Aset Pemda Untuk KOPDES Dipertanyakan, DPRD dan BPKAD Didesak Segera Tuntaskan Legalitas Lahan

Majene-Persoalan status lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di sejumlah desa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan persoalan Legalitas Lahan , BPKAD berikan penjelasan. Setelah sebelumnya mencuat di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, diketahui bahwa tidak hanya satu lokasi yang menggunakan lahan milik pemerintah daerah yang hingga kini belum dihibahkan secara resmi kepada pemerintah desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan KOPDES di beberapa titik tetap berjalan meskipun status lahan yang digunakan masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian administrasi dan legalitas pemanfaatan aset tersebut.

Sejumlah pihak di tingkat desa menilai bahwa percepatan pembangunan program nasional tentu patut didukung, namun proses administrasi aset juga harus berjalan seiring agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam konteks tersebut, perhatian dan langkah cepat dari pemerintah daerah dinilai sangat diperlukan. Pemerintah Kabupaten Majene, khususnya instansi yang membidangi, BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah), diharapkan dapat segera menuntaskan proses administrasi hibah atau penetapan pemanfaatan aset yang digunakan untuk pembangunan KOPDES.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene juga diharapkan dapat mengambil peran pengawasan untuk memastikan bahwa pemanfaatan aset daerah dalam program pembangunan desa tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara normatif, pemanfaatan aset desa maupun aset yang berasal dari pemerintah daerah telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang menegaskan bahwa aset yang berasal dari pemerintah daerah harus melalui mekanisme hibah sebelum dimanfaatkan sebagai aset desa.

Lebih lanjut , mekanisme pemindahtanganan barang milik daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mensyaratkan adanya keputusan resmi kepala daerah dalam proses hibah aset.

Dengan demikian, percepatan pembangunan KOPDES diharapkan dapat berjalan seiring dengan percepatan penyelesaian administrasi aset agar memiliki kepastian hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari bagi pemerintah desa maupun masyarakat.

Sementara itu sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Majene memberikan klarifikasi terkait status penggunaan aset pemerintah daerah untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES).

(foto: Rudy Hartanto)

Sekretaris BPKAD Majene, Rudy, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya awalnya berencana melakukan konsultasi lebih lanjut dengan bagian pengelolaan aset guna memastikan secara detail status penggunaan lahan tersebut.

Namun tidak lama setelah komunikasi tersebut berakhir, Rudy kembali memberikan penjelasan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru, penggunaan aset pemerintah daerah untuk pembangunan KOPDES tidak serta-merta harus melalui proses hibah terlebih dahulu.bisa pinjam pakai atau bisa juga sistem sewa.

Ia menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru,Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 100.3.1.3/4911/SJ 2025, Tentang Pemanfaatan Badan Milik Daerah dan Aset Desa Untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan. Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih.

Pada prinsipnya mengatur bahwa penggunaan lahan milik pemerintah daerah dapat dilakukan melalui persetujuan pemanfaatan aset dari pemerintah daerah, sementara proses administrasi lanjutan kepada pemerintah desa tetap akan ditindaklanjuti .

Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa pihak BPKAD masih akan melakukan pembahasan internal bersama Bagian Aset serta Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk memastikan mekanisme administrasi yang paling tepat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Untuk aturan yang terbaru mungkin bagian bidan aset yang lebih paham soal ini, tapi kami kaji lebih lanjut agar proses administrasinya benar-benar jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Rudy

Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah daerah diharapkan tetap dapat memastikan bahwa pembangunan program nasional seperti KOPDES berjalan seiring dengan kepastian administrasi pengelolaan aset daerah.

(Rls/EPN)

EPN – Pemberitaan Tanpa Batas

  • Briefing Akhir Jam Pelajaran, Kepala SMKS Kota Tinggi Berikan Arahan kepada Guru‎

    ‎Kepala SMKS Kota Tinggi menggelar briefing bersama para guru di akhir jam pelajaran. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memberikan arahan dan penguatan kepada seluruh guru dalam menjalankan tugas pendidikan.‎Dalam arahannya, kepala sekolah menekankan pentingnya integritas, kedisiplinan, tanggung jawab, serta komitmen guru dalam mendidik dan membimbing peserta didik. Sabtu,(19/9/2026) ‎‎Guru tidak hanya berperan menyampaikan materi pelajaran,…

  • Lapangan Sepak Bola Sulai Berubah Cokelat, Dampak Kemarau dan Fenomena El Nino‎

    Kondisi lapangan sepak bola Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini tak lagi menghijau. Hamparan rumput yang biasanya tampak hijau mulai berubah kecokelatan dan mengering akibat musim kemarau.‎‎Lapangan tersebut merupakan salah satu lapangan utama yang kerap digunakan masyarakat untuk berbagai turnamen dan kegiatan sepak bola di Kecamatan Ulumanda. Foto Kondisi lapangan desa Sulai…

  • KORMI Makassar Dilaporkan ke Kejati Sulsel, Diduga Ada Penyimpangan Dana Hibah Rp1,5 Miliar

    MAKASSAR, 18 September 2026 — Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar sekitar Rp1,5 miliar Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Gerakan Revolusi Hukum (GRH) melalui Ketua M. Ishadul, S.H., didampingi Ketua Aliansi Pemuda Anti…

  • Cuaca ekstrem di Malunda, 42 rumah rusak, BPBD Majene salurkan bantuan darurat

    Cuaca ekstrem di Malunda, 42 rumah rusak, BPBD Majene salurkan bantuan darurat

    Dampak cuaca ekstrem yang disebut angin puting beliung melanda wilayah Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mulai terdata. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 36 rumah mengalami kerusakan di Kelurahan Malunda dan enam rumah di Desa Kayu Angin. Sementara itu, pendataan di wilayah Lamongan Batu masih berlangsung. Sebagai langkah penanganan awal, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)…


  • Cuaca Ekstrem Terjang Malunda Puluhan Rumah Rusak, Camat dan Sekcam Turun Langsung Tinjau Rumah Warga Terdampak

    Cuaca Ekstrem Terjang Malunda Puluhan Rumah Rusak, Camat dan Sekcam Turun Langsung Tinjau Rumah Warga Terdampak

    MAJENE – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang dan suara guntur menggelegar menerjang Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Sabtu (31/10/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan puluhan rumah warga mengalami kerusakan dan sejumlah pohon tumbang. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 14.30–14.40 WITA itu diperkirakan berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Meski relatif singkat, terjangan angin…


  • Rekaman Dugaan Jatah Proyek Revitalisasi untuk APH Beredar, NCW Tantang Kejaksaan Buka Suara

    Rekaman Dugaan Jatah Proyek Revitalisasi untuk APH Beredar, NCW Tantang Kejaksaan Buka Suara

    MAJENE – Pegiat hukum sekaligus Ketua Bidang Investigasi LSM Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar Bulan, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majene memberikan penjelasan secara terbuka terkait rekaman suara berdurasi hampir 30 menit yang beredar dan menjadi sorotan publik. Menurut Falar, Kepala Dinas Pendidikan perlu menjelaskan sekaligus memperjelas maksud dari sejumlah pernyataan yang disampaikan…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *