Lahan Belum Jelas, KOPDES Terancam Cacat Administratif. Pemda Diminta Segera Hibahkan Aset

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, menjadi perhatian serius terkait aspek legalitas lahan yang digunakan. Rabu, (4/3/2026)

Berdasarkan informasi fakta yang dihimpun dilapangan pembangunan telah berjalan. Namun lahan yang digunakan diketahui masih berstatus sebagai aset Pemerintah Daerah dan hingga saat ini belum terdapat administrasi resmi hibah kepada Pemerintah Desa.

Kepala Desa Sulai saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen resmi penyerahan atau hibah aset dari pemerintah daerah kepada desa.

Anggota BPD Desa Sulai juga menyampaikan bahwa dalam diskusi bersama pihak TNI setempat, yang memiliki ranah pembinaan dan pengawasan percepatan pembangunan KOPDES, sebelumnya telah ada penyampaian kepada pemerintah daerah agar proses hibah aset segera dilakukan guna memperjelas status hukum lahan.

foto: pekerjaan kopdes desa sulai yang lahannya belum dihibahkan kedesa

Secara normatif, berdasarkan Undang-Undang Desa dan Permendagri tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap aset yang berasal dari pemerintah daerah harus melalui mekanisme hibah dan dicatat sebagai aset desa sebelum dimanfaatkan.

Tanpa proses tersebut, pemanfaatan aset berpotensi menimbulkan persoalan administratif karena pemerintah desa belum memiliki kontrol hukum penuh atas tanah dan bangunan dimaksud.

Percepatan pembangunan sebagai bagian dari program nasional tentu patut didukung. Namun tertib administrasi dan kepastian hukum juga menjadi syarat utama agar pembangunan tidak menyisakan risiko di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Ulumanda yang dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan proses penyiapan lahan tersebut belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan.

Selain daripada itu Tidak hanya didesa sulai, diketahui sejumlah pembangunan Kopdes yang telah berjalan di kabupaten Majene, Bahkan sebagian sudah selesai menggunakan aset Pemda namum belum dihibahkan secara administratif baik itu ke desa maupun Kelurahan

Diharapkan pemerintah daerah segera menuntaskan mekanisme hibah atau skema pemanfaatan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar pembangunan KOPDES berjalan aman, sah secara hukum, dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif bagi pemerintah desa di masa mendatang.

Secara normatif, pengelolaan dan pemanfaatan aset desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c dan huruf f yang menegaskan kewenangan Kepala Desa dalam mengelola aset desa serta tanggung jawabnya atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan teknisnya dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, terutama Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 15 yang mengatur bahwa setiap aset desa harus memiliki kejelasan status hukum dan aset yang berasal dari pemerintah daerah wajib melalui mekanisme hibah serta dicatat terlebih dahulu sebagai aset desa sebelum dimanfaatkan.

Selain itu, pemindahtanganan barang milik daerah juga tunduk pada prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dengan demikian, apabila lahan yang digunakan untuk pembangunan KOPDES masih berstatus aset pemerintah daerah dan belum melalui mekanisme hibah atau penetapan resmi lainnya, maka secara administratif berpotensi belum memenuhi prinsip kepastian hukum dan tertib pengelolaan aset sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Percepatan pembangunan sebagai bagian dari program nasional tentu patut didukung untuk itu, Diharapkan pemerintah daerah segera menuntaskan mekanisme hibah atau skema pemanfaatan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar pembangunan KOPDES berjalan aman.(Rls/EPN).

PemberitanTanpaBatas

  • ‎Dinas PMD Sukses Gelar Pelantikan, Bupati Majene Kukuhkan 52 BPD PAW

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Majene, Sudirman, menggelar agenda pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tingkat kabupaten di Aula Kantor PMD Majene. kamis, (2/april/2026). ‎Kegiatan ini turut dihadiri oleh para camat, kepala desa, serta ketua BPD se-Kabupaten Majene. Sebanyak 52 anggota BPD PAW resmi dilantik langsung oleh Bupati…

  • Pendamping KOPDES Sulai Angkat Tangan, Pembangunan Jalan, Meski Administrasi Pemanfaatan Lahan Dipertanyakan

    Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, kecamatan Ulumanda, kabupaten Majene Sulbar, saat ini terus berjalan dengan hanya berlandaskan surat keterangan kepemilikan aset dari Pemerintah Daerah (Pemda). Namun ironisnya, hingga proses pembangunan berlangsung, dokumen pemanfaatan aset yang menjadi syarat utama dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) justru belum terlihat. Padahal, dalam praktik…

  • TERUNGKAP! Ini Tanggal Pasti MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran 2026

    Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diketahui dihentikan sementara berdasarkan Surat Edaran Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada masa Idul Fitri 1447 H/2026 M serta libur Tahun Baru Imlek 2026. Surat edaran tersebut mengatur agar proses penyaluran sebelum masa libur dapat berlangsung secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan…

  • Kadis Kesehatan Majene: Merusak Alam Berarti Mengancam Kesehatan Manusia

    Kadis Kesehatan Majene: Merusak Alam Berarti Mengancam Kesehatan Manusia

    MAJENE – Menjaga kelestarian alam bukan sekadar menyelamatkan flora dan fauna, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kesehatan manusia. Pesan itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, Dra. Hj. Yuliani, M.Adm.Pemb, menyambut Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) yang diperingati setiap 5 November. Menurut Yuliani, alam yang terjaga menghadirkan lingkungan sehat sekaligus mendukung ketenangan…


  • Bapenda Majene Tinjau Reklame di Malunda, Nur Arfiati Tegaskan Fokus pada Pajak dan Kerusakan Papan Iklan

    Bapenda Majene Tinjau Reklame di Malunda, Nur Arfiati Tegaskan Fokus pada Pajak dan Kerusakan Papan Iklan

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majene turun ke Kecamatan Malunda untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan sebelum melaksanakan survei lapangan terhadap papan reklame yang rusak akibat angin puting beliung. Selasa 3/11/2026 Kedatangan rombongan Bapenda tersebut disambut di halaman Kantor Camat Malunda, Selasa (3/11/2026). Rombongan dipimpin Kepala Bidang, Nur Arfiati, S.Sos., yang menjelaskan bahwa kunjungan tersebut…


  • Wakil Bupati Majene Buka Peluang Bantuan Rumah Rusak Berat Lewat BTT. Dua Kali Kunjungi Korban Puting Beliung Malunda,‎

    Wakil Bupati Majene Buka Peluang Bantuan Rumah Rusak Berat Lewat BTT. Dua Kali Kunjungi Korban Puting Beliung Malunda,‎

    ‎Wakil Bupati Majene, Andi Rita, kembali mengunjungi Kecamatan Malunda untuk kedua kalinya pascabencana angin puting beliung yang mengakibatkan puluhan rumah warga mengalami kerusakan, Selasa (3/11/2026). ‎Dalam kunjungan tersebut, Andi Rita kembali menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Pemerintah Kecamatan Malunda. Bantuan yang disalurkan kali ini berasal dari Palang Merah Indonesia (PMI), sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *