Lahan Belum Jelas, KOPDES Terancam Cacat Administratif. Pemda Diminta Segera Hibahkan Aset

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, menjadi perhatian serius terkait aspek legalitas lahan yang digunakan. Rabu, (4/3/2026)

Berdasarkan informasi fakta yang dihimpun dilapangan pembangunan telah berjalan. Namun lahan yang digunakan diketahui masih berstatus sebagai aset Pemerintah Daerah dan hingga saat ini belum terdapat administrasi resmi hibah kepada Pemerintah Desa.

Kepala Desa Sulai saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen resmi penyerahan atau hibah aset dari pemerintah daerah kepada desa.

Anggota BPD Desa Sulai juga menyampaikan bahwa dalam diskusi bersama pihak TNI setempat, yang memiliki ranah pembinaan dan pengawasan percepatan pembangunan KOPDES, sebelumnya telah ada penyampaian kepada pemerintah daerah agar proses hibah aset segera dilakukan guna memperjelas status hukum lahan.

foto: pekerjaan kopdes desa sulai yang lahannya belum dihibahkan kedesa

Secara normatif, berdasarkan Undang-Undang Desa dan Permendagri tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap aset yang berasal dari pemerintah daerah harus melalui mekanisme hibah dan dicatat sebagai aset desa sebelum dimanfaatkan.

Tanpa proses tersebut, pemanfaatan aset berpotensi menimbulkan persoalan administratif karena pemerintah desa belum memiliki kontrol hukum penuh atas tanah dan bangunan dimaksud.

Percepatan pembangunan sebagai bagian dari program nasional tentu patut didukung. Namun tertib administrasi dan kepastian hukum juga menjadi syarat utama agar pembangunan tidak menyisakan risiko di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Ulumanda yang dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan proses penyiapan lahan tersebut belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan.

Selain daripada itu Tidak hanya didesa sulai, diketahui sejumlah pembangunan Kopdes yang telah berjalan di kabupaten Majene, Bahkan sebagian sudah selesai menggunakan aset Pemda namum belum dihibahkan secara administratif baik itu ke desa maupun Kelurahan

Diharapkan pemerintah daerah segera menuntaskan mekanisme hibah atau skema pemanfaatan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar pembangunan KOPDES berjalan aman, sah secara hukum, dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif bagi pemerintah desa di masa mendatang.

Secara normatif, pengelolaan dan pemanfaatan aset desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c dan huruf f yang menegaskan kewenangan Kepala Desa dalam mengelola aset desa serta tanggung jawabnya atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan teknisnya dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, terutama Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 15 yang mengatur bahwa setiap aset desa harus memiliki kejelasan status hukum dan aset yang berasal dari pemerintah daerah wajib melalui mekanisme hibah serta dicatat terlebih dahulu sebagai aset desa sebelum dimanfaatkan.

Selain itu, pemindahtanganan barang milik daerah juga tunduk pada prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dengan demikian, apabila lahan yang digunakan untuk pembangunan KOPDES masih berstatus aset pemerintah daerah dan belum melalui mekanisme hibah atau penetapan resmi lainnya, maka secara administratif berpotensi belum memenuhi prinsip kepastian hukum dan tertib pengelolaan aset sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Percepatan pembangunan sebagai bagian dari program nasional tentu patut didukung untuk itu, Diharapkan pemerintah daerah segera menuntaskan mekanisme hibah atau skema pemanfaatan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar pembangunan KOPDES berjalan aman.(Rls/EPN).

PemberitanTanpaBatas

  • ‎Plt UPTD Disorot di Tengah Mutasi 71 Pejabat di Majene

    Rotasi dan mutasi 71 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Majene yang digadang-gadang sebagai langkah penyegaran birokrasi justru menyisakan tanda tanya di tengah publik. Di balik pergeseran jabatan tersebut, sorotan mengarah pada keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD di Kecamatan Malunda yang disebut telah menjabat dalam kurun waktu cukup lama, bahkan mendekati dua tahun. ‎Pemerintah Kabupaten…

  • ‎Keteladanan Ketua BPD Desa Lombang, Mundur Terhormat, Kembalikan Seluruh Aset Desa

    Kiprah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lombang, Arman, patut menjadi contoh bagi para penyelenggara pemerintahan desa di berbagai wilayah. Selama menjabat, Arman dikenal sebagai sosok yang aktif dan tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan, bahkan terlibat langsung dalam mengawal dan membuka dugaan kasus korupsi di desanya hingga menjadi terang. ‎Catatan pengawasannya yang impresif tidak hanya…

  • ‎Viral Motor BGN untuk Program MBG, Harga Tembus Puluhan Juta per Unit. Fakta vs Persepsi Publik

    EPN — Jagat media sosial kembali diguncang oleh beredarnya video yang memperlihatkan ratusan hingga ribuan sepeda motor berlogo Badan Gizi Nasional (BGN). Motor-motor tersebut disebut-sebut akan digunakan dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun justru memicu gelombang spekulasi di tengah masyarakat.Sorotan utama publik bukan hanya pada jumlah, tetapi juga nilai anggaran yang melekat pada…

  • GERBANG APH, Inovasi Abdul Azis Optimalkan Laboratorium POPT untuk Petani dan PAD Sulbar

    GERBANG APH, Inovasi Abdul Azis Optimalkan Laboratorium POPT untuk Petani dan PAD Sulbar

    GERBANG APH, Inovasi Abdul Azis Optimalkan Laboratorium POPT untuk Petani dan PAD Sulbar SULAWESI BARAT, EPN MEDIA– Mengoptimalkan fasilitas yang selama ini belum dimanfaatkan sesuai fungsinya menjadi salah satu gagasan perubahan yang diangkat Abdul Azis, peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2026 yang bertindak sebagai Reformer. Abdul Azis saat ini menjabat sebagai Kepala…


  • Kejari Majene Pulihkan Rp599,8 Juta Uang Negara dari Perkara Korupsi KPU

    Kejari Majene Pulihkan Rp599,8 Juta Uang Negara dari Perkara Korupsi KPU

    MAJENE, – Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene kembali membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menerima pengembalian uang pengganti dan pembayaran denda dengan total mencapai Rp599.840.314. Pengembalian tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana berinisial NA, yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara, pada Kamis (5/11/2026) di kantor…


  • ‎Monyet Hitam Berkeliaran di Permukiman Majene, Warga Khawatir Keselamatan Ibu dan Bayi

    ‎Monyet Hitam Berkeliaran di Permukiman Majene, Warga Khawatir Keselamatan Ibu dan Bayi

    Keberadaan tiga ekor monyet hitam atau Lezan yang berkeliaran di sekitar permukiman warga di wilayah Tande, kampung Tarobbo, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mulai menimbulkan keresahan. Kamis 5/11/2026‎‎Informasi tersebut diterima EPN Media melalui pesan langsung (DM) dari seorang warga yang meminta perhatian dan penanganan segera dari pemerintah, khususnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Barat.‎‎Berdasarkan…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *