Aset Pemda Untuk KOPDES Dipertanyakan, DPRD dan BPKAD Didesak Segera Tuntaskan Legalitas Lahan

Majene-Persoalan status lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di sejumlah desa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan persoalan Legalitas Lahan , BPKAD berikan penjelasan. Setelah sebelumnya mencuat di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, diketahui bahwa tidak hanya satu lokasi yang menggunakan lahan milik pemerintah daerah yang hingga kini belum dihibahkan secara resmi kepada pemerintah desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan KOPDES di beberapa titik tetap berjalan meskipun status lahan yang digunakan masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian administrasi dan legalitas pemanfaatan aset tersebut.

Sejumlah pihak di tingkat desa menilai bahwa percepatan pembangunan program nasional tentu patut didukung, namun proses administrasi aset juga harus berjalan seiring agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam konteks tersebut, perhatian dan langkah cepat dari pemerintah daerah dinilai sangat diperlukan. Pemerintah Kabupaten Majene, khususnya instansi yang membidangi, BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah), diharapkan dapat segera menuntaskan proses administrasi hibah atau penetapan pemanfaatan aset yang digunakan untuk pembangunan KOPDES.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene juga diharapkan dapat mengambil peran pengawasan untuk memastikan bahwa pemanfaatan aset daerah dalam program pembangunan desa tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara normatif, pemanfaatan aset desa maupun aset yang berasal dari pemerintah daerah telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang menegaskan bahwa aset yang berasal dari pemerintah daerah harus melalui mekanisme hibah sebelum dimanfaatkan sebagai aset desa.

Lebih lanjut , mekanisme pemindahtanganan barang milik daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mensyaratkan adanya keputusan resmi kepala daerah dalam proses hibah aset.

Dengan demikian, percepatan pembangunan KOPDES diharapkan dapat berjalan seiring dengan percepatan penyelesaian administrasi aset agar memiliki kepastian hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari bagi pemerintah desa maupun masyarakat.

Sementara itu sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Majene memberikan klarifikasi terkait status penggunaan aset pemerintah daerah untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES).

(foto: Rudy Hartanto)

Sekretaris BPKAD Majene, Rudy, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya awalnya berencana melakukan konsultasi lebih lanjut dengan bagian pengelolaan aset guna memastikan secara detail status penggunaan lahan tersebut.

Namun tidak lama setelah komunikasi tersebut berakhir, Rudy kembali memberikan penjelasan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru, penggunaan aset pemerintah daerah untuk pembangunan KOPDES tidak serta-merta harus melalui proses hibah terlebih dahulu.bisa pinjam pakai atau bisa juga sistem sewa.

Ia menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru,Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 100.3.1.3/4911/SJ 2025, Tentang Pemanfaatan Badan Milik Daerah dan Aset Desa Untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan. Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih.

Pada prinsipnya mengatur bahwa penggunaan lahan milik pemerintah daerah dapat dilakukan melalui persetujuan pemanfaatan aset dari pemerintah daerah, sementara proses administrasi lanjutan kepada pemerintah desa tetap akan ditindaklanjuti .

Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa pihak BPKAD masih akan melakukan pembahasan internal bersama Bagian Aset serta Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk memastikan mekanisme administrasi yang paling tepat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Untuk aturan yang terbaru mungkin bagian bidan aset yang lebih paham soal ini, tapi kami kaji lebih lanjut agar proses administrasinya benar-benar jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Rudy

Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah daerah diharapkan tetap dapat memastikan bahwa pembangunan program nasional seperti KOPDES berjalan seiring dengan kepastian administrasi pengelolaan aset daerah.

(Rls/EPN)

EPN – Pemberitaan Tanpa Batas

  • Sulai FC Tumbangkan Fantasy FC, Bukti Kekuatan Putra Daerah Tak Kalah dari Tim Bertabur Transferan!

    Sulai FC sukses mengamankan kemenangan tipis 1-0 atas Fantasy FC dalam laga Turnamen Gasebo Cup yang berlangsung sengit di Lapangan Mekatta.sabtu (4/7/2026) ‎Laga berlangsung ketat sejak peluit awal dibunyikan. Kedua tim saling jual beli serangan, namun kokohnya pertahanan Sulai FC membuat Fantasy FC kesulitan menciptakan peluang berbahaya. ‎Kebuntuan akhirnya pecah pada penghujung babak kedua. Berawal…

  • Respons Cepat! Pemprov Sulbar Turunkan Alat Berat Perbaiki Jalan Poros Salutambung – Mambi

    Keluhan warga terkait kondisi Jalan Poros Mambi–Salutambung, desa ulumanda kecamatan ulumanda kabupaten Majene mendapat respon cepat dari Pemerintah ProvinsiSulawesiBarat. Sabtu(4/7/2026). ‎Setelah sebelumnya dikeluhkan karena kondisinya yang rusak dan dinilai membahayakan pengguna jalan, hari ini pemerintah langsung menurunkan alat berat ke lokasi untuk melakukan perbaikan dan perawatan. ‎”Hari ini kami sudah menurunkan alat berat, dan saat…

  • Di Bawah Komando Burhan, Sulai FC Siap Mengguncang Gasebo Cup di Mekatta

    Sulai FC datang dengan kepercayaan diri tinggi jelang menghadapi Fantasi FC pada Turnamen Gasebo Cup yang akan berlangsung di Mekatta pada sabtu, 4 Juli 2026 . Seluruh pemain berada dalam kondisi prima dan siap memberikan penampilan terbaik di atas lapangan. ‎Di bawah tangan dingin sang manajer, Burhan, Sulai FC terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kekompakan…

  • ‎Data Valid 86 Rumah Rusak Akibat Puting Beliung, Bupati Majene Turun Tangan Sambangi Korban Bencana di Malunda

    ‎Data Valid 86 Rumah Rusak Akibat Puting Beliung, Bupati Majene Turun Tangan Sambangi Korban Bencana di Malunda

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Majene mencatat sebanyak 86 unit rumah warga mengalami kerusakan akibat cuaca ekstrem disertai angin puting beliung yang melanda Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.‎‎Data tersebut merupakan hasil pendataan valid BPBD Kabupaten Majene yang selanjutnya akan diinput dan dilaporkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat.‎‎Berdasarkan rincian data yang disampaikan Sekretaris BPBD…


  • Rekaman Revitalisasi Sekolah di Majene Seret Nama APH, NCW Desak Transparansi, Kadis Pendidikan, Kasi Intel Buka Klarifikasi

    Rekaman Revitalisasi Sekolah di Majene Seret Nama APH, NCW Desak Transparansi, Kadis Pendidikan, Kasi Intel Buka Klarifikasi

    MAJENE – Polemik program revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan setelah beredarnya rekaman suara berdurasi hampir 30 menit yang memuat sejumlah pernyataan terkait pelaksanaan program tersebut. Pegiat hukum sekaligus Ketua Bidang Investigasi LSM Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar Bulan, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majene, Andi…


  • Cuaca ekstrem di Malunda, 42 rumah rusak, BPBD Majene salurkan bantuan darurat

    Cuaca ekstrem di Malunda, 42 rumah rusak, BPBD Majene salurkan bantuan darurat

    Dampak cuaca ekstrem yang disebut angin puting beliung melanda wilayah Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mulai terdata. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 36 rumah mengalami kerusakan di Kelurahan Malunda dan enam rumah di Desa Kayu Angin. Sementara itu, pendataan di wilayah Lamongan Batu masih berlangsung. Sebagai langkah penanganan awal, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *