Kejari Majene Pulihkan Rp599,8 Juta Uang Negara dari Perkara Korupsi KPU

MAJENE, – Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene kembali membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menerima pengembalian uang pengganti dan pembayaran denda dengan total mencapai Rp599.840.314.

Pengembalian tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana berinisial NA, yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara, pada Kamis (5/11/2026) di kantor BRI Cabang Majene.

Pembayaran itu merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8470/K/Pid.Sus/2025 tertanggal 2 Oktober 2026. Seluruh dana yang diserahkan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui BRI Cabang Majene.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., menerima langsung penyerahan tersebut dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhith Nur, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti M. Yasin Wawo, S.H., M.Kn.

Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp549.840.314.

Dengan demikian, total kewajiban pembayaran berupa uang pengganti dan denda yang berhasil dipenuhi mencapai Rp599.840.314.

Kajari Majene, Andi Irfan, menegaskan bahwa pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk tindak lanjut terhadap kewajiban terpidana.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan aset dan kerugian negara dapat terlaksana.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Majene dalam mengimplementasikan visi kerja BISA, yakni Berakhlak, Inovatif, Sinergi, dan Akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pemulihan keuangan negara.

Pengembalian ratusan juta rupiah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perkara korupsi tidak berhenti pada vonis penjara. Kewajiban mengembalikan uang negara tetap menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban hukum terpidana.

EPN Media | Mengawal Fakta, Membela Publik.

BERITA TANPA BATAS

  • GERBANG APH, Inovasi Abdul Azis Optimalkan Laboratorium POPT untuk Petani dan PAD Sulbar

    GERBANG APH, Inovasi Abdul Azis Optimalkan Laboratorium POPT untuk Petani dan PAD Sulbar

    GERBANG APH, Inovasi Abdul Azis Optimalkan Laboratorium POPT untuk Petani dan PAD Sulbar SULAWESI BARAT, EPN MEDIA– Mengoptimalkan fasilitas yang selama ini belum dimanfaatkan sesuai fungsinya menjadi salah satu gagasan perubahan yang diangkat Abdul Azis, peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2026 yang bertindak sebagai Reformer. Abdul Azis saat ini menjabat sebagai Kepala…


  • Kejari Majene Pulihkan Rp599,8 Juta Uang Negara dari Perkara Korupsi KPU

    Kejari Majene Pulihkan Rp599,8 Juta Uang Negara dari Perkara Korupsi KPU

    MAJENE, – Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene kembali membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menerima pengembalian uang pengganti dan pembayaran denda dengan total mencapai Rp599.840.314. Pengembalian tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana berinisial NA, yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara, pada Kamis (5/11/2026) di kantor…


  • ‎Monyet Hitam Berkeliaran di Permukiman Majene, Warga Khawatir Keselamatan Ibu dan Bayi

    ‎Monyet Hitam Berkeliaran di Permukiman Majene, Warga Khawatir Keselamatan Ibu dan Bayi

    Keberadaan tiga ekor monyet hitam atau Lezan yang berkeliaran di sekitar permukiman warga di wilayah Tande, kampung Tarobbo, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mulai menimbulkan keresahan. Kamis 5/11/2026‎‎Informasi tersebut diterima EPN Media melalui pesan langsung (DM) dari seorang warga yang meminta perhatian dan penanganan segera dari pemerintah, khususnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Barat.‎‎Berdasarkan…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *