Program Presiden KOPDES di Desa Sulai Terancam Masalah Hukum. Administrasi Aset Pemda Belum Tuntas, DPRD Dan Pemerintah Didesak Segera Turun Tangan.

Majene, (Jumat 13 Maret 2026)–Polemik seputar pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, semakin mencuat. Meskipun pembangunan telah dimulai, proses administrasi terkait pemanfaatan aset Pemda untuk proyek tersebut masih terbengkalai.

Pemerintah Kabupaten Majene (Pemda) sebelumnya memperlihatkan surat keterangan yang hanya menjelaskan status tanah sebagai milik Pemda, tanpa adanya dokumen pemanfaatan yang sah. Surat ini mencantumkan bahwa tanah tersebut terdaftar dalam daftar inventaris aset Pemda, namun tidak mencantumkan dokumen yang diperlukan, seperti perjanjian pinjam pakai atau keputusan kepala daerah.

Sementara itu, saat ditemui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menanyakan seputar legalitas pembangunan KOPDES, Kepala Desa Sulai mengungkapkan bahwa meskipun pihak desa sudah mengajukan surat permohonan hibah, ia tidak dilibatkan dalam proses penyelesaian administrasi yang terkait dengan pemanfaatan tanah Pemda untuk pembangunan KOPDES.

“Kami di desa bukan ingin terlibat dalam proyek ini, tapi kami ingin administrasi yang sesuai aturan selesai terlebih dahulu. Ini penting agar semuanya jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Desa juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa sungkan untuk mendatangi pihak pelaksana proyek, meskipun sangat mengharapkan penyelesaian administrasi yang sah.

“Kami tidak ingin dianggap seperti berusaha menguasai atau ikut campur dalam urusan proyek ini. Kami hanya ingin memastikan bahwa administrasi diselesaikan dengan benar, agar tidak ada masalah di kemudian hari,” katanya dalam pembahasan bersama BPD.

Anggota BPD Sulai menilai bahwa jika pemerintah desa tidak dilibatkan dalam proses administrasi, hal ini bertentangan dengan surat Edaran Mendagri 2025, tentang pengelolaan BMD dan aset desa serta dan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, disiplin, dan partisipatif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ Tahun 2025 dan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, Pemda wajib melakukan serangkaian tahapan administratif yang jelas sebelum memanfaatkan aset BMD untuk program KOPDES.

Tanpa proses hibah, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan yang sah, pembangunan ini berpotensi berakhir dengan masalah hukum dan administratif, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan aset secara sah dan transparan.Selain itu diperjelas dalam Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan BMD dan peraturan menteri Dalam negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa yang telah diubah dalam Permendagri 3 tahun 2024.

Kami mendesak Pemda Kabupaten Majene untuk segera merampungkan administrasi yang sah terkait pemanfaatan aset Pemda, serta membuat dokumen yang sah sebelum pembangunan dilanjutkan. Kejelasan administrasi ini sangat penting agar pengelolaan aset Pemda dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak menimbulkan masalah hukum serta administratif di masa depan.

Selain itu, kami juga meminta DPRD Kabupaten Majene untuk segera turun tangan menangani masalah ini, memastikan bahwa administrasi pemanfaatan aset Pemda dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas. Tanpa pengawasan yang tepat, pemanfaatan aset Pemda bisa menimbulkan konflik yang merugikan masyarakat yang juga dikhawatirkan dapat menghambat pembangunan Kopdes

Kami juga akan menyurat secara resmi dan tidak akan berhenti mendesak serta mengawal persoalan legalitas yang masih menggantung di desa kami. Kami berkomitmen untuk memastikan masalah ini diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat desa.

Kami berharap Pemda segera memberikan penjelasan dan tindakan nyata terkait masalah ini, agar percepatan pembangunan KOPDES bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.

©️EPN

PEMBERITAAN TANPA BATAS

  • Di Bawah Komando Burhan, Sulai FC Siap Mengguncang Gasebo Cup di Mekatta

    Sulai FC datang dengan kepercayaan diri tinggi jelang menghadapi Fantasi FC pada Turnamen Gasebo Cup yang akan berlangsung di Mekatta pada sabtu, 4 Juli 2026 . Seluruh pemain berada dalam kondisi prima dan siap memberikan penampilan terbaik di atas lapangan. ‎Di bawah tangan dingin sang manajer, Burhan, Sulai FC terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kekompakan…

  • Mampukah Tanjung Verde Kejutkan Sang Juara Dunia? Argentina Wajib Waspada!

    Laga babak 32 besar Piala Dunia 2026 akan menyajikan duel menarik antara Argentina melawan Tanjung Verde (Cape Verde), Sabtu, 4 juli, pukul 06.00 WITA. Di atas kertas, Argentina memang lebih diunggulkan. Namun, sepak bola selalu menyimpan kejutan, dan Tanjung Verde datang bukan sekadar menjadi pelengkap. Tim debutan asal Afrika itu tampil luar biasa sepanjang fase…

  • ‎Aisyah Afifah Arman Ukir Sejarah! Satu-satunya Peraih Emas O2SN untuk Majene Melaju ke Tingkat Nasional

    Banggakan Majene! Aisyah Afifah Arman Sabet Emas O2SN Sulbar, Satu-satunya Penyumbang Medali Emas untuk Kabupaten Majene ‎Majene – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putri daerah Kabupaten Majene. Aisyah Afifah Arman, siswi SD Negeri 3 Somba, berhasil meraih medali emas pada cabang olahraga pencak silat dalam ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) yang digelar di Mamuju. Senin…

  • DPRD Majene Bantah 3.000 PPPK Paruh Waktu Tak Dapat Gaji.Begini Penjelasannya

    DPRD Majene Bantah 3.000 PPPK Paruh Waktu Tak Dapat Gaji.Begini Penjelasannya

    DPRD Komisi II DPRD Kabupaten Majene, Napirman, membantah informasi yang menyebut sekitar 3.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Majene tidak terakomodasi dalam penggajian. Rabu 28/10/2026 Saat di konfirmasi Menurut Napirman, dari total 5.749 PPPK yang terdaftar dalam database, sekitar 2.000 lebih telah dimasukkan dalam pembahasan anggaran perubahan. Sementara itu, sekitar…


  • ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    ‎‎BBM Kembali Stabil, Pemerintah Kabupaten Majene Patut Diapresiasi: Antrean Panjang Berangsur Hilang

    MAJENE — Setelah berbulan-bulan diwarnai kelangkaan BBM bersubsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU, kondisi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini mulai kembali normal. Kondisi ini patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam upaya mengatasi persoalan yang sempat meresahkan masyarakat. ‎Pada September hingga Oktober 2026, antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter…


  • NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    NCW Desak Kejari Majene Awasi Proyek Revitalisasi Sekolah 2026, Dugaan Intervensi Diminta Diklarifikasi

    MAJENE, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), Muh. Falar Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima EPN Media. Dalam pernyataannya, Muh. Falar menyoroti adanya isu dugaan intervensi dan…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *