Program Presiden KOPDES di Desa Sulai Terancam Masalah Hukum. Administrasi Aset Pemda Belum Tuntas, DPRD Dan Pemerintah Didesak Segera Turun Tangan.

Majene, (Jumat 13 Maret 2026)–Polemik seputar pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, semakin mencuat. Meskipun pembangunan telah dimulai, proses administrasi terkait pemanfaatan aset Pemda untuk proyek tersebut masih terbengkalai.

Pemerintah Kabupaten Majene (Pemda) sebelumnya memperlihatkan surat keterangan yang hanya menjelaskan status tanah sebagai milik Pemda, tanpa adanya dokumen pemanfaatan yang sah. Surat ini mencantumkan bahwa tanah tersebut terdaftar dalam daftar inventaris aset Pemda, namun tidak mencantumkan dokumen yang diperlukan, seperti perjanjian pinjam pakai atau keputusan kepala daerah.

Sementara itu, saat ditemui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menanyakan seputar legalitas pembangunan KOPDES, Kepala Desa Sulai mengungkapkan bahwa meskipun pihak desa sudah mengajukan surat permohonan hibah, ia tidak dilibatkan dalam proses penyelesaian administrasi yang terkait dengan pemanfaatan tanah Pemda untuk pembangunan KOPDES.

“Kami di desa bukan ingin terlibat dalam proyek ini, tapi kami ingin administrasi yang sesuai aturan selesai terlebih dahulu. Ini penting agar semuanya jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Desa juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa sungkan untuk mendatangi pihak pelaksana proyek, meskipun sangat mengharapkan penyelesaian administrasi yang sah.

“Kami tidak ingin dianggap seperti berusaha menguasai atau ikut campur dalam urusan proyek ini. Kami hanya ingin memastikan bahwa administrasi diselesaikan dengan benar, agar tidak ada masalah di kemudian hari,” katanya dalam pembahasan bersama BPD.

Anggota BPD Sulai menilai bahwa jika pemerintah desa tidak dilibatkan dalam proses administrasi, hal ini bertentangan dengan surat Edaran Mendagri 2025, tentang pengelolaan BMD dan aset desa serta dan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, disiplin, dan partisipatif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ Tahun 2025 dan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, Pemda wajib melakukan serangkaian tahapan administratif yang jelas sebelum memanfaatkan aset BMD untuk program KOPDES.

Tanpa proses hibah, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan yang sah, pembangunan ini berpotensi berakhir dengan masalah hukum dan administratif, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan aset secara sah dan transparan.Selain itu diperjelas dalam Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan BMD dan peraturan menteri Dalam negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa yang telah diubah dalam Permendagri 3 tahun 2024.

Kami mendesak Pemda Kabupaten Majene untuk segera merampungkan administrasi yang sah terkait pemanfaatan aset Pemda, serta membuat dokumen yang sah sebelum pembangunan dilanjutkan. Kejelasan administrasi ini sangat penting agar pengelolaan aset Pemda dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak menimbulkan masalah hukum serta administratif di masa depan.

Selain itu, kami juga meminta DPRD Kabupaten Majene untuk segera turun tangan menangani masalah ini, memastikan bahwa administrasi pemanfaatan aset Pemda dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas. Tanpa pengawasan yang tepat, pemanfaatan aset Pemda bisa menimbulkan konflik yang merugikan masyarakat yang juga dikhawatirkan dapat menghambat pembangunan Kopdes

Kami juga akan menyurat secara resmi dan tidak akan berhenti mendesak serta mengawal persoalan legalitas yang masih menggantung di desa kami. Kami berkomitmen untuk memastikan masalah ini diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat desa.

Kami berharap Pemda segera memberikan penjelasan dan tindakan nyata terkait masalah ini, agar percepatan pembangunan KOPDES bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.

©️EPN

PEMBERITAAN TANPA BATAS

  • ‎Bukan Mobil Box Kuning, Juga Bukan Mobil Box Putih!. Polisi Masih Buru Pelaku Tabrak Lari Misterius.

    Terkait perkembangan kasus dugaan tabrak lari yang terjadi di wilayah Salletto, Kabupaten Mamuju pagi, senin (11/5/2026), yang sebelumnya sempat disebut terjadi di Taludu, aparat kepolisian terus melakukan penelusuran terhadap sejumlah kendaraan yang dicurigai terlibat.‎‎Kurang lebih satu jam setelah kejadian, anggota Polsek Malunda sempat memeriksa sebuah mobil box berwarna kuning yang melintas di Kecamatan Malunda. Namun…

  • ‎TABRAK LARI DI TALUDU MULAI TERUNGKAP! Polisi Kantongi Identitas Mobil, Ternyata Bukan Warna Kuning‎

    Kasus tabrak lari yang terjadi di wilayah Taludu, Kabupaten Mamuju, dan melibatkan korban warga Desa Mekatta, Kecamatan Malunda, mulai menemui titik terang.‎‎Sebelumnya, informasi awal dari saksi di lokasi menyebutkan bahwa kendaraan pelaku merupakan mobil berwarna kuning. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Lalu Lintas melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, informasi tersebut tidak benar.‎‎Diduga,…

  • Bocah di Malunda Meninggal Dunia Tersambar Petir Saat Mandi di Laut

    Duka menyelimuti kecamatan Malunda, Seorang anak berusia 10 tahun, yang diketahui masih duduk di bangku kelas 4 SD, dilaporkan meninggal dunia akibat tersambar petir di lingkungan Karewaca , Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Senin, 4 Mei, sekitar pukul 15.30 WITA. Berdasarkan keterangan warga setempat, peristiwa tragis ini terjadi saat korban bersama beberapa temannya sedang mandi…

  • Dermawan Buka Suara! Akui Pukul Ilham, Sebut Dipicu Utang Piutang

    Dermawan Buka Suara! Akui Pukul Ilham, Sebut Dipicu Utang Piutang

    MAJENE, EPN Media – Seorang pria bernama Dermawan mengaku terlibat dalam pemukulan terhadap Ilham. Ia menegaskan, peristiwa tersebut dipicu persoalan pribadi terkait utang-piutang dan penggunaan namanya untuk meminjam uang, bukan berkaitan dengan laporan dugaan suap dan penipuan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene. Dalam klarifikasinya, Dermawan mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, dirinya sempat bertemu dan berbincang…


  • Pemdes Sulai Gelar Musyawarah Perubahan APBDes 2026, Anggaran Siltap Dialihkan‎

    Pemdes Sulai Gelar Musyawarah Perubahan APBDes 2026, Anggaran Siltap Dialihkan‎

    Pemerintah Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, menggelar musyawarah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dihadiri pendamping desa, para kepala dusun, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jumat, (30/10/2026). ‎‎Dalam musyawarah tersebut, salah satu pembahasan utama adalah pergeseran anggaran penghasilan tetap (siltap) yang sebelumnya dialokasikan untuk…


  • Berteduh Saat Hujan, Perempuan di Tapalang Diduga Jadi Korban Perampasan Tas Berisi Uang Rp7 Juta

    Berteduh Saat Hujan, Perempuan di Tapalang Diduga Jadi Korban Perampasan Tas Berisi Uang Rp7 Juta

    Aksi perampasan kembali meresahkan warga. Kali ini, seorang perempuan yang akrab disapa Mama I’mang diduga menjadi korban perampasan tas di Karanamu, Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.30 WITA, saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut, Kamis (29/10/2026). Berdasarkan kronologi yang dihimpun, dua pria awalnya berteduh di salah…



Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *