46 Hari Tutup, SPBU Malunda Kembali Beroperasi dengan SOP Berlapis

Setelah tidak beroperasi selama 46 hari, SPBU Malunda kabupaten mejene, akhirnya kembali dibuka dan mulai melayani masyarakat pada Jumat, 27 Februari 2026.

Kepastian dibukanya kembali SPBU tersebut dikonfirmasi langsung oleh salah satu petugas SPBU Malunda. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima perintah resmi dari atasan untuk kembali membuka layanan operasional.

“Ya benar, kami sudah mendapat perintah dari atasan untuk membuka kembali SPBU mulai pukul 08.00 pagi,” ujarnya singkat.

Diketahui, penutupan SPBU Malunda sejak 20 Januari 2026 dipicu oleh polemik panjang yang sempat memicu aksi unjuk rasa dari Barisan Masyarakat Malunda Ulumanda (BMMU), serta melibatkan pemerintah setempat dalam proses penyelesaiannya.

Selain polemik tersebut, SPBU Malunda juga sebelumnya dikenai sanksi pasca insiden kecelakaan (near miss/ner mix) yang diduga dipicu oleh aktivitas sekelompok pemuda yang nongkrong di area depan SPBU. Insiden ini menjadi salah satu dasar dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan operasional SPBU.

Selama masa penutupan, pihak SPBU melakukan pembenahan internal secara bertahap, termasuk penataan ulang area pelayanan serta penguatan standar keselamatan. Proses ini masih berlangsung saat aksi unjuk rasa dilakukan, sehingga SPBU diberikan waktu jeda pembenahan selama kurang lebih tiga minggu oleh pihak terkait.

Namun, sebelum masa jeda tersebut berakhir, seluruh tahapan pembenahan dinyatakan rampung. Hasilnya, SPBU Malunda kembali diizinkan beroperasi setelah dinilai telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Pasca dibuka kembali, pihak SPBU memastikan adanya pengetatan standar operasional prosedur (SOP) secara berlapis, khususnya pada aspek keamanan, pengawasan area, serta pembatasan aktivitas non-pelayanan di lingkungan SPBU, guna mencegah kejadian serupa terulang.

Aspek keamanan, legalitas, dan kelayakan operasional dipastikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku Dengan kembali beroperasinya SPBU Malunda, masyarakat di wilayah Malunda dan sekitarnya diharapkan dapat kembali memperoleh layanan BBM secara normal, aman, dan tertib.

©️EPN

  • Sorotan Administrasi Pemanfaatan Aset dalam Pembangunan KOPDES di Desa Sulai

    Program Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) merupakan program nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa. Karena itu, pelaksanaannya tentu patut didukung oleh semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat desa. Namun demikian, percepatan pembangunan program tersebut juga tetap harus memperhatikan prinsip tertib administrasi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. Mengacu pada **Surat Edaran Menteri Dalam Negeri…

  • Aset Pemda Untuk KOPDES Dipertanyakan, DPRD dan BPKAD Didesak Segera Tuntaskan Legalitas Lahan

    Majene-Persoalan status lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di sejumlah desa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan persoalan Legalitas Lahan , BPKAD berikan penjelasan. Setelah sebelumnya mencuat di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, diketahui bahwa tidak hanya satu lokasi yang menggunakan lahan milik pemerintah daerah yang hingga kini belum dihibahkan secara resmi kepada…

  • Jelang Lebaran, Ribuan PPPK Paruh Waktu Dipastikan Terima THR, Pemkab Siapkan Anggaran Miliaran

    BONE — Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bone. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone memastikan para PPPK paruh waktu tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, pada Jumat (6/3/2026). Menurutnya, total penerima THR di lingkungan Pemkab…


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *