Aset Pemda Untuk KOPDES Dipertanyakan, DPRD dan BPKAD Didesak Segera Tuntaskan Legalitas Lahan

Majene-Persoalan status lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di sejumlah desa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan persoalan Legalitas Lahan , BPKAD berikan penjelasan. Setelah sebelumnya mencuat di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, diketahui bahwa tidak hanya satu lokasi yang menggunakan lahan milik pemerintah daerah yang hingga kini belum dihibahkan secara resmi kepada pemerintah desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan KOPDES di beberapa titik tetap berjalan meskipun status lahan yang digunakan masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian administrasi dan legalitas pemanfaatan aset tersebut.

Sejumlah pihak di tingkat desa menilai bahwa percepatan pembangunan program nasional tentu patut didukung, namun proses administrasi aset juga harus berjalan seiring agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam konteks tersebut, perhatian dan langkah cepat dari pemerintah daerah dinilai sangat diperlukan. Pemerintah Kabupaten Majene, khususnya instansi yang membidangi, BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah), diharapkan dapat segera menuntaskan proses administrasi hibah atau penetapan pemanfaatan aset yang digunakan untuk pembangunan KOPDES.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene juga diharapkan dapat mengambil peran pengawasan untuk memastikan bahwa pemanfaatan aset daerah dalam program pembangunan desa tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara normatif, pemanfaatan aset desa maupun aset yang berasal dari pemerintah daerah telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang menegaskan bahwa aset yang berasal dari pemerintah daerah harus melalui mekanisme hibah sebelum dimanfaatkan sebagai aset desa.

Lebih lanjut , mekanisme pemindahtanganan barang milik daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mensyaratkan adanya keputusan resmi kepala daerah dalam proses hibah aset.

Dengan demikian, percepatan pembangunan KOPDES diharapkan dapat berjalan seiring dengan percepatan penyelesaian administrasi aset agar memiliki kepastian hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari bagi pemerintah desa maupun masyarakat.

Sementara itu sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Majene memberikan klarifikasi terkait status penggunaan aset pemerintah daerah untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES).

(foto: Rudy Hartanto)

Sekretaris BPKAD Majene, Rudy, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya awalnya berencana melakukan konsultasi lebih lanjut dengan bagian pengelolaan aset guna memastikan secara detail status penggunaan lahan tersebut.

Namun tidak lama setelah komunikasi tersebut berakhir, Rudy kembali memberikan penjelasan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru, penggunaan aset pemerintah daerah untuk pembangunan KOPDES tidak serta-merta harus melalui proses hibah terlebih dahulu.bisa pinjam pakai atau bisa juga sistem sewa.

Ia menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru,Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 100.3.1.3/4911/SJ 2025, Tentang Pemanfaatan Badan Milik Daerah dan Aset Desa Untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan. Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih.

Pada prinsipnya mengatur bahwa penggunaan lahan milik pemerintah daerah dapat dilakukan melalui persetujuan pemanfaatan aset dari pemerintah daerah, sementara proses administrasi lanjutan kepada pemerintah desa tetap akan ditindaklanjuti .

Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa pihak BPKAD masih akan melakukan pembahasan internal bersama Bagian Aset serta Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk memastikan mekanisme administrasi yang paling tepat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Untuk aturan yang terbaru mungkin bagian bidan aset yang lebih paham soal ini, tapi kami kaji lebih lanjut agar proses administrasinya benar-benar jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Rudy

Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah daerah diharapkan tetap dapat memastikan bahwa pembangunan program nasional seperti KOPDES berjalan seiring dengan kepastian administrasi pengelolaan aset daerah.

(Rls/EPN)

EPN – Pemberitaan Tanpa Batas

  • Di Saat Generasi Tergerus Zaman, Remaja Banua Justru Cetak Penghafal Al-Qur’an

    Bukan sekadar seremoni tahunan, Festival Ramadhan Selasa, 17, Maret 2026 di Masjid Nurul Huda Banua, kecamatan malunda ,kabupaten majene, tampil sebagai ruang pembinaan generasi muda yang nyata dan berdampak. Digagas oleh remaja masjid, kegiatan ini menjelma menjadi simbol kebangkitan semangat keislaman di tengah masyarakat. Memasuki tahun kedua pelaksanaannya, festival ini tidak hanya menghadirkan kemeriahan, tetapi…

  • Gubernur Sulbar: Wartawan Bisa Jadi Kawan, Bisa Jadi Lawan—Pembinaan Konten Kreator Segera Jalan

    Mamuju, 17 Maret 2026 – Gubernur Sulawesi Barat, Shardi Duka, menggelar acara silaturahmi sekaligus buka puasa bersama insan pers dan konten kreator Sulawesi Barat di rumah jabatan gubernur. Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta, termasuk wartawan dan konten kreator dari berbagai daerah di Sulawesi Barat. Dalam sambutannya, Gubernur Suhardi Duka menyampaikan bahwa peran wartawan sangat…

  • IMM Sulbar Soroti THR PPPK di Majene. Hak ASN Tidak Boleh Terabaikan

    Majene- Polemik terkait belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Majene turut mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Irwan Japaruddin, Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Barat. Dalam diskusi yang berlangsung di grup Media Center Kabupaten Majene,…


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *