusun Parihuang Selasa malam. Kobaran api mulai membesar saat hari beranjak gelap dan semakin mendekati kawasan permukiman warga. ‎ Situasi sempat membuat warga panik. Petugas Bhabinkamtibmas, Babinsa bersama masyarakat berjibaku melakukan pemadaman secara manual. Dengan peralatan seadanya, warga memukul kobaran api menggunakan ranting…

  • Pemdes Sulai Kukuhkan Perangkat Desa Baru, Kades Tekankan Pelayanan Maksimal untuk Warga

    Pemerintah Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, resmi mengukuhkan perangkat desa yang dinyatakan lolos setelah melalui proses penjaringan dan perekrutan perangkat desa. Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan dan Kasi Pelayanan Pengukuhan tersebut berlangsung pada Senin, 21 September 2026, di Kantor Desa Sulai dan disaksikan oleh para kepala dusun serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sulai. Pelantikan…

  • Perpanjangan Kontrak 2.479 PPPK Majene, Kebijakan Bupati atau Pelaksanaan Aturan Pusat?

    ‎MAJENE, — Pemerintah Kabupaten Majene memperpanjang perjanjian kerja 2.479 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu. Penandatanganan sekaligus penyerahan perpanjangan kontrak tersebut dilakukan Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele pada Kamis, 17 September 2026, di Lapangan Pendopo Rumah Jabatan Bupati Majene. Perpanjangan tersebut berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2026, setelah masa perjanjian kerja…

  • Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    Majene Bersiap Hadapi Ancaman Wabah, Karantina Kesehatan Mulai Dirintis, Vaksin Internasional Dibidik

    MAJENE, — Pemerintah Kabupaten Majene mulai merintis layanan karantina kesehatan dan mempersiapkan pelayanan vaksinasi internasional. Langkah ini menjadi upaya memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman penyakit menular sekaligus mendekatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. ‎Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, persiapan tersebut dimatangkan lewat kunjungan kaji tiru ke Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Sulawesi Selatan di…


  • Dugaan Setoran Rp540 Juta di Majene, Nama Bupati dan Sekda Disebut dalam Pengakuan Ilham

    Dugaan Setoran Rp540 Juta di Majene, Nama Bupati dan Sekda Disebut dalam Pengakuan Ilham

    MAJENE — Dugaan setoran dana sebesar Rp540 juta yang dikaitkan dengan kegiatan revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pembayaran, pihak-pihak yang terkait, serta pertanggungjawaban dana tersebut. Jumat 23 (Oktober 2026) ‎‎Informasi ini berasal dari keterangan Ilham, yang mengaku mengetahui dan terlibat dalam pengurusan penyetoran dana tersebut. Menurut pengakuannya, uang sebesar…


  • GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

    GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

    MAKASSAR — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan tanpa pandang bulu, termasuk dengan membongkar jaringan bandar besar serta menelusuri aset yang…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *