GRH Sulsel Dukung Pemberantasan Narkoba, Desak Bandar Besar Dimiskinkan dan Jaringannya Dibongkar

MAKASSAR — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Ia menegaskan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan tanpa pandang bulu, termasuk dengan membongkar jaringan bandar besar serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Dalam keterangannya di Makassar, Rabu (21/10/2026), M. Ishadul Islami Akbar menilai pemberantasan narkoba tidak boleh hanya berfokus pada penangkapan pelaku di lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani menelusuri jaringan utama, sumber pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis haram tersebut.

“Kami dari DPD GRH Sulsel memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah tegas dalam pemberantasan narkoba. Upaya ini harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya rantingnya. Jangan sampai pelaku kecil ditangkap, sementara bandar besar dan jaringan utamanya tetap leluasa menjalankan bisnis haramnya,” tegasnya.

Ia menekankan, terdapat tiga pendekatan penting yang perlu diperkuat dalam upaya pemberantasan narkotika, yakni penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan, penindakan terhadap jaringan serta korporasi yang terlibat, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

Pertama, pendekatan pemiskinan bandar narkoba melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara. Aparat juga perlu menelusuri aliran dana dan menyita aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku sekaligus memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan narkotika.

“Jangan hanya menjerat pelaku dengan hukuman penjara. Telusuri seluruh aliran dananya, ungkap aset-aset yang berasal dari kejahatan narkotika, dan lakukan penyitaan sesuai prosedur hukum. Jika keuntungan bisnis narkoba masih bisa dinikmati, upaya pemberantasan tidak akan memberikan efek jera yang maksimal,” ujarnya.

Kedua, penindakan terhadap jaringan dan korporasi yang diduga terlibat. Ia menilai, apabila terdapat badan usaha atau perusahaan yang terbukti digunakan sebagai kedok untuk memproduksi maupun mengedarkan narkotika, aparat harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum, termasuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ia juga menyoroti pentingnya membongkar struktur jaringan hingga ke aktor utama, bukan semata-mata menindak orang-orang yang berada di lapisan bawah.

“Jangan hanya karyawan atau pelaku lapangan yang menjadi sasaran. Jika ada korporasi yang terbukti terlibat, proses sesuai hukum. Bongkar siapa yang mengendalikan, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati keuntungan dari bisnis narkoba tersebut,” tegasnya.

Ketiga, memperkuat pencegahan untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada Polri, tetapi membutuhkan keterlibatan Badan Narkotika Nasional (BNN), institusi pendidikan, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.

Ia mengaitkan upaya tersebut dengan kewajiban negara melindungi anak dan generasi muda sebagaimana semangat Pasal 28B UUD 1945.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada sinergi antara BNN, pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi kepemudaan. Penyuluhan hukum serta edukasi bahaya narkoba harus dilakukan secara masif, mulai dari kampus hingga sekolah-sekolah,” katanya.

Lebih lanjut, M. Ishadul Islami Akbar menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus diarahkan pada pemutusan seluruh mata rantai peredaran gelap, mulai dari pemasok, produsen, pengendali jaringan, hingga aliran dana yang menopang bisnis tersebut.

“Jangan hanya menangkap pemakai dan pengedar kecil di lapangan. Bandar besarnya harus diungkap, jaringan distribusinya dibongkar, dan aset hasil kejahatannya ditelusuri. Penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Itulah semangat revolusi hukum yang sesungguhnya,” tandasnya.

Sebagai bentuk komitmen, GRH Sulsel menyatakan kesiapannya menjadi mitra kritis aparat penegak hukum sekaligus mendorong masyarakat agar berani melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Pihaknya juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk mendorong pembentukan posko pengaduan hukum antinarkoba.

“GRH Sulsel siap bersinergi, siap mengawal, dan mendorong hadirnya posko pengaduan hukum antinarkoba. Kami ingin masyarakat berani melapor dan ikut mengambil bagian dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa. Sulawesi Selatan harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba,” tutupnya.

BERITA TANPA BATAS

  • VIRAL KONTEN KREATOR WAJIB NIB, CEK FAKTANYA DULU”

    Benarkah Semua Konten Kreator Wajib Punya NIB Mulai 18 Juni? Ini Penjelasan Regulasinya: ‎Belakangan ini beredar postingan di media sosial yang menyebut bahwa mulai 18 Juni 2026 seluruh konten kreator wajib memiliki NIB karena profesi kreator sudah masuk dalam KBLI 2025. Narasi tersebut perlu disikapi dengan bijak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. ‎Memang benar, pemerintah telah…

  • Jalan Poros Salutambung–Mambi Nyaris Putus, Warga Ulumanda Minta Pemerintah Segera Bertindak

    Akses utama penghubung Salutambung–Mambi yang berada di perbatasan Desa Tandeallo dan Desa Ulumanda, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Badan jalan mengalami retakan serius dan nyaris putus akibat curah hujan tinggi yang terus mengguyur wilayah Ulumanda dalam beberapa waktu terakhir. Kamis, Juni (18/6/2026) ‎Kondisi tersebut diperparah oleh getaran gempa yang terjadi dua…

  • Majene Kota Pendidikan, Namun Dugaan Ketidakadilan Penilaian di SDN 11 Karema Jadi Sorotan

    Kasus yang dialami Ahmad Nafis, siswa SD Negeri 11 Karema, Kecamatan Tameroddo Sendana, Kabupaten Majene, terus menjadi perhatian publik. Keluarga kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Majene dan pihak terkait untuk segera turun tangan menelusuri persoalan yang mereka nilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.‎‎Keluarga Ahmad Nafis mengaku masih mempertanyakan hasil penilaian akhir yang menyebabkan anak mereka…

  • ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    MAJENE — Setelah berbulan-bulan diwarnai kelangkaan BBM bersubsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU, kondisi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini mulai kembali normal. Kondisi ini patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam upaya mengatasi persoalan yang sempat meresahkan masyarakat. ‎Pada September hingga Oktober 2026, antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter…


  • NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    MAJENE, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima EPN Media. Dalam pernyataannya, Muh. Falar menyoroti adanya isu dugaan intervensi dan…


  • Pos tanpa judul 1253

    Pemda dan Tim Hukum Cermati Pemberitaan Setoran Rp540 Juta Anggaran Revitalisasi Sekolah Disorot MAJENE — Dugaan setoran Rp540 juta yang dikaitkan dengan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah media Teluk Mandar memberitakan pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersama tim hukum akan mencermati perkembangan pemberitaan…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *