Lahan Belum Jelas, KOPDES Terancam Cacat Administratif. Pemda Diminta Segera Hibahkan Aset

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, menjadi perhatian serius terkait aspek legalitas lahan yang digunakan. Rabu, (4/3/2026)

Berdasarkan informasi fakta yang dihimpun dilapangan pembangunan telah berjalan. Namun lahan yang digunakan diketahui masih berstatus sebagai aset Pemerintah Daerah dan hingga saat ini belum terdapat administrasi resmi hibah kepada Pemerintah Desa.

Kepala Desa Sulai saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen resmi penyerahan atau hibah aset dari pemerintah daerah kepada desa.

Anggota BPD Desa Sulai juga menyampaikan bahwa dalam diskusi bersama pihak TNI setempat, yang memiliki ranah pembinaan dan pengawasan percepatan pembangunan KOPDES, sebelumnya telah ada penyampaian kepada pemerintah daerah agar proses hibah aset segera dilakukan guna memperjelas status hukum lahan.

foto: pekerjaan kopdes desa sulai yang lahannya belum dihibahkan kedesa

Secara normatif, berdasarkan Undang-Undang Desa dan Permendagri tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap aset yang berasal dari pemerintah daerah harus melalui mekanisme hibah dan dicatat sebagai aset desa sebelum dimanfaatkan.

Tanpa proses tersebut, pemanfaatan aset berpotensi menimbulkan persoalan administratif karena pemerintah desa belum memiliki kontrol hukum penuh atas tanah dan bangunan dimaksud.

Percepatan pembangunan sebagai bagian dari program nasional tentu patut didukung. Namun tertib administrasi dan kepastian hukum juga menjadi syarat utama agar pembangunan tidak menyisakan risiko di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Ulumanda yang dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan proses penyiapan lahan tersebut belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan.

Selain daripada itu Tidak hanya didesa sulai, diketahui sejumlah pembangunan Kopdes yang telah berjalan di kabupaten Majene, Bahkan sebagian sudah selesai menggunakan aset Pemda namum belum dihibahkan secara administratif baik itu ke desa maupun Kelurahan

Diharapkan pemerintah daerah segera menuntaskan mekanisme hibah atau skema pemanfaatan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar pembangunan KOPDES berjalan aman, sah secara hukum, dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif bagi pemerintah desa di masa mendatang.

Secara normatif, pengelolaan dan pemanfaatan aset desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c dan huruf f yang menegaskan kewenangan Kepala Desa dalam mengelola aset desa serta tanggung jawabnya atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan teknisnya dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, terutama Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 15 yang mengatur bahwa setiap aset desa harus memiliki kejelasan status hukum dan aset yang berasal dari pemerintah daerah wajib melalui mekanisme hibah serta dicatat terlebih dahulu sebagai aset desa sebelum dimanfaatkan.

Selain itu, pemindahtanganan barang milik daerah juga tunduk pada prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dengan demikian, apabila lahan yang digunakan untuk pembangunan KOPDES masih berstatus aset pemerintah daerah dan belum melalui mekanisme hibah atau penetapan resmi lainnya, maka secara administratif berpotensi belum memenuhi prinsip kepastian hukum dan tertib pengelolaan aset sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Percepatan pembangunan sebagai bagian dari program nasional tentu patut didukung untuk itu, Diharapkan pemerintah daerah segera menuntaskan mekanisme hibah atau skema pemanfaatan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar pembangunan KOPDES berjalan aman.(Rls/EPN).

PemberitanTanpaBatas

  • Polsek Malunda Amankan Dua Terduga Pelaku Penipuan Modus Pengobatan, Berujung Damai dan Ganti Rugi Korban

    MAJENE — Anggota Polsek Malunda mengamankan dua orang terduga pelaku dugaan penipuan dengan modus pengobatan yang terjadi di Dusun Kasambi, Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Keduanya diamankan setelah Ahmad Akbar, Kepala Dusun Kasambi, melaporkan dugaan penipuan yang dialami sejumlah warganya kepada pihak kepolisian pada Sabtu malam, 24 Juli 2026. Dalam laporan tersebut,…

  • Kadis Kesehatan Majene Tinjau RS Pratama Salutambung, Target Buka Layanan Tahun Ini

    MAJENE – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Kecamatan Malunda, Ulumanda, dan wilayah sekitarnya. Harapan agar Rumah Sakit Pratama Salutambung segera beroperasi semakin mendekati kenyataan. Pada Kamis, 16 Juli 2026, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Pratama Salutambung untuk memastikan kesiapan fasilitas dan progres pembangunan sebelum rumah sakit tersebut…

  • Konsultasi Publik Digelar, Dinkes Majene Apresiasi Lompatan Pelayanan Puskesmas Ulumanda

    UPTD Puskesmas Ulumanda menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Kantor Kecamatan Ulumanda, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, Dra. Hj. Yuliani, M.Adm., didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan, sejumlah kepala bidang, Camat Ulumanda, unsur masyarakat, tokoh desa, organisasi masyarakat sipil, media, serta para pengguna layanan kesehatan. Forum tersebut menjadi wadah…

  • Rekaman Revitalisasi Sekolah di Majene Seret Nama APH, NCW Desak Transparansi, Kadis Pendidikan, Kasi Intel Buka Klarifikasi

    Rekaman Revitalisasi Sekolah di Majene Seret Nama APH, NCW Desak Transparansi, Kadis Pendidikan, Kasi Intel Buka Klarifikasi

    MAJENE – Polemik program revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan setelah beredarnya rekaman suara berdurasi hampir 30 menit yang memuat sejumlah pernyataan terkait pelaksanaan program tersebut. Pegiat hukum sekaligus Ketua Bidang Investigasi LSM Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar Bulan, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majene, Andi…


  • Cuaca ekstrem di Malunda, 42 rumah rusak, BPBD Majene salurkan bantuan darurat

    Cuaca ekstrem di Malunda, 42 rumah rusak, BPBD Majene salurkan bantuan darurat

    Dampak cuaca ekstrem yang disebut angin puting beliung melanda wilayah Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mulai terdata. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 36 rumah mengalami kerusakan di Kelurahan Malunda dan enam rumah di Desa Kayu Angin. Sementara itu, pendataan di wilayah Lamongan Batu masih berlangsung. Sebagai langkah penanganan awal, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)…


  • Cuaca Ekstrem Terjang Malunda Puluhan Rumah Rusak, Camat dan Sekcam Turun Langsung Tinjau Rumah Warga Terdampak

    Cuaca Ekstrem Terjang Malunda Puluhan Rumah Rusak, Camat dan Sekcam Turun Langsung Tinjau Rumah Warga Terdampak

    MAJENE – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang dan suara guntur menggelegar menerjang Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Sabtu (31/10/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan puluhan rumah warga mengalami kerusakan dan sejumlah pohon tumbang. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 14.30–14.40 WITA itu diperkirakan berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Meski relatif singkat, terjangan angin…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *