Fasilitas Penanganan ODGJ Didorong Jadi Prioritas, Kadinkes Majene Apresiasi Aspirasi BPKP NKRI,‎

MAJENE – Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, membutuhkan solusi jangka panjang. Ketiadaan fasilitas khusus untuk perawatan dan rehabilitasi menjadi tantangan yang perlu segera mendapat perhatian serius pemerintah daerah.
‎
‎Hingga akhir Oktober 2026, tercatat sekitar 20 laporan masyarakat terkait keberadaan ODGJ yang membutuhkan penanganan intensif. Kondisi ini memunculkan harapan agar pemerintah menghadirkan fasilitas yang memadai sehingga ODGJ tidak telantar di ruang publik dan memperoleh perawatan yang layak.
‎
‎Menanggapi persoalan tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Badan Pemantau Korupsi Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPW BPKP NKRI) Sulawesi Barat menyampaikan aspirasi dan masukan konstruktif kepada pemerintah daerah. Lembaga ini mendorong agar pengadaan rumah perawatan, shelter, atau fasilitas penampungan khusus bagi ODGJ menjadi salah satu prioritas dalam peningkatan pelayanan kesehatan dan sosial di Majene.
‎
‎Selama ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majene menghadapi kendala dalam menindaklanjuti kebutuhan penampungan ODGJ karena belum tersedianya fasilitas khusus, seperti rumah sakit jiwa atau shelter rehabilitasi di wilayah setempat.
‎
‎Kondisi tersebut menegaskan pentingnya langkah konkret dan koordinasi lintas sektor agar penanganan ODGJ tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga memberikan kepastian perawatan, pendampingan, dan rehabilitasi yang manusiawi.
‎
‎Melihat kebutuhan tersebut, MUSTAJAR dari DPW BPKPRI, yang beralamat di Jalan Sumur Tiga, Lingkungan Copala, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, turut menyumbangkan pemikiran dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan serta mengupayakan dukungan dari kementerian terkait.
‎
‎Gayung bersambut, aspirasi tersebut mendapat respons positif dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, Dra. Hj. Yuliani, M.Adm.Pemb. Ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian lembaga pemantau yang turut memberikan masukan demi peningkatan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
‎
‎”Kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, khususnya BPKP NKRI, yang selalu aktif memberikan masukan demi kebaikan bersama di Kabupaten Majene. Terkait aspirasi pengadaan fasilitas perawatan ini, Dinas Kesehatan akan berupaya maksimal dan segera menyampaikannya kepada pimpinan daerah, yakni Bupati Majene, agar dapat diteruskan ke kementerian terkait,” ungkap Yuliani, Kamis (29/10/2026).
‎
‎Respons tersebut menjadi langkah awal bagi perjuangan menghadirkan fasilitas penanganan ODGJ yang lebih memadai di Kabupaten Majene. Selanjutnya, diperlukan tindak lanjut dari pemerintah daerah dan koordinasi dengan pemerintah pusat agar aspirasi masyarakat tidak berhenti pada usulan, tetapi dapat diwujudkan melalui kebijakan dan dukungan nyata.
‎
‎Penanganan ODGJ bukan semata-mata persoalan ketertiban umum, melainkan juga menyangkut hak atas pelayanan kesehatan, perlindungan, dan kehidupan yang bermartabat. Karena itu, keberadaan fasilitas perawatan yang layak menjadi kebutuhan penting yang patut diperjuangkan bersama.
‎

BERITA TANPA BATAS

  • GMMPH kecam dugaan pembebanan biaya listrik kepada orang tua siswa SDN Mangkura 1, desak kepala sekolah dievaluasi

    MAKASSAR — Gerakan Mahasiswa Masyarakat Pemerhati Hukum (GMMPH) mengecam rencana pembebanan biaya pemasangan kWh meter dan iuran listrik kepada orang tua siswa SDN Mangkura 1, Kota Makassar. GMMPH mendesak Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengevaluasi kepala sekolah apabila ditemukan pelanggaran. Ketua GMMPH, Ishadul, S.H., menegaskan bahwa persoalan teknis kelistrikan sekolah negeri harus diselesaikan melalui…

  • Dari Jalanan untuk Konstitusi, Ketum GRH Sulsel Tantang Prabowo-Gibran: 21 Inpres Dinilai Rampas Kewenangan DPR

    MAKASSAR – Ketua Umum DPD Gerakan Revolusi Hukum (GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., melontarkan kritik terhadap penggunaan 21 Instruksi Presiden (Inpres) pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menilai, penggunaan instrumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional apabila memasuki ranah legislasi dan penganggaran yang menjadi kewenangan lembaga negara lain. Mengusung semangat “Dari Jalanan untuk Konstitusi”,…

  • ‎UANG MAINAN BERNILAI Rp203,8 JUTA DIDUGA DIGUNAKAN DALAM MODUS PENIPUAN PENGGANDAAN UANG DI MAMUJU

    MAMUJU — Modus penipuan berkedok ritual penggandaan uang kembali menjadi perhatian publik. Di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, polisi mengungkap dugaan penipuan yang melibatkan uang mainan dengan nilai nominal mencapai Rp203,8 juta dan menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta. Kasus ini menyeret seorang pria berinisial RM (50), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim…


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *